Sistem Ekonomi

Sistem Ekonomi – Sistem ekonomi ialah suatu proses penerapan yang saling behubungan dan berinteraksi yang dikembangkan oleh penduduk dengan ciri dan identitas tersendiri.
Pengertian sistem ekonomi yaitu sebuah cara untuk menertibkan dan mengorganisasi seluruh acara perekonomian dalam penduduk yang dilakukan pemerintah atau swasta berlandaskan prinsip tertentu dalam rangka meraih kesejahteraan atau kemakmuran.
Sistem perekonomian ialah sistem yang dipakai oleh sebuah negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik terhadap individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara suatu tata cara ekonomi dengan tata cara ekonomi yang lain ialah bagaimana cara metode itu mengontrol faktor produksinya. Dalam beberapa tata cara, seorang individu boleh mempunyai semua faktor bikinan. Sementara dalam sistem yang lain, semua aspek tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan metode ekonomi di dunia berada di antara dua metode ekstrem tersebut. Selain aspek bikinan, sistem ekonomi juga mampu dibedakan dari cara metode tersebut mengatur produksi dan alokasi.
Pada umumnya setiap negara memiliki tiga problem pokok ekonomi. Cara yang digunakan oleh negara untuk menanggulangi persoalan ekonomi tersebut tergantung dari sistem ekonomi yang dianut negara tersebut. Sistem ekonomi yang digunakan oleh sebuah negara dipengaruhi oleh persepsi hidup atau falsafah hidup yang dianut oleh negara tersebut.
Sistem ekonomi yang berlaku di sebuah negara dipengaruhi juga oleh pengetahuan yang dimiliki, kebiasaan, dan aspek politik yang berlaku pada penduduk yang bersangkutan.

II. Macam-Macam Sistem Ekonomi

Ada banyak sekali macam tata cara ekonomi di dunia ini yang saling berlawanan satu sama lain. Tumbulnya banyak sekali macam metode ekonomi yang berlawanan tersebt dalam suatu negara disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut ialah selaku berikut :
  1. Ada tidaknya campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi.
  2. Sistem pemerintahan yang dianut sebuah negara.
  3. Kepemilikan negara terhadap aspek-faktor bikinan.
  4. Sumber daya yang ada dalam suatu negara, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang dimiliki.
Dari ke-empat faktor tersebut, timbul lah berbagai macam tata cara ekonomi, diantaranya:

1. Sistem Ekonomi Tradisional

Sistem ekonomi tradisional ialah suatu tata cara ekonomi di mana organisasi kehidupan ekonomi dilakukan menurut kebiasaan, tradisi masyarakat secara bebuyutan dengan mengandalkan aspek buatan apa adanya.
a. Ciri-ciri tata cara ekonomi tradisional
  • Belum terdapat pembagian kerja yang terperinci.
  • Ketergantungan pada sektor pertanian/agraris..
  • Memiliki ikatan tradisi sifatnya kekeluargaan, sehingga bersifat kurang dinamis.
  • Teknologi buatan yang masih sederhana.
b. Kebaikan tata cara ekonomi tradisonal
  • Menimbulkan rasa kekeluargaan dan kegotongroyongan masing-masing individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
  • Pertukaran secara tukar barang dilandasi rasa kejujuran ketimbang mencari keuntungan.
c. Keburukan tata cara ekonomi tradisional
  • Masyarakat dengan pola pikir yang masih statis
  • Hasil produksi yang terbatas sebab cuma menggantungkan faktor produksi alam dan tenaga kerja secara apa adanya.

2. Sistem Ekonomi Terpusat/Komando (Sosialis)

Sistem ekonomi terpusat adalah tata cara ekonomi di mana pemerintah memegang peranan paling penting atau mempunyai kekuasaan yang dominan dalam pengaturan kegiatan ekonomi. Dominasi dikerjakan melalui pembatasan-pembatasan kepada acara ekonomi yang dilaksanakan oleh anggota penduduk . Negara yang menganut sistem ini antara lain : Rusia, RRC, dan negara-negara Eropa Timur (bekas negara Uni Soviet).
a. Ciri-ciri metode ekonomi terpusat
  • Seluruh aktivitas perekonomian dikontrol dan ditetapkan oleh pemerintah baik dari produksi, distribusi, dan konsumsi serta penepatan harga
  • Tidak ada kebebabasan dalam berusaha alasannya hak milik individual atau swasta tidak diakui
  • Seluruh alat-alat buatan dikuasai oleh negara.
b. Kebaikan metode ekonomi terpusat
  • Pemerintah dapat melaksanakan pengawasan dan pengendalian dengan mudah
  • Pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh aktivitas perekonomian.
  • Kemakmuran penduduk merata.
  • Terdapat perencanaan pembangunan yang lebih cepat direalisasikan.
c. Keburukan sistem ekonomi terpusat
  • Terdapat penindasan daya kreasi penduduk sehingga hampir semua inisiatif, inovasi diprakarsai oleh pemerintah.
  • Terdapat pasar gelap yang diakibatkan adanya pembatasan yang terlalu ketat oleh pemerintah.
  • Masyarakat tidak dijamin dalam menentukan dan memilih jenis pekerjaan serta memilih barang konsumsi yang dikehendaki.
  • Pemerintah bersifat paternalistis, artinya hukum ditetapkan oleh pemerintah seluruhnya benar dan mesti dipatuhi.

