Pengertian Dan Fungsi Bursa Imbas

Pengertian Dan Fungsi Bursa Efek 
Sekuritas bisa diperjualbelikan, dan ialah instrumen keuangan yang berjangka panjang, maka penerbitannya dikerjakan di pasar yang disebut selaku pasar modal. Sedangkan acara perdagangannya dilaksanakan di bursa. Di Indonsia terdapat dua bursa adalah Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
Kalau bursa lebih merupakan sebuah daerah dalam artian fisik untuk melakukan kegiatan perdagangan, maka di banyak sekali negara juga dikembangkan suatu metode jual beli tanpa harus menawarkan daerah fisik tersebut.( Suad Husnan 2001 : 29). Karena perdagangan sekuritas-sekuritas tersebut tidak dilaksanakan di bursa, maka kegiatan perdagangannya akan dijalankan over the counter market (OTC market )
Pengertian Bursa Efek berdasarkan Marzuki Usman yakni selaku berikut :
“Bursa Efek adalah wadah tempat bertemunya para broker dan dealer untuk melakukan perdagangan imbas (saham dan obligasi). Karena itu biasanya diluar negeri Bursa Efek itu diselenggarakan oleh swasta, bahkan pemiliknya ialah para broker dan dealer itu sendiri” ( Marzuki Usman, 1994 : 10 ).
Sedangkan menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 yakni, 
“Bursa Efek yakni pihak yang mengadakan dan menawarkan tata cara dan atau fasilitas untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak–pihak lain dengan tujuan memperdagangkan imbas diantara mereka”. 
Fungsi dan Tugas Bursa Efek
Fungsi Bursa Efek ( E. Tandelilin, 1991: 81 ) yaitu selaku berikut : 
  • Menciptakan pasar secara terus menerus bagi efek yang sudah ditawarkan kepada masyarakat 
  • Menciptakan harga yang masuk akal bagi efek yang bersangkutan melalui mekanisme pasar 
  • Membantu pembelanjaan dunia perjuangan 
Kemudian berdasarkan Tjiptono Darmadji ( 2001 : 95 ) tugas Bursa Efek yaitu sebagai berikut :
Tugas Bursa Efek selaku fasilitator

  • Menyediakan sarana jual beli efek 
  • Mengupayakan likuiditas instrumen adalah mengalirnya dana secara cepat pada imbas-efek yang dijual 
  • Menyebarluaskan isu bursa ke seluruh lapisan penduduk  
  • Memasyarakatkan pasar modal, untuk mempesona kandidat penanam modal dan perusahan yang go public 
  • Menciptakan instrumen dan jasa baru 
Tugas Bursa Efek sebagai SRO ( Self Regulatory Organization ) 
  • Membuat peraturan yang berhubungan dengan kegiatan bursa 
  • Mencegah praktek transaksi yang dihentikan lewat pelaksanaan fungsi pengawasan 
  • Ketentuan Bursa Efek memiliki kekuatan aturan yang mengikat bagi pelaku pasar modal 
Indeks Harga Saham
Indeks Harga Saham merupakan indikator utama yang menggambarkan pergerakan harga-harga saham.Ada berbagai jenis pendekatan atau metode penghitungan yang digunakan untuk mengkalkulasikan indeks ialah : (1) Menghitung rata-rata (arithmetic mean) harga saham yang masuk dalam anggota indeks, (2) mengkalkulasikan (geometric mean) dari indeks perorangan saham yang masuk anggota indeks, (3) mengkalkulasikan rata-rata tertimbang nilai pasar. Umumnya semua indeks harga saham campuran (composite) menggunakan metode rata-rata tertimbang termasuk di Bursa Efek Jakarta. 
