Sistem Ekonomi Indonesia Dalam UUD 1945 – Salah satu tujuan membentuk Negara Indonesia termuat dengan terperinci dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu untuk memajukan kesejahteraan lazim dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh sebab itu seyogyanya pemerintah Indonesia mengurus perekonomian sesuai dengan apa yang dikelola dalam konstitusinya. Krisis yang kita alami ialah momentum bagi pemerintah Indonesia untuk kembali pada metode ekonomi yang tepat dengan konstitusi .
Kajian konstitusi ekonomi menjadi penting dikala ini, karena selama ini Indonesia belum menimbulkan konstitusi selaku rujukan perekonomian nasional. Ekonomi konstitusi ialah tata cara ekonomi yang didasarkan terhadap ketentuan yang sudah dikontrol oleh konstitusi suatu negara.
Cabang ilmu ekonomi ini terutama dikembangkan oleh James Buchanan, pemenang Nobel Ilmu Ekonomi tahun 1986. Buchanan mempelajari hambatan yang ditimbulkan konstitusi pada sektor ekonomi. Ilmu ekonomi patokan tidak mempelajari kendala lain, contohnya terkait dengan pengendalian diri.
demokrasi ekonomi, ialah kemakmuran bagi siapa pun. Bumi dan air dan kekayaan alam ialah pokok-pokok kesejahteraan rakyat. Sehingga mesti dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat. Bung Hatta menggambarkan ukuran dari pencapaian kemakmuran rakyat yakni selaku berikut:
“Negeri belumlah sejahtera dan belum menjalankan keadilan sosial, jika fakir miskin masih berkeliaran di tengah jalan, dan bawah umur yang diharapkan akan menjadi tiang penduduk di era tiba terlantar hidupnya”.
Pasal 23 UUD 1945 pergeseran mengontrol wacana APBN yg menertibkan penggunaannya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Tegas dinyatakan APBN yaitu untuk kemakmuran rakyat. Oleh akibatnya kewajiban untuk menjamin keperluan dasar, menawarkan penghidupan yang layak lewat lapangan kerja, dan sebagainya sebaiknya tercermin dalam alokasi APBN. Hingga dikala ini APBN tidak mengalokasikan anggaran untuk menyanggupi kewajiban tersebut. Kewajiban negara untuk menciptakan lapangan kerja, contohnya, telah diserahkan kepada swasta dengan kewajiban Negara membuat iklim perjuangan yang baik
Pasal 27 UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi tiap-tiap warga negara Indonesia. Banyak jalan untuk membuat lapangan kerja. Indonesia yakni salah satu penghasil beberapa komoditas pertanian dan pertambangan paling besar dunia. Tetapi pemerintah mengambil kebijakan yang tidak menguntungkan rakyat. Contoh, Indonesia penghasil kayu dan rotan yang besar di dunia yang dihasilkan dari Indonesia Timur. Tetapi pemerintah tidak mengambil kebijakan industri pengolahan berbasis kayu dan rotan, yang dapat membuat lapangan kerja sekaligus menawarkan penghidupan yang lebih patut bagi penduduk . Dengan demikian juga akan meminimalkan kesenjangan pembangunan antara kawasan Indonesia Timur dengan Indonesia Barat.
Pasal (28) disebutkan bahwa rakyat mempunyai hak untuk dipenuhi hak-hak dasarnya oleh negara.Pasal (31) diterangkan negara bertanggung jawab atas hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan pemerintah menjamin anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Pasal (34) juga ditekankan bahwa fakir miskin dan anak telantar mempunyai hak untuk menerima pemenuhan kebutuhan dasar dari negara.
Pasal (23) menegaskan untuk melakukan kewajiban-kewajiban tersebut, pengelolaan anggaran dan keuangan harus diprioritaskan untuk kemakmuran rakyat. Melihat makna pasal-pasal tersebut dalam konstitusi kita semakin terperinci bagi kita mengapa pendiri republik ini menegaskan bahwa negara mesti menguasai banyak sekali sumber daya alam (SDA) strategis mirip yang dituangkan dalam pasal 33 UUD 1945. Hal ini sebab tugas sosial-ekonomi negara terhadap rakyat sungguh berat sehingga akan mengandalkan SDA sebagai sumber pembiayaannya.