3. Sistem Ekonomi Liberal (Kapitalis)

Sistem ekonomi liberal adalah suatu metode ekonomi yang mengharapkan kebebasan yang seluas-luasnya bagi setiap individu untuk melakukan tindakan ekonomi tanpa campur tangan dari pemerintah. Suatu keadaan di mana pemerintah benar-benar lepas tangan dalam pengambilan keputusan ekonomi dalam istilah ekonomi disebut laissez-faire.
Negara-negara yang menganut tata cara ekonomi liberal adalah Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Belgia, Irlandia, Swiss, Kanada, dan Indonesia yang pernah menganut tata cara ekonomi liberal pada tahun 1950-an.
a. Ciri-ciri tata cara ekonomi liberal
  • Swasta/penduduk diberikan banyak kebebasan dalam melakukan aktivitas langkah-langkah-tindakan perekonomian.
  • Memiliki kebebasan memiliki barang modal (barang kapital).
  • Dalam melakukan langkah-langkah ekonomi dilandasi atas semangat untuk mencari laba sendiri.
b. Kebaikan sistem ekonomi liberal
  • Terdapat persaingan yang mendorong perkembangan usaha.
  • Campur tangan pemerintah dalam acara perekonomian ekonomi kecil sehingga menunjukkan peluang lebih luas bagi pihak swasta.
  • Produksi berdasar pada usul pasar ataupun kebutuhan masyarakat.
  • Pengakuan hak milik oleh negara, memperlihatkan mansyarakat semangat dalam berupaya.
c. Keburukan metode ekonomi liberal
  • Adanya praktik kompetisi tidak sehat, yaitu penindasan bagi pihak lemah.
  • Dapat mengakibatkan monopoli yang merugikan masyarakat.
  • Timbulnya praktik yang tidak jujur yang dengan berlandas memburu laba sebesar-besarnya, sehingga kepentingan umum biasa tidak diamati atau dihindari.

4. Sistem Ekonomi Campuran

Sistem ekonomi adonan adalah suatu metode ekonomi di mana di satu segi pemerintah memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berusaha dalam melakukan kegiatan ekonomi, namun disisi lain pemerintah ikut campur tangan dalam perekonomian yang bertujuan menyingkir dari penguasaan secara sarat dari segolongan penduduk kepada sumber daya ekonomi.
a. Ciri-ciri sistem ekonomi gabungan
  • Adanya pembatasan pihak swasta oleh negara pada bidang-bidang yang menguasai hajat hiduporang banyak yang dikuasai oleh negara.
  • Terdapat campur tangan pemerintah terhadap mekanisme pasar lewat berbagai kebijakan ekonomi
  • Mekanisme acara perekonomian teradalah campur tangan pemerintah dengan banyak sekali kebijakan ekonomi.
  • Hak milik individual diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
b. Kebaikan tata cara ekonomi campuran
  • Sektor ekonomi dikuasai oleh pemerintah yang bermaksud untuk kepentingan masyarakat.
  • Hak individu/swasta diakui dengan terang.
  • Harga lebih gampang untuk dikendalikan.
c. Keburukan metode ekonomi gabungan
  • Peranan pemerintah lebih berat dibandingkan dengan swasta.
  • Timbulnya KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam pemerintah karena banyak sektor-sektor buatan yang lebih menguntungkan pihak pemerintah sedangkan sedikit sekali pengawasannya.

5. Sistem Ekonomi Pancasila

Sistem ekonomi yang dianut negara Indonesia yakni sistem ekonomi Pancasila. Sistem ekonomi Pancasila yaitu salah satu tata ekonomi yang dijiwai oleh ideologi Pancasila, yang di dalamnya terkandung makna demokrasi ekonomi ialah aktivitas ekonomi yang dilaksanakan berdasarkan usaha bareng berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Ciri pokok sistem ekonomi Pancasila terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, dan GBHN Bab III B No.14. Berikut ini ciri-ciri pokok tata cara ekonomi Pancasila.