Menurut Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin dalam bukunya Pasar Modal di Indonesia menjelaskan bahwa dikala ini Bursa Efek Jakarta mempunyai lima macam indeks harga saham, antara lain : 
  • Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), menggunakan semua saham tercatat selaku bagian penghitungan indeks. Tangggal 10 agustus 1982 ditetapkan sebagai hari dasar (nilai indeks =100) 
  • Indeks Sektoral, menggunakan semua saham yang termasuk dalam masing-masing sektor 
  • Indeks LQ45, memakai 45 saham yang terpilih sesudah lewat berbagai macam seleksi yang berdasarkan likuiditas perdagangan saham dan diubahsuaikan setiap enam bulan (setiap permulaan bulan Februari dan Agustus) 
  • Jakarta Islamic Index (JII), menggunakan 30 Saham yang masuk dalam kriteria syariah atau indeks yang mengakomodasi syariat investasi dalam islam dan termasuk saham yang likuid 
  • Indeks Individual, yaitu indeks harga masing-masing saham kepada harga dasarnya 
  Biaya Bikinan: Pengertian, Konsep, Teori, Rumus, Unsur, Acuan
Indeks Harga Saham Gabungan 
Dalam buku Dasar-dasar Portofolio dan Analisis Sekuritas, Suad Husnan mengatakan bahwa :

“Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), memakai semua saham tercatat sebagai bagian penghitungan indeks. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selaku indikator pergerakan harga saham yang tercatat di bursa, baik saham lazimmaupun saham preferen. Seperti halnya perkiraan indeks di bursa lainnya, indeks-indeks BEJ yakni indeks yang memakai rata-rata tertimbang dari nilai pasar (market value weighted average index)” (Suad Husnan, 2001 : 324).
Kemudian menurut Tjiptono Darmadji dalam bukunya mengatakan bahwa:
“Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG (composite share price index) ialah indikator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham dengan menggunakan semua saham yang tercatat selaku bagian penghitungan indeks” (Tjiptono Darmadji, 2001 : 96).
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pertama kali diperkenalkan pada tanggal 1 April 1983 selaku indikator pergerakan harga saham yang tercatat di bursa, baik saham biasa maupun saham preferen. Hari dasar penghitungan indeks yakni tanggal 10 Agustus 1982 dengan nilai 100, sedangkan jumlah saham yang tercatat pada waktu itu adalah sebanyak 13 saham.
Seperti halnya perhitungan indeks di bursa lainnya, indeks-indeks BEJ ialah indeks yang menggunakan rata-rata tertimbang dari nilai pasar (market value weighted average index). Rumus dasar penghitungan ialah:
Nilai Pasar yakni kumulatif jumlah saham hari ini dikali harga pasar hari ini (kapitalisasi pasar), atau ditulis dengan formula:
Dimana: 
c = Closing price (harga yang terjadi) untuk emiten ke-i. 
n = Jumlah saham yang dipakai untuk penghitungan indeks (jumlah saham yang tercatat) untuk emiten ke-I 
N = Jumlah emiten yang tercatat di BEJ 
Nilai Dasar yaitu kumulatif jumlah saham pada hari dasar dikali harga dasar pada hari dasar. Contoh hari dasar untuk IHSG ialah pada tanggal 10 Agustus 1982. Penghitungan Indeks di BEJ dipakai metode weighted average (pembobotan menurut kapitalisasi pasar). Kelemahannya, jikalau ada saham yang memiliki jumlah saham yang sangat besar, maka saham tersebut akan sangat mendominasi pergerakan indeks, sehingga tidak lagi menggambarkan pergerakan pasar secara keseluruhan. Pada tanggal 5 April 1999, Bank X mencatatkan saham sebanyak 217,3 milyar lembar atau 53,0% dari jumlah seluruh saham yang tercatat di BEJ. Akibatnya bobot Bank X sangat besar dan kuat kepada pergantian indeks. Jika harganya berubah 1 poin (Rp 25) maka indeks akan berubah sebesar 10.862 poin atau 2,75%. Beberapa emiten juga melakukan pencatatan saham dengan jumlah yang sungguh besar, utamanya di sektor perbankan yang sedang dalam proses take over atau rekapitalisasi oleh pemerintah. Dengan bobot saham perbankan yang besar-besar, IHSG akan berperilaku mirip indeks perbankan saja. Langkah yang dilaksanakan BEJ kepada saham tersebut ialah tidak memasukkan saham-saham dengan nilai nominal baru tersebut untuk penghitungan IHSG. Pembatasan itu dipandang perlu karena dari teori penghitungan indeks dan kenyataan yang ada di pasar, jikalau seluruh saham yang tercatat digunakan untuk penghitungan indeks maka hal ini tidak akan mencerminkan pergerakan pasar seperti yang telah diuraikan diatas. 
