Rangkuman Bahan Kuliah Semester 1 (Satu) Wacana Pengantar Aturan Indonesia

Assalamu’alaikum.. 
Nah, hari ini saya mau bernostalgia lagi deh,, kangen abad kuliah akhirnya nih…
Hmmm… mulanya minat sama jurusan aturan sebab keseringan nonton berita-info sih.. penasaran gimana bila belajar mengenai ini secara eksklusif, bahkan pernah denger orang-orang sekitar ngomong jikalau jurusan ilmu hukum termasuk jurusan yang agak rumit alasannya harus menghapal pasal-pasal… 
Hayoo… menyaksikan UUD aja udah puyeng terlebih hapal semua wkwkkwkw  tetapi tidak kok, anggapan itu hanya dogeng belaka, nih nyatanya saya tidak hapal beribu-ribu pasal sampe sekarang.. alasannya adalah percuma cuma menghapal pasal tetapi tidak berani untuk bertindak sesuatu realita yang ada…suatu saat kalian akan paham kok maksud aku ini hihihi… 

 Nah, buat sobat-sobat yang minat Jurusan Ilmu Hukum, semoga goresan pena ini berfaedah yah.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Apabila di tinjau dari sisi sistematika, pembidangan aturan meliputi :
1. Hukum Tantra atau Hukum Negara
2. Hukum Administrasi Negara atau Administrasi Tantra
3. Hukum Pidana
4. Hukum Perdata
*1-3) tergolong aturan publik
*4) mengendalikan kekerabatan antar individu
—> Pengantar Tata Hukum <---
a. Tata aturan dapat diartikan peraturan dan cara atau tata tertib di sebuah negara.
b. Tata Hukum Indonesia yaitu tata aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
c. Sistem Pemerintah Neara yang berdasarkan hukum dikelompokan ke dalam negara hukum dengan prinsip pasif da prinsif aktif.
Unsur-komponen  Indonesia selaku negara dengan prinsip aktif :
1. Kekuasaan negara berdasarkan aturan;
2. Pancasila yakni harapan hukum yang membentuk pokok-pokok asumsi dalam pembukaan UUD 1945;
3.Pemerintah berdasarkan tata cara konstitusi, bukan absolutism;
4. Semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan tanpa kecuali;
5. Kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan yang merdeka.
–> Hukum tata negara ialah suatu ketentuan-ketentuan aturan yang mngatur tentang bagaimana susunan organisasi negara akan ditetapkan.
–> Hukum tata negara mencakup :
1. Pembentukan jabatan dan susunannya;
2. Penunjukkan pejabat-pejabatnya;
3. Kewajiban, peran yang berkaitan dengan jabatan;
4. Kekuasaan/kewibawaan, hak dan kewenangan terkait jabatan;
5. Lingkup daerah dan eksklusif yang menerima limpahan peran dan kewenangan jabatan;
6.  Hubungan timbal balik kwibawaan jabatan;
7. Pergantian jabatan;
8. Hubungan antara jabatan dan pemangku jabatan.
 —> Perbedaan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara <---
 > Hukum Tata Negara :
– Hukum tata negara yaitu aturan tentang susunan dan kewenangan tubuh-tubuh negara mencakup pemerintah, peradilan, polisi, dan perundang-undangan.
Bersifat biasa .
– Mengatur baaimana cara organisasi negara berperan serta atau terlibat dalam pergaulan penduduk .
–> Hukum Administrasi Negara :
Hukum manajemen negara meliputi hukumnya dari keempat bidang tugas tersebut, sehingga aturan administrasi negara berisikan hukum pemerintah, hukum peradilan, hukum kepolisian dan aturan perundang-ajakan.
Bersifat khusus.
– Hukum perihal kegiatan fungsi-fungsi kenegaraan yang berisikan kegiatan administrasi negara dan relasi subyek dalam manajemen negara.
—> SISTEMATIKA HUKUM PERDATA <---
B.W (Burgerlijk wetboek) mampu juga disebut KUHS (Kitab Undang-Undang Hukum Sipil) dan bisa dengan KUH Perdata dan juga KUH Privat.
Sejak Tahun 1948, Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia yakni Hukum Perdata Belanda, yang pada awalnya berinduk pada Burgerlijk Wetboek yang juga bersumber dari Code Civil Francais.
Sebagian Materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI seperti
1) UU Perwakilan
2) UU Hak Tanggungan
3) UU Kepailitan
Hukum perdata di Indonesia masih bersifat pluralisme oleh sebab adanya bervariasi adab dan suku.
Peninggalan Hindia Belanda pasal 131 IS membagi golongan penduduk :
1) Golongan Eropa dan yang dipersamakan;
2) Golongan Indonesia Asli (Bumi Putera);
3) Golongan Timur Asing (India, Cina, Arab).
Berlakunya aturan bagi golongan-golongan
1) Indonesia Asli berlaku Hukum Adat;
2) Golongan Eropa berlaku Hukum Perdata (BW) dan Hukum Dagang (WvK);
3) Golongan Timur Asing berlaku hukum masing-masing dengan catatan Timur Asing dan Bumi Putera boleh tunduk pada Hukum Eropa Barat secara keseluruhan atau untuk beberapa macam tindakan Hukum Perdata. 
Pendapat Pembentukan Undang-Undang BW (KUH Perdata)
Menurut KUH Perdata :
1) Buku 1 Tentang Orang
Berisi perihal orang. Di dalamnya dikelola aturan ihwal diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
2) Buku 2 Tentang Benda
Berisi perihal hal benda. Di dalamnya diatur aturan kebendaan dan aturan waris.
3) Buku 3 Tentang Perikatan
Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya dikontrol hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak tertentu.