  • Pasal 33 Setelah Amandemen 2002

Perekonomian disusun selaku usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang buatan yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan perkembangan dan kesatuan ekonomi nasional.
  • Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

  • GBHN Bab III B No. 14

Pembangunan ekonomi yang didasarkan kepada demokrasi ekonomi memilih bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Oleh risikonya maka pemerintah berkewajiban memperlihatkan pengarahan dan panduan kepada pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi kemajuan dunia usaha; sebaliknya dunia perjuangan perlu menawarkan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan yang faktual.

III. Fungsi Dan Kriteria Sistem Ekonomi 

Ekonomi yakni salah satu bidang pengkajian yang mencoba manyelesaikan persoalan keperluan asas kehidupan insan lewat pemanfaatan segala sumber daya ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip dan teori tertentu dalam suatu ekonomi yang di anggap efektif dan efisien (Abraham Maslow).

1. Fungsi Sistem Ekonomi

Sistem ekonomi memiliki banyak kegunaan yang fungsi sangat vital bagi perekonomian sebuah negara di seluruh dunia ini. Dari mengembangkan sistem ekonomi yang ada di dunia ini mempunyai fungsi dalam perekonomian, di antaranya yakni sebagai berikut :
  • Menyediakan perangsang untuk berproduksi.
  • Berfungsi dalam menyediakan cara/tata cara untuk mengkoordinasi acara individu dalam suatu perekonomian.
  • Sebagai pengatur dalam pembagian hasil bikinan di seluruh anggota penduduk supaya mampu terealisasi seperti yang dibutuhkan.
  • Menyediakan mekanisme tertentu biar pembagian hasil buatan di antara anggota penduduk dapat terlaksana sebagaimana mestinya.
Di Negara kita ini aneka macam kita memperoleh persoalan ekonomi, dan pemerintah berusaha selalu memerangi persoalan tersebut, namun meskipun sampai sekarang seluruhnya belum dapat terealisasi dengan baik, maka kita sebagai warga Indonesia yang baik senantiasa aktif di dalam memerangi problem ini. Contoh kecil apa yang harus kita lakukan untuk memerangi krisis urusan ekonomi adalah dengan berupaya berguru dengan ulet, berupaya mencari pengetahuan yang luas perihal dunia ekonomi dan rajin membayar pajak.

2. Kriteria Sistem Ekonomi

Menurut Gregory Grossman (Rahardja & Manurung, 2005; 382) si stem ekonomi ialah sekumpulan unsur-komponen atau komponen-bagian terdiri atas unit-unit dan biro-distributor ekonomi serta forum-forum (institusi-institusi) ekonomi, yang bukan saja saling berhubungan dan berintraksi, melainka n juga sampai tingkat tertentu saling menopang dan memengaruhi. Atau secara sederhadananya sistem ekonomi yaitu bagaimana tata cara pengaturan perekonomian. Secara lazim kita mengenal 3 tata cara ekonomi ialah tata cara ekonomi liberalis kapitalis, tata cara ekonomi sosialis komunis, dan metode ekonomi gabungan.
Sistem ekonomi yang bagus itu menurut pendapatnya Gregory Grossman (Rahardja & Manurung, 2005; 396) yang menyatakan bahwa sibuah metode ekonomi dibilang baik jikalau dilihat dari dua faktor yaitu;

  • Daya Tahan dan Daya Adaptasi

Ada suatu pepetah bijak menyampaikan “Tidak ada yang niscaya di dunia ini, kecuali ketidakpastian”. Memang kenyataan hidup diungkapkan dalam pepatah di atas. Manusia lahir , hidup, akil balig cukup akal, dan mati tanpa dapat memprediksinya dengan tepat. Karena itulah dalam kaitannya dengan perekonomian manusia insan menyusun metode ekonomi. Tentu saja sistem ekonomi yang baik yaitu metode ekonomi yang mampu menghadapi ketidak pastian baik ketidak pastian jangka pendek maupun jangka panjang.

  • Unjuk Prestasi

Terlepas dari ideology yang mendasarinya, suatu metode ekonomi dikatakan baik jikalau menghasilkan ; 
  • Kemakmuran,
  • Pertumbuhan,
  • Produktivitas,
  • Pemberdayaan, dan
  • Terpeliharanya lingkungan hidup.
Setiap negara pasti mendambakan kemajuan ekonomi yang baik dan stabil. Agar cita-cita tersebut mampu terwujud terdapat patokan-kriteria yang dimiliki apabila suatu tata cara ekonomi dapat dibilang relatif baik yaitu sebagai berikut.
  1. Apakah tata cara ekonomi yang bersangkutan menunjukkan kemungkinan untuk mencapai persyaratan kehidupan yang tinggi?
  2. Apakah memungkinkan bagi sebuah perkembangan ekonomi yang stabil?
  3. Apakah sistem ekonomi tersebut menghormati kebebasan ekonomi para individu secara masuk akal?
  4. Apakah tata cara perekonomian tersebut memperlihatkan kepastian ekonomi bagi seluruh anggota penduduk ?
  5. Apakah tata cara ekonomi tersebut menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa yang tepat dengan keperluan para pelanggan?
  6. Apakah tata cara ekonomi tersebut menandakan adanya pembagian pendapatan yang mencukupi?