Daftar Isi
Sebelum dikerjakan pergeseran Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang tidak dapat diuji, alasannya adalah belum ada lembaga dan prosedur untuk menguji konstitusionalitas Undang-undang. Akibatnya, undang-undang tidak dapat diusik gugat kecuali lembaga pembuat undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat yang merubahnya. Dalam UUD 1945 perubahan keempat pasal 24 ayat 2, kekuasaan kehakiman dikerjakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer dan suatu Mahkamah Konstitusi. Pasal 26 c UUD 1945 perubahan ayat 1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat tamat untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Kini segala undang-undang yang terkait dengan kebijakan ekonomi jika tidak sesuai dengan konstitusi dapat diajukan pembatalannya melalui Mahkamah Konstitusi. UU Kelistrikan dan beberapa pasal dari UU Migas pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, alasannya dianggap berlawanan dengan Undang-Undang Dasar 1945, terutama pasal 33. Sekarang para perumus kebijakan di bidang ekonomi mesti memerhatikan rambu-rambu konstitusi. Masyarakat juga harus mengamati kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan ekonomi dan kesejahteraan dan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi jika dirasa bertentangan dengan UUD 1945, sehingga perekonomian Negara diatur sesuai konstitusi .
Demokrasi ekonomi merupakan konsep yang digagas oleh para pendiri negara Indonesia. Mereka sudah menggagas desain demokrasi ekonomi untuk memperoleh suatu bentuk perekonomian yang tepat dan sesuai dengan huruf bangsa Indonesia. Menurut Sritua Arief, demokrasi ekonomi mengandung konsekuensi sopan santun, tetapi secara khusus disoroti sebagai bentuk perpaduan antara politik, ekonomi, dan moral kultural. Sistem politik, ekonomi, dan moral kultural melakukan pekerjaan secara dinamis, sebanding, dan tidak saling mensubordinasikan sehingga masing-masing berinteraksi secara baik.
Dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 pergantian, secara terang dibilang metode ekonomi Indonesia diselenggarakan menurut demokrasi ekonomi. Dalam rangka merealisasikan demokrasi ekonomi tersebut, DPR RI pernah membicarakan Rancangan Undang-undang wacana Demokrasi Ekonomi. RUU ini oleh para wakil rakyat dimaksudkan untuk mengadakan Perekonomian Nasional sebagai perjuangan bareng dengan mengutamakan kepentingan rakyat banyak untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat. Para wakil rakyat yang membidangi dilema ini sudah berkeliling keberbagai Negara dan kampus di berbagai tempat, namun hingga sekarang tidak lagi terdengar suara anggota dewan yang terhormat yang membicarakan tentang demokrasi ekonomi yang diamanahkan oleh konstitusi kita.
Demokrasi ekonomi yang mau dirumuskan melalui RUU Demokrasi Ekonomi hendaklah tidak menyimpang dari beberapa pasal dalam konstitusi kita yang sudah menertibkan tata cara pengelolaan ekonomi dan kewajiban sosial Negara kepada masyarakat. Momentum krisis ekonomi yang telah kita alami dan ganjalan penduduk tentang sulitnya beban hidup dikala ini dengan sulitnya mendapatkan pekerjaan karena terbatasnya lapangan kerja dan dalam rangka menyambut kemerdekaan RI yang ke-65 hendaknya kita semua menyuarakan akan pentingya Negara Indonesia kembali pada ekonomi konstitusi. Perekonomian yang makin menyimpang dari tujuan pembentukan negara Republik Indonesia terjadi salah satunya alasannya adalah ekonomi tidak dilaksanakan sesuai jalan ekonomi konstitusi. Jadi, tidak ada opsi lain kecuali melaksanakan koreksi terhadap arah kebijakan ekonomi dan kembali menyebabkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai teladan pokok.
Demikianlah bahwa konstitusi menjadi landasan hidup bersama dalam satu masyarakat besar, multi-etnik, multi-kultur, multi-religi, kehidupan dengan keragaman tinggi. Konstitusi menjamin kemerdekaan setiap individu, tetapi ada batasnya sedemikian sehingga tidak menghemat kemerdekaan orang lain. Masalah ini banyak dibahas dalam disiplin constitutional politics. Kemerdekaan produksi polutif pasti mengganggu orang lain, sehingga perlu pembatasan lewat peraturan atau UU.
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Kelistrikan dan beberapa pasal dari UU Migas, karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 33. Selain itu disebut bahwa dalam banyak UU, pasal 33 hanya ditafsirkan dengan desain ekonomi pasar. Dengan menyimak argumen MK sebagaimana dilaporkan oleh koran ibukota medio Desember 2004, mampu ditarik kesimpulan beberapa pengertian ekonomi dalam Undang-Undang Dasar yang perlu dibahas lebih jauh:
Dasar Hukum :
Referensi :
|