Disvestasi

Disvestasi yaitu ialah kewajiban harus dilakukan Perusahaan Modal Ventura (PMV) setelah rentang waktu yang disepakati atau ditentukan selsai. Ada beberapa alasan yang mampu di gunakan untuk melakukan disvestasi :
  1. Karena PPU sudah dianggap bisa oleh PMV untuk berjalan sendiri tanpa kehadiran PMV;
  2. Atas ajakan PPU;
  3. Karena ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-ajakan;
  4. Atas seruan PMV dengan pertimbangan :
  • PPU tidak mampu dikembangkan lebih lanjut;
  • Pengelola (direksi) susah diajak melakukan pekerjaan sama/tidak terbuka;
  • Apabila tidak ditentukan segera kerugian yang dialami oleh PMV lebih besar;
  • Biaya yang dikeluarkan untuk menuntaskan ;
  • Biaya yang di keluarkan untuk menuntaskan melalui jalur aturan lebih besar di banding dengan hasi yang diperolehnya.

Sumber: Dosen 

  Tata Cara Sosial Ekonomi, Kalimantan Perihal Budaya & Agama 2008 - 2018