IV. Faktor Penyebab Macam-Macam Sistem Ekonmi

Timbulnya bermacam-macam metode ekonomi tersebut dalam sebuah negara disebabkan karena beberapa aspek penyebab antara lain sebagai berikut :
  1. Ada tidaknya campur tangan pemerintah pada kegiatan ekonomi.
  2. Terdapat pada metode pemerintahan yang dilaksanakan sebuah negara
  3. Kepemilikan negara terhadap aspek-aspek bikinan.
  4. Sumber daya yang dimiliki dalam negara tersebut.

V. Sistem Perekonomian Indonesia

Seperti halnya Indonesia, tata cara ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berlainan dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya.
Pada awalnya Indonesia menganut tata cara ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada penduduk .
Akan namun alasannya ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka tata cara ekonomi di Indonesia berganti dari sistem ekonomi liberal menjadi tata cara ekonomi sosialis.
Pada kala Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi tata cara demokrasi ekonomi.
Sistem ini bertahan hingga era Reformasi. Setelah era Reformasi, pemerintah melaksanakan tata cara ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia.

A. Sistem Ekonomi Demokrasi

Indonesia mempunyai landasan idiil ialah Pancasila dan landasan konstitusional ialah UUD 1945. Oleh sebab itu, segala bentuk aktivitas penduduk dan negara harus menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem perekonomian nasional yang menurut Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk merealisasikan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi.
Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut tata cara ekonomi demokrasi.
Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi mampu didefinisikan sebagai sebuah sistem perekonomian nasional yang ialah perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pebisnis aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa.
Pengertian & Ciri Sistem Ekonomi Demokrasi
Selain itu, negara berperan dalam menyiapkan, membimbing, dan mengarahkan aktivitas perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling menolong antara pemerintah, swasta, dan penduduk .

1.Ciri-Ciri Positif Sistem Ekonomi Demokrasi

Berikut ini ialah ciri-ciri aktual dari sistem ekonomi demokrasi, ialah :
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
  • Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan forum-forum perwakilan rakyat, serta pengawasan kepada kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
  • Warga negara memiliki keleluasaan dalam memilih pekerjaan yang diharapkan serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang pantas.
  • Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya dilarang bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  • Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan lazim.
  • Fakir miskin dan bawah umur terlantar dipelihara oleh negara.

2. Ciri-Ciri Negatif Sistem Ekonomi Demokrasi

Selain mempunyai metode ekonomi mempunyai ciri-ciri nyata, sistem ekonomi demokrasi juga memiliki hal-hal yang mesti dihindarkan, ialah :
  • Sistem free fight liberalism, yaitu metode persaingan bebas yang saling merusak dan dapat menumbuhkan eksploitasi kepada manusia dan bangsa lain sehingga dapat mengakibatkan kekurangan struktural ekonomi nasional.
  • Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat mayoritas serta mendesak dan mematikan kesempatandan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  • Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

B. Ekonomi Kerakyatan

Sistem Ekonomi Kerakyatan berlaku di Indonesia semenjak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998.
Ekonomi kerakyatan yakni tata cara perekonomian yang di mana pelaksanaan kegiatan, pengawasannya, dan hasil dari kegiatan ekonomi dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat. Atau definisi ekonomi kerakyatan yang lainnya ialah sebuah tata cara perekonomian yang dibangun pada kekuatan ekonomi rakyat, ekonomi kerakyatan ialah kegiatan dari ekonomi yang dapat memberikan potensi yang luas untuk masyarakat dalam ikut serta sehingga perekonomian dapat terlaksana dan berkembang secara baik.
Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, wacana Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa tata cara perekonomian Indonesia adalah tata cara ekonomi kerakyatan.
Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam acara ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dan perkembangan dunia perjuangan.

1. Ciri-ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan

Sistem ekonomi kerakyatan mempunyai ciri-ciri selaku berikut ini, yaitu :
  • Yang menguasai kebutuhan hidup penduduk ialah negara atau pemerintah negara tersbut. Misalnya mirip: bahan bakar minyak, air dan sumber daya alam yang yang lain.
  • Bertumpu pada prosedur pasar yang berkeadilan dengan prinsip kompetisi yang sehat.
  • Memerhatikan perkembangan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
  • Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkesinambungan.
  • Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
  • Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yangadil bagi seluruh rakyat.
  • Peran negara di ekonomi ini sangatlah penting akan tetapi tidak lebih banyak didominasi, dan begitu juga perana dari pihak swasta yang posisinya memang penting akan tetapi tidak mendominasi juga. Sehingga mustahil terjadi keadaan tata cara ekonomi liberal ataupun tata cara ekonomi komando. Kedua pihak tersebut yakni pemerintah dan juga pihak swasta hidup berdampingan secara hening dan saling men-support satu sama lain.
  • Di dalam perekonomian ini masyarakat yakni bab yang sangat penting, karena aktivitas bikinan yang dilakukan, diawasi dan dipimpin oleh anggota masyarakat.
  • Buruh maupun modal tidak mendominasi perekonomian karena ekonomi ini didasari atas asas kekeluargaan.