Jumlah saham (bobot / weighted) yakni jumlah saham yang digunakan untuk perhitungan indeks. Angka ini tidak sama dengan jumlah saham yang tercatat di BEJ. Walaupun sebagian besar menggunakan jumlah saham yang tercatat di BEJ tapi ada beberapa emiten yang tidak menggunakan jumlah saham tercatat sebagai bobot, contohnya saham-saham perbankan dan saham-saham yang mempunyai dua nilai nominal. Untuk mengeliminasi pengaruh aspek-aspek yang bukan perubahan harga saham, nilai dasar senantiasa disesuaikan jika terjadi corporate action mirip stock split, deviden atau bonus saham, penawaran terbatas dan lain-lain. Dengan demikian, indeks akan mencerminkan pergerakan harga saham saja.
Untuk mengetahui lebih lanjut cara perkiraan Indeks Harga Saham Gabungan dengan metode Paasche, kita misalnya menciptakan sebuah indikasi dengan nama Indeks Akbar yang terdiri dari saham Indosat (ISAT) dan Humpuss Intermoda (HITS). Dan tanggal 16 Desember 1996 ditetapkan selaku hari dasar. Sedangkan harga pasar penutupan saham ISAT pada tanggal 16 Desember 1996 adalah Rp 1.175 / saham. Jumlah saham yang diterbitkan (outstanding share) untuk ISAT adalah 4.340.128.000 saham, sedangkan HITS yakni 27.400.000. pada hari bursa selanjutnya saham ISAT naik Rp 500 / saham sedangkan untuk HITS tetap.
Penyelesaian :
Hari dasar = 16 Desember 1996
Perhatikan bahwa hari dasar tidak mengalami pergeseran, harga dasar akan berubah jika ada agresi emiten mirip right issue, stock split dll.
1.675 x 4.340.128.000 + 1000 x 27.400.000
IHSG Akbar =                                                                                   x 100
1.175 x 4.340.128.000 + 1000 x 27.400.000
                      =  142,23 

Jadi ada kenaikan IHSG Akbar sebesar 142,23 – 100 = 42,23
Indeks Sektoral 
Menurut Tjiptono Darmadji mengatakan bahwa :
“Indeks Harga Saham Sektoral adalah indikator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham dengan menggunakan semua saham yang tergolong dalam masing-masing sektor” (Tjiptono Darmadji, 2001 : 96).
Sedangkan dalam bukunya, Husnan Suad mengatakan bahwa : 
“Contoh yang terakhir dilakukan di BEJ, dimana perusahaan-perusahaan yang terdaftar di BEJ diklasifikasikan dalam 9 sektor menurut penjabaran industri yang sudah ditetapkan Bursa Efek Jakarta yang diberi nama JASICA (Jakarta Stock Exchange Industrial Classification) yaitu :(1) Pertanian, (2) Pertambangan, (3) Industri Dasar dan Kimia, (4) Aneka Industri, (5) Industri Barang Konsumsi, (6) Properti dan Real Estate, (7) Infrastruktur, Utilitis dan Transportasi, (8) Keuangan, (9) Perdagangan, Jasa, Investasi” (Suad Husnan, 2001 : 327).
Indeks Sektoral Bursa Efek Jakarta ialah sub indeks dari Indeks Harga Saham Gabungan. Semua saham yang tercatat di Bursa Efek Jakarta diklasifikasikan kedalam sembilan sektor berdasarkan klasifikasi industri yang sudah ditetapkan BEJ, yang diberi nama JASICA (Jakarta Stock Exchange Industrial Classification). Kesembilan sektor tersebut ialah: 
Sektor-sektor Primer (Ekstraktif) :
1. Pertanian
2. Pertambangan 
Sektor-sektor Sekunder (Industri Pengolahan atau Manufaktur): 
3. Industri Dasar dan Kimia
4. Aneka Industri
5. Industri Barang Konsumsi
Sektor-sektor Tersier (Jasa): 
6. Properti dan Real Estate 
7. Infrastruktur danTransportasi 
8. Keuangan 
9. Perdagangan, Jasa dan Investasi 
Indeks sektoral diperkenalkan pada tanggal 2 Januari 1996 dengan nilai awal indeks 100 untuk setiap sektor dan menggunakan hari dasar tanggal 28 Desember 1995. Selain sembilan sektor tersebut Bursa Efek Jakarta juga mengkalkulasikan Indeks Industri Manufaktur (Industri Pengolahan) yang merupakan indeks adonan dari saham-saham yang terklasifikasikan dalam sektor tiga, sektor empat dan sektor lima. Evaluasi penjabaran industri perusahaan yang tercatat di BEJ dilakukan setahun sekali setiap bulan Juni yang alhasil efektif berlaku untuk kala Juli-Juni tahun selanjutnya. Bila evaluasi ini menjadikan perubahan klasifikasi industri sebuah saham sehingga dipindahkan sektor industri yang lain, penyesuaian juga akan dikerjakan pada indeks sektoral yang bersangkutan.
