Masalah kegiatan-kegiatan ini diatur di dalam pasal 5 UU no.5 tahun 1983 wacana zona ekonomi eksklusif Indonesia. Kegiatan untuk eksplorasi dan/atau eksploitasi sumber daya alam atau acara-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan/atau eksploitasi ekonomis seperti pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang dilakukan oleh warga negara Indonesia atau tubuh hukum Indonesia harus berdasarkan izin dari Pemerintah Republik Indonesia.
Sedangkan acara-acara tersebut di atas yang dilakukan oleh negara gila, orang atau badan aturan aneh harus menurut kesepakatan internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara ajaib yang bersangkutan.
Dalam syarat-syarat kesepakatanatau persetujuan internasional dicantumkan hak-hak dan kewajiban-keharusan yang mesti dipatuhi oleh mereka yang melakukan acara eksplorasi dan eksploitasi di zona tersebut, antara lain keharusan untuk membayar pungutan kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Sumber daya alam hayati pada dasarnya mempunyai daya pulih kembali, tetapi tidak mempunyai arti tak terbatas. Dengan adanya sifat-sifat yang demikian, maka dalam melakukan pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati, Pemerintah Republik Indonesia memutuskan tingkat pemanfaatan baik di sebagian atau keseluruhan daerah di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesi.
Dalam hal perjuangan perikanan Indonesia belum mampu sepenuhnya memanfaatkan seluruh jumlah tangkapan yang diperbolehkan tersebut, maka selisih antara jumlah tangkapan yang diperbolehkan dan jumlah kemampuan tangkap (capacity to harvest) Indonesia, boleh dimanfaatkan oleh negara lain dengan izin Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan persetujuan internasional. Misalnya jumlah tangkapan yang diperbolehkan ada 1.000 (seribu) ton sedangkan jumlah kemampuan tangkap Indonesia gres mencapai 600 (enam ratus) ton maka negara lain boleh ikut memanfaatkan dari sisa 400 (empat ratus) ton tersebut dengan izin Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan kesepakatan internasional
Catatan : Kuliah