2. Tujuan Ekonomi Kerakyatan

Adapun tujuan dari ekonomi kerakyatan, diantaranya mirip di bawah ini:
  • Untuk membangun negara yang mandiri secara ekonomi, yang berdaulat secara politik, serta mempunyai berkepribadian yang berkebudayaan.
  • Untuk mendorong pemerataan pemasukan masyarakat.
  • Dapat mendorong pertumbuhan perekonomi yang berkesinambungan.
  • Dan untuk mengembangkan efisiensi perekonomian nasional.

3. Kelebihan Dari Sistem Ekonomi Kerakyatan

Inilah beberapa kelebihan dari metode ekonomi kerakyatan, adalah :
  • Rakyat yang kurang mampu mampu mendapatkan perlakuan aturan yang sama atau secara adil dalam duduk perkara perekonomian.
  • Dapat menunjukkan perhatian yang lebih pada rakyat kecil melalui berbagai macam acara operasional yang nyata.
  • Sistem ekonomi ini dapat merealisasikan kedaulatan rakyat.
  • Dapat merangsang acara ekonomi yang lebih produktif di tingkat rakyat sekaligus mampu melahirkan jiwa kewirausahaan.
  • Transaksi antara bikinan, distribusi dan konsumsi sangat bagus.
  • Hubungan antara buatan, distribusi dan juga konsumsi akan saling memerlukan dan sangat baik.

4. Kelemahan Dari Sistem Ekonomi Kerakyatan

Dimana ada keunggulan niscaya ada juga kelemahan atau kekurangannya, berikut ini kekurangan dari tata cara ekonomi kerakyatan, yaitu :
  • Dalam ekonomi ini akan terjadi praktek membagi-bagi uang kepada rakyat, peraktek ini sangat tidak menguntungkan bagi pihak manapun, termasuk rakyat itu sendiri.
  • Aksi membagi-bagi uang ini secara tidak sadar dapat menimbulkan usaha mikro atau kecil dan menengah serta koperasi yang selama ini tidak berdaya mampu berkompetisi dalam suatu prosedur pasar, bias menjadi sangat bergantung pada aksi tersebut.
  • Masih kurangnya wawasan rakyat mengenai Investasi, risikonya mampu menyebabkan kemiskinan terlalu usang atau perputaran roda yang lambat.
  • Kurangnya penerapan dari administrasi.
  • Tidak adanya santunan yang optimal dari pemerintah, walaupun tugas pemerintah sangat penting namun tidak mayoritas.
  • Harus di awasi, jika tidak diawasi dengan baik akan banyak koruptor.

5. Konsep Ekonomi Kerakyatan

Konsep ekonomi kerakyatan yang dikembangkan melalui proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yakni untuk melepaskan rakyat dari belenggu kapitalisme global masa 19 dan 20. Maka perlawanan kepada globalisasi dan liberalisasi simpulan kala 20 dan awal abad 21 yang kembali mengancam kehidupan ekonomi rakyat cuma dapat dijalankan lewat penguatan tata cara ekonomi yang berjiwa kerakyatan pula.
Perhatian terhadap tata cara ekonomi kerakyatan dicurahkan oleh Bung Hatta, beliau berpendapat bahwa pembangunan ekonomi Indonesia pada hakekatnya adalah pembangunan ekonomi kerakyatan. Maka yang perlu dikerjakan adalah mengganti struktur ekonomi umumnya dari ekonomi kolonial atau semacamnya ke ekonomi nasional yang berkerakyatan, dia mencoba mempraktekan pemikirannya itu pada koperasi, sebagaimana yang sudah ada dan terbukti sampai sekarang ini.