Indeks LQ45
Indeks ini terdiri dari 45 saham dengan likuiditas (liquid) tinggi, yang diseleksi melalui beberapa standar penyeleksian. Selain evaluasi atas likuiditas, seleksi atas saham-saham tersebut memikirkan kapitalisasi pasar.
Untuk mampu masuk dalam penyeleksian, suatu saham harus menyanggupi kriteria- patokan berikut ini: 
  • Masuk dalam urutan 60 terbesar dari total transaksi saham di Pasar Reguler (rata-rata nilai transaksi selama 12 bulan terakhir). 
  • Urutan berdasarkan kapitalisasi pasar (rata-rata nilai kapitalisasi pasar selama 12 bulan terakhir) 
  • Telah tercatat di Bursa Efek Jakarta selama paling sedikit 3 bulan. 
  • Kondisi keuangan dan kesempatan perkembangan perusahaan, frekuensi dan jumlah hari transaksi di pasar reguler. 
  Harga singkong di pasar Rp2.000,00 jumlah yang diminta 30 kg.
Bursa Efek Jakarta secara rutin mengawasi pertumbuhan kinerja komponen saham yang masuk dalam penghitungan Indeks LQ 45. Setiap 3 bulan review pergerakan ranking saham akan digunakan dalam kalkulasi Indeks LQ 45. Penggantian saham akan dilaksanakan setiap enam bulan sekali, adalah pada permulaan bulan Februari dan Agustus. Apabila terdapat saham yang tidak memenuhi tolok ukur seleksi Indeks LQ 45, maka saham tersebut dikeluarkan dari perkiraan indeks dan diganti dengan saham lain yang menyanggupi tolok ukur.
Indeks LQ 45 pertama kali diluncurkan pada tanggal 24 Februari 1997. Hari dasar untuk perhitungannya yakni 13 Juli 1994 dengan nilai dasar 100. Untuk seleksi awal digunakan data pasar dari Juli 1993 – Juni 1994, sampai terpilih 45 emiten yang mencakup 72% dari total kapitalisasi pasar dan 72,5% dari total nilai transaksi di pasar reguler.
Jakarta Islamic Index (JII)
Dalam rangka berbagi pasar modal syariah, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bareng dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM) sudah meluncurkan indeks saham yang dibuat menurut Syariah Islam, yakni Jakarta Islamic Index (JII). Jakarta Islamic Index berisikan 30 jenis saham yang dipilih dari saham-saham yang tepat dengan Syariah Islam. Penentuan tolok ukur penyeleksian saham dalam Jakarta Islamic Index melibatkan pihak Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Invesment Management. Jakarta Islamic Index dimaksudkan untuk dipakai selaku kriteria (benchmark) untuk mengukur kinerja sebuah investasi pada saham dengan basis syariah. Melalui indeks diharapkan mampu meningkatkan akidah investor untuk menyebarkan investasi dalam ekuiti secara syariah.
Indeks Individual
Indeks Harga Saham Individual pertama kali diperkenalkan pada tanggal 15 April 1983 dan mulai dicantumkan dalam Daftar Kurs Efek harian sejak tanggal 18 April 1983. Indeks ini ialah indikator pergeseran harga suatu saham dibandingkan dengan harga perdananya. Pada saat sebuah saham pertama kali dicatatkan, indeks individualnya adalah 100. Berikut ini ialah rumus penghitungan Indeks Harga Saham Individual dengan contoh perhitungannya :
Rumus :
Catatan : 
untuk saham yang baru pertama kali dicatatkan, Harga Dasar = Harga Pasar
Contoh : Saham ABC akan dicatatkan dengan nilai nominal Rp 1.000 dan harga perdana Rp 1.700. Indeks (IHSI) = (1.700 / 1.700) x 100 = 100,000. Bila harga simpulan pada hari pertama dicatatkan yaitu Rp 1.975, maka : IHSI = (1.975 / 1.700) x 100 = 116,175.