4) Buku 4 Tentang Daluwarsa dan Pembuktian
Berisi wacana pembuktian dan daluwarsa. Di dalamnya dikontrol tentan alat-alat pembuktian dan akhir-balasan hukum yang muncul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat Pembentukan Undang-Undang BW (KUHPerdata)
Menurut Ilmu Hukum :
1) Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur wacana manusia sebagai subyek dalam hukum, mengontrol tentang perihal kecakapan untuk memiliki gak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang menghipnotis kecakapan-kecakapan itu.
a. Pribadi Kodrati (insan)
– Punya hak/keharusan sejak lahir hingga mati (kecuali anak dalam kandungan);
– Berstatus otonom;
– Punya hak bersikap tindak yang memiliki balasan hukum.
b. Pribadi Hukum
– Ada satu kebutuhan untuk menyanggupi kepentingan-kepentingan tertentu atas dasar acara yang dikerjakan bareng ;
– Ada tujuan adil yang perlu diraih tanpa tergantung eksklusif kodrati sebagai peroranagn.
– Punya hak/kewajiban, dapat mengadapakn kekerabatan aturan, terlibat kejadian hukum dan seterusnya (negara, desa, perseroan terbatas, yayasan dan sebagainya).
2) Hukum Keluarga
Mengatur korelasi-hubungan dalam hukum yang muncul dari hubungan kekeluargaan, misal perkawinan, korelasi anak dengan orangtua, perwalian.
a. Perwalian
– Anak yang belum mencapai 18 tahun dan belum pernah menikah, tidak dibawah kekuasaan orang renta.
– Untuk dtunjuk jadi wali harus menyanggupi pasal-pasal 51 UU No. 1/1974 .
b. Pendewasaan 
– Pernyataan orang yang belum meraih usia sampaumur menjadi berstatus cukup umur sarat untuk beberapa hal tertentu;
– Untuk perwakilan, belum berumur 21 membutuhkan izin dari orang bau tanah.
c. Pengampuan 
– Diberikan terhadap orang dewasa yang tidak mampu, undangan diajukan terhadap hakim oleh anggota keluarga terdekat.
d. Asas-Asas Perkawinan
– Dasar Tujuan Perkawinan ( Pasal 1 UU No.  1/1974);
– Sahnya perwakilan ( Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU 1974);
– Asas Monogami ( Pasal 3 dan 4 UU No. 1 1974);
– Hak dan keharusan istri sebanding Pasal 31 UU No. 1 1974.
3) Hukum Kekayaan
Mengatur relasi-korelasi aturan yang mampu dinilai dengan uang.
a. Benda
– Segala esuatu yang jadi bagian alam kebendaan yang mampu dikuasai dan bernilai bagi manusia serta yang oleh hukum dianggap sebagai sesuatu yang utuh.
b. Perikatan
– Suatu korelasi kebendaan antara dua pihak yang berdasar atasnya satu pihak berhak atas suatu prestasi sedangkan pihak lainnya wajib berprestasi dan bertanggung jawab atasnya.
c. Hak Immaterial
– Hak-hak atas hal-hal yang tidak mampu dilihat atau diraba misalnya hak cipta.
4) Hukum Warisan
 Mengatur ihwal benda atau kekayaan seseorang jika dia meninggal. Disamping itu Hukum WArisan mengendalikan akhir-balasan dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
a. Hukum Waris Barat
– Pewaris yaitu setiap orang yang meninggal dengan meninggalkan harta kekayaan mengandung hak (fakulatif) dan juga keharusan (imperatif).
– Ahli Waris yaitu orang tertentu yang secara limitatif menerima harta peninggalan.
– Pihak ketiga yang tersangkut dalam warisan.
– Hak dan kwajiban Ahli waris
– Objek Hukum waris (berupa aktiva dan passiva).
b. Hukum Waris Adat
– Dipengaruhi oleh prinsip garis keturunan yang berlaku pada masyarakat.
– Sistem kewarisan individu
– Sistem kewarisan kolektif
– Sistem kewarisan mayorat
– Pembagian harta waris.
—> Hubungan Hukum Perdata dan Hukum Dagang <----
 Pasal 1 KUH Dagang, disbut bahwa KUH Perdata seberapa jauh daripadanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimoangan, berlaku juga kepada hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang,  disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh kesepakatan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Kedudukan KUH Dagang kepada KUH Perdata ialah, KUH Dagang merupakan hukum yang khusus (  Lex Specialis ) dan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat lazim ( Lex Generalis). Maka, lahir suatu Asas “Lex specialis derogate legi generali” yang artinya Hukum yang khusus mengesampingkan aturan yang biasa.
–> Sumber Hukum Dagang
KUHS : Buku III Perikatan
Kebiasaan : Pasal 1339 KUHS dan Pasal 1347 KUHS
– Yurisprudensi
– Traktat
– Dokrin 
–> Orang Perantara
Gol I : Buruh/ Pekerja dalam perusahaan;
– Gol II : Makelar, Komisioner, Persekutuan (Matschap).
–> Perkumpulan Dagang
Perseroan Firma ( KUHD Pasal 16 ).
Perseroan Komanditer ( KUHD Pasal 19 ).
– PT ( KUHD Pasal 36).
– BUMN (UU No. 9 Tahun 1969).
Sumber
 > Buku :
“Pengantar Hukum  Indonesia” Oleh H. Dedi Soemardi, SH., . Penerbit: IND-HILL-Co, 2007.
> Web :
https://www.slideshare.net/aryoadiwoso1/pengantar-aturan-indonesia . Diakses pada 31 Maret 2018.
Wallahua’lam..