6. Upaya Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Potensi Lokal

Ekonomi kerakyatan sungguh berbeda dari neoliberalisme. Neoliberalisme ialah sebuah metode perekonomian yang dibangun dan dilaksanakan di atas tiga prinsip sebagai berikut :
  • Tujuan utama ekonomi neoliberal ialah pengembangan keleluasaan individu untuk berkompetisi secara bebas-sempurna di pasar;
  • Kepemilikan pribadi kepada faktor-faktor produksi diakui; dan
  • Pembentukan harga pasar bukanlah sesuatu yang alami, melainkan hasil dari penertiban pasar yang dilakukan oleh negara melalui penerbitan undang-undang (Giersch, 1961).
Berdasarkan ketiga prinsip tersebut maka peranan negara dalam neoliberalisme dibatasi hanya selaku pengatur dan penjaga bekerjanya prosedur pasar. Dalam perkembangannya, peran negara dalam neoliberalisme ditekankan untuk melaksanakan empat hal selaku berikut :
  • Pelaksanaan kebijakan budget ketat, tergolong pembatalan subsidi;
  • Liberalisasi sektor keuangan;
  • Liberalisasi perdagangan; dan
  • Pelaksanaan privatisasi BUMN (Stiglitz, 2002).
Sedangkan ekonomi kerakyatan, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 33 UUD 1945, ialah suatu sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah selaku berikut:
  • Perekonomian disusun selaku perjuangan bareng berdasar atas azas kekeluargaan;
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan
  • Bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan ketiga prinsip tersebut dapat disaksikan betapa sangat besarnya peran negara dalam metode ekonomi kerakyatan. Sebagaimana dilengkapi oleh Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34, peran negara dalam metode ekonomi kerakyatan antara lain meliputi lima hal sebagai berikut :
  • Mengembangkan koperasi;
  • Mengembangkan BUMN;
  • Memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat;
  • Memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang pantas;
  • Memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Mencermati perbedaan menonjol antara ekonomi kerakyatan dengan neoliberalisme tersebut, tidak terlalu berlebihan jikalau disimpulkan bahwa ekonomi kerakyatan pada dasarnya yaitu antitesis dari neoliberalisme. Sebab itu, neoliberalisme, ekonomi negara kemakmuran (Keynesianisme) dan ekonomi pasar sosial selaku salah satu varian permulaan dari neoliberalisme yang digagas oleh Alfred Muller-Armack (Giersch (1961) tidak mampu disamakan dengan ekonomi kerakyatan, sebab keduanya adalah system ekonomi yang dibangun berdasarkan prinsip persaingan bebas.

7. Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan

Tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan yaitu untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kesanggupan penduduk dalam mengatur jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan mencakup lima hal berikut :
  • Tersedianya potensi kerja dan penghidupan yang pantas bagi seluruh anggota masyarakat.
  • Terselenggaranya tata cara jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan bawah umur terlantar.
  • Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
  • Terselenggaranya pendidikan nasional secara hanya-cuma bagi setiap anggota penduduk .
  • Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.

8. Alasan Ekonomi Kerakyatan Perlu Dijadikan Strategi Pembangunan Ekonomi

Ada 4 (empat) alasan mengapa ekonomi kerakyatan perlu dijadikan seni manajemen pembangunan ekonomi Indonesia (Mardi Yatmo Hutomo). Keempat argumentasi, dimaksud yaitu :

  • Karakteristik Indonesia

Pengalaman keberhasilan Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Brazil, memalsukan desain pembangunan ekonomi yang dikerjakan oleh negara-negara Eropa Barat dan Amerika, ternyata bagi negara-negara berkembang lainnya memberikan hasil yang berlawanan. Pengalaman Indonesia yang mengandalkan dana tunjangan luar negeri untuk membiayai pembangunan, mengandalkan investasi dari luar negeri, memperkuat industri substitusi ekspor, selama dua sampai tiga dasawarsa memang sukses mendorong perkembangan output nasional yang cukup tinggi dan menunjukkan lapangan kerja cukup luas bagi rakyat. Indonesia pernah dijuluki selaku salah satu dari delapan negara di Asia sebagai Asian Miracle, karena tingkat pertumbuhan ekonominya yang cukup mantap selama tiga dasawarsa, namun ternyata sungguh rentan dengan terjadinya supply shock. Krisis mata uang Bath di Thailand, ternyata dengan segera menenteng Indonesia dalam krisis ekonomi yang serius dan dalam waktu yang amat singkat, ekonomi Indonesia runtuh.
Fakta ini memperlihatkan terhadap terhadap kita, bahwa desain dan strategi pembangunan ekonomi yang sukses dipraktekkan di sebuah negara, belum tentu akan sukses kalau diterapkan di negara lain. Teori kemajuan Harrod-Domar – Rostow – David Romer – Solow, dibangun dari struktur masyarakat pelaku ekonomi yang berlainan dengan struktur ekonomi penduduk Indonesia. Setiap teori selalu dibangun dengan perkiraan-perkiraan tertentu, yang tidak semua negara mempunyai syarat-syarat yang diasumsikan. Itulah sebabnya, untuk membangun ekonomi Indonesia yang besar lengan berkuasa, stabil dan berkeadilan, tidak dapat memakai teori generik yang ada. Kita mesti merumuskan desain pembangunan ekonomi sendiri yang tepat dengan tuntutan politik rakyat, permintaan konstitusi kita, dan cocok dengan keadaan obyektif dan situasi subyektif kita.

