KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Di dalam Pasal 24 ayat (2) Perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 memutuskan bahwa kekuasaan kehakiman dikerjakan oleh ssebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan biasa , peradilam agama,lingkungan peradilan militer , lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh suatu Mahkamah Konstitusi. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa Mahkamah Konstitusi ialah bagian dari kekuasaan kehakiman yang merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Didalam sistem ketatanegaraan atau pemerintahan yang bersistem pemisahan kekuasaan, mesti terdapat mekanisme “check and balances” dari sesama lembaga negara. MK melakukan pengujian undang-undang, yang berarti terdapat prosedur penyeimbang kekuasaan legislatif oleh MK. Pemberian kewenangan kepada MK melakukan pengujian undnag-undang terhadap Undang-Undang Dasar yakni merupakan pelaksanaan prinsip (pemikiran) kedaulatan aturan yang bersumber dari implikasi perubahan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
FUNGSI MAHKAMAH KONSTITUSI
Dalam pengertian kita, dengan melihat kontruksi yang digambarkan dalam konstitusi dan diterima secara universal, utamanya di negara-negara yang telah mengadopsi forum Mahkamah Konstitusi dalam metode ketatanegaraan mereka, MK memiliki fungsi untuk mengawal ( to Guard ) konstitusi, biar dilaksanakn dan dihormati baik penyelenggara kekuasaan negara maupun warganegara. MK juga menjadi penafsir simpulan konstitusi. ( Baca klarifikasi UUD MK ).
WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat selesai untuk menguji undang-undang kepada UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara dan kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus pertikaian tentang hasil pemilu.
(2) Mahkamah Konstitusi wajib menawarkan putusan atas pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat perihal dugaan pelanggaran Presidan dan/atau Wapres menurut UUD.
Wewenang MK tersebut secara khusus dikontrol lagi dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi RI dengan detail sebagai berikut:
a. Menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Memutus pembubaran partai politik; dan
d. Memutus perselisihan wacana hasil penyeleksian biasa ;
e. Mahkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden disangka telah melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan kepada negara, korupsi, penyuapan, tindakan melawan hukum berat yang lain, atau tindakan tercela, dan/atau tidak lagi memeenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undnag-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Sumber Bacaan:
“Buku Ajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi” Oleh:
Prof. Dr. H. Abdul Latif, SH., MH.
Dr. H. Muhammad Syarif Nuh, SH., MH.
Dr. Hamza Baharuddin, SH., MH.
H. Hasbi Ali, SH., MH.
Said Sampara, SH., MH.
( halaman 15 – 26 )