  • Tuntutan Konstitusi

Walaupun rumusan konstitusi kita yang menyangkut tata ekonomi yang sebaiknya dibangun, belum cukup jelas sehingga tidak gampang untuk dijabarkan bahkan mampu diinterpretasikan beragam (semacam ekonomi bandul jam, tergantung siapa doktrin ideologi pengusanya); tetapi dari analisis historis bantu-membantu makna atau ruhnya cukup terang. Ruh tata ekonomi usaha bareng yang berasas kekeluargaan yakni tata ekonomi yang menunjukkan potensi kepada seluruh rakyat untuk berpartisiasi selaku pelaku ekonomi. Tata ekonomi yang semestinya dibangun ialah bukan tata ekonomi yang monopoli atau monopsoni atau oligopoli. Tata ekonomi yang dituntut konstitusi yakni tata ekonomi yang memberi potensi kepada seluruh rakyat atau warga negara untuk mempunyai aset dalam ekonomi nasional. Tata ekonomi nasional yaitu tata ekonomi yang membedakan secara tegas barang dan jasa mana yang harus diproduksi oleh pemerintah dan barang dan jasa mana yang mesti diproduksi oleh sektor private. Mengenai bentuk kelembagaan ekonomi, walaupun dalam penjelasan pasal 33 dinterpretasikan sebagai bentuk koperasi, namun pasti mesti menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan lingkungan.

  • Fakta Empirik

Dari krisis moneter yang berlanjut ke krisis ekonomi dan kejatuhan nilai tukar rupiah kepada valas, ternyata tidak hingga melumpuhkan perekonomian nasional. Bahwa akhir krisis ekonomi, harga keperluan utama melonjak, inflasi hampir tidak mampu dikendalikan, ekspor menurun (utamanya ekspor produk manufaktur), impor barang modal menurun, bikinan barang manufaktur menurun, pengangguran meningkat, yakni benar. Tetapi itu semua ternyata tidak berpengaruh serius terhadap perekonomian rakyat penghasilannya bukan dari memasarkan tenaga kerja.
Usaha-usaha yang digeluti atau dimiliki oleh rakyat banyak yang produknya tidak menggunakan materi impor, nyaris tidak mengalami goncangan yang berarti. Fakta lainnya, dikala investasi nol persen, bahkan ternjadi penyusutan kapital, ternyata ekonomi Indonesia mampu berkembang 3,4 persen pada tahun 1999. Ini semua menandakan bahwa ekonomi Indonesia akan kuat kalau pelaku ekonomi dilaksanakan oleh sebanyak-banyaknya warga negara.

  • Kegagalan Pembangunan Ekonomi

Pembangunan ekonomi yang sudah kita kerjakan selama ini, dilihat dari aspek makro ekonomi memang menunjukkan hasil-hasil yang cukup baik. Pertumbuhan ekonomi masih di atas 6 persen pertahun. Pendapatan perkapitan meningkat cukup tajam, volume dan nilai eksport non migas juga meningkat. Tetapi pada aspek lain, kita juga harus mengakui, bahwa jumlah penduduk miskin jumlahnya tetap banyak, kesenjangan pendapatan antar golongan masyarakatdan atar tempat kian lebar, dan pemindahan pemilikan aset ekonomi dari rakyat ke sekelompok kecil warga negara juga meningkat. Terjadi paradok ekonomi.
Walaupun banyak sekali program penanggulangan kemiskinan telah kita dilaksanakan, program pemerataan sudah kita jalankan, tetapi ternyata seluruhnya tidak mampu memecahkan duduk perkara-problem dimaksud. Oleh alasannya adalah itu, yang kita butuhkan ketika ini bahu-membahu bukan cuma program penanggulangan kemiskinan, tetapi merumuskan kembali strategi pembangunan ekonomi yang tepat untuk Indonesia. Kalau taktik pembangunan ekonomi yang kita tempuh benar, maka bahwasanya semua program pembangunan adalah sekaligus menjadi program penanggulangan kemiskinan.

9. Agenda Pokok Ekonomi Kerakyatan

Berkaitan dengan uraian diatas, agar metode ekonomi kerakyatan tidak cuma berhenti pada tingkat ihwal, sejumlah jadwal kasatmata ekonomi kerakyatan mesti secepatnya diangkat kepermukaan. Secara garis besar ada lima jadwal pokok ekonomi kerakyatan yang mesti segera diperjuangkan. Kelima agenda tersebut merupakan inti dari politik ekonomi kerakyatan dan menjadi titik masuk (entry point) bagi terselenggarakannya tata cara ekonomi kerakyatan dalam jangka panjang.
  • Menciptakan sistem politik yang pro rakyat;
  • Peningkatan disiplin anggaran dengan memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya;
  • Menciptakan persaingan yang berkeadilan (fair competition);
  • Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah kawasan dan pro rakyat;
  • Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian terhadap petani penggarap;
  • Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “bantu-membantu” dalam banyak sekali bidang usaha dan acara.

C. Sistem Ekonomi Indonesia Dalam UUD 1945

Salah satu tujuan membentuk Negara Indonesia termuat dengan terang dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ialah untuk mengembangkan kemakmuran biasa dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh sebab itu seyogyanya pemerintah Indonesia mengorganisir perekonomian sesuai dengan apa yang diatur dalam konstitusinya. Krisis yang kita alami merupakan saat-saat bagi pemerintah Indonesia untuk kembali pada sistem ekonomi yang tepat dengan konstitusi .
Kajian konstitusi ekonomi menjadi penting ketika ini, sebab selama ini Indonesia belum menyebabkan konstitusi selaku rujukan perekonomian nasional. Ekonomi konstitusi merupakan tata cara ekonomi yang didasarkan kepada ketentuan yang telah dikelola oleh konstitusi sebuah negara.
Cabang ilmu ekonomi ini terutama dikembangkan oleh James Buchanan, pemenang Nobel Ilmu Ekonomi tahun 1986. Buchanan mempelajari kendala yang ditimbulkan konstitusi pada sektor ekonomi. Ilmu ekonomi standar tidak mempelajari kendala lain, misalnya terkait dengan pengendalian diri.
Konstitusi Indonesia sudah menertibkan semenjak soal penguasaan dan kepemilikan kekayaan sumber daya alam, hak milik perorangan, hingga tugas negara dan dalam kegiatan perjuangan. Sistem ekonomi tidak saja berdasarkan cuma terhadap pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, baik yang asli maupun sehabis perubahan, selaku paradigma pengelolaan ekonomi mirip yang banyak diketahui oleh penduduk tetapi juga dalam beberapa pasal lain dalam UUD 1945 yang menertibkan ihwal paradigma kewajiban sosial Negara terhadap masyarakat.
Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 33 sesudah amandemen, bahwa :
  • Perekonomian disusun selaku perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang bikinan yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  • Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pasal ini dikelola dalam undang-undang.
Kini segala undang-undang yang terkait dengan kebijakan ekonomi jikalau tidak sesuai dengan konstitusi dapat diajukan pembatalannya melalui Mahkamah Konstitusi. UU Kelistrikan dan beberapa pasal dari UU Migas pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena dianggap berlawanan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 33. Sekarang para perumus kebijakan di bidang ekonomi mesti memerhatikan rambu-rambu konstitusi. Masyarakat juga harus memperhatikan kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi dan kemakmuran dan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi kalau dirasa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga perekonomian Negara diatur sesuai konstitusi .
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Kelistrikan dan beberapa pasal dari UU Migas, alasannya dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, terutama pasal 33. Selain itu disebut bahwa dalam banyak UU, pasal 33 cuma ditafsirkan dengan konsep ekonomi pasar. Dengan mendengarkanargumen MK sebagaimana dilaporkan oleh koran ibukota medio Desember 2004, mampu disimpulkan beberapa pengertian ekonomi dalam UUD yang perlu dibahas lebih jauh :
  • Pasal-Pasal ekonomi dalam UUD,
  • Ekonomi pasar dan Undang-Undang Dasar,
  • Arti dan tafsir perkataan “negara menguasai”.

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang Dasar 1945

Referensi :

  1. Putong.Iskandar, Pengantar Ekonomi Mikro dan Makro:Ghalia Indonesia, 2003
  2. Case, Karl E. and Ray C.Fair, Principles of Economics, 4th ed.New Jersey:Prentice-Hall,1996
  3. Chiang,Alpha C., Fundamental Methods of Mathematical Economics,3rd ed.Manila: McGraw-Hill,1984
  4. Lipsey,Richard G., et al, Economics, 9th ed.Singapore:Harper Collins,1990
  5. Rahardja,Prathama, Pengantar Teori Ekonomi Mikro, Universitas Indonesia, 1999
  6. Salvatore,Dominic,Teori Mikro Ekonomi, Erlangga, 1992
  7. Sicat,Gerardo P., Economics.Manila:National Book Store,1983
  8. Sukirno, Sadono, Pengantar Teori Ekonomi, Rajawali Pers, 2002
  9. Sukirno, Sadono, Makro Ekonomi Teori Pengantar , Rajawali Pers, 1994
  10. A. Witztum. 2011. Introduction to economics. University of London.
  11. Imam Asngari, 2004. Pengantar Ekonomi Makro, Forum Heds-FE Unsri, Inderalaya.
      Sebagian data dari PD Dewangga per 31 Desember 2009 sebagai berikut: