1. Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta “nagari” atau “nagara” yang memiliki arti kota. Dalam bahasa Inggris negara disebut “state”, bahasa Belanda “staat”, bahasa Perancis “l’etat” dan bahasa Latin “statum”. Secara biasa pengertian dari negara yaitu sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang biasanya mempunyai kedaulatan, baik kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar.
Negara kesatuan Republik Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 oleh para pendiri negara. Negara Indonesia merupakan hasil usaha panjang bangsa Indonesia. Kemerdekaaan yang diraih merupakan anugerah Tuhan yang Maha Kuasa dan hasil jerih payah usaha para pahlwan bangsa. Sebelum Indonesia merdeka di Indonesia terdapat banyak kerajaan yang disatukan oleh Belanda dalam koloni atau tempat jajahan Hindia Belanda.
A. Sifat Negara
Negara sebagai organisasi kekuasaan memiliki beberapa sifat yang tidak dimiliki oleh organisasi yang lain. Menurut Miriam Budiarjo, masing-masing negara mempunyai sifat-sifat antara lain: memaksa, monopoli, dan mencakup semua :
1. Memaksa. Peraturan perundangan yang telah ditetapkan harus ditaati oleh seluruh warga negara maupun aparatur negara. Karena kalau dilanggar alat-alat negara mampu memaksa dengan menerapkan sanksi aturan yang tegas.
2. Memonopoli, Negara dapat memonopoli tujuan bersama dalam negara. Seperti acuan negara dapat melarang pendirian organisasi/agama baru yang tidak boleh oleh undang-undang.
3. Mencakup semua. Hal ini mengandung maksud bahwa peraturan perundang-ajakan berlaku pada siapa saja tanpa memandang kecuali.
B. Fungsi Negara
Fungsi negara intinya untuk mengontrol tata kehidupan bernegara untuk meraih tujuan negara. Negara menurut beberapa ahli tata negara memiliki beberapa fungsi yang harus dilaksanakan, fungsi tersebut berdasarkan usulan Charles E. Merriam ialah: a) Keamanan ekstern b) Ketertiban intern c) Keadilan d) Kesejahteraan biasa , e) Kebebasan. Sedangkan menurut Miriam Budiardjo (1996), negara melaksanakan fungsi minimum ialah :
1. Melaksanakan ketertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan menangkal bentrokan-bentrokan dalam penduduk , maka negara mesti melaksanakan penertiban atau bertindak selaku stabilisator.
2. Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya. Untuk meraih kesejahteraan rakyat bagi sebuah negara meningkat sangat dibutuhkan campur tangan negara dan peran aktif negara.
3. Fungsi pertahanan. Untuk menjaga serangan dari luar negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4. Menegakkan keadilan. Penegakan keadilan dijalankan oleh tubuh-tubuh peradilan.
C. Tujuan Negara
Secara umum, negara bermaksud untuk menyelenggarakan kemakmuran dan kebahagiaan warga negaranya. Dari Pembukaan Alinea keempat UUD 45, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia berisikan:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2. Memajukan kesejahteraan umum;
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian kekal dan keadilan sosial.
D. Unsur-Unsur Negara
Menurut Konvensi montevideo tahun 1933, yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo, bahwa negara mesti mempunyai bagian : a) Penduduk yang tetap, b) Wilayah tertentu, c) Pemerintah, d) Kemampuan menyelenggarakan kekerabatan dengan negara lain Unsur negara jika dilihat dari desain politik maka harus memiliki dua bagian ialah:
1. Unsur konstitutif (mutlak). Unsur konstitutuf harus mempunyai rakyat, daerah dan pemerintah yang berdaulat.
2. Unsur deklaratif (pengakuan). Unsur deklaratif ialah pengesahan de facto (realita) dan pengesahan de jure (aturan)
a. Rakyat
Rakyat yakni semua orang yang berada diwilayah suatu negara. Rakyat dalam sebuah negara meliputi penduduk atau bukan masyarakatatau orang aneh. Penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ada dua adalah warga negara asing atau warga negara keturunan atau warga negara yang ditetapkan dengan undang-undang.
Penduduk ialah setiap orang yang memiliki kawasan tinggal tetap disuatu negara. Penduduk terdiri atas warga negara (secara lebih banyak didominasi) atau bukan warga negara (minoritas). Warga negara ialah setiap orang yang terikat dengan peraturan negara dan penduduk terikat karena tempat tinggal. Untuk menerima atau menentukan kewarganegaraan seseorang ada dua asas yang melandasinya, yakni :
1. Asas ius soli (asas daerah kelahiran). Asas ius soli ialah penentuan kewarganegaraan sesuai daerah kelahiran tanpa menyaksikan keturunan atau kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini adalah Amerika Serikat.
2. Asas ius sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah). Asas ius sanguinis menetapkan bahwa kewarganegaraan seseorang diperoleh karena kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menerapkan asas ini yakni Republik Rakyat Cina (RRC).
b. Wilayah Negara
Suatu yang disebut dengan negara harus memiliki kawasan. Wilayah adalah seluruh tempat baik berbentukdaratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang mempunyai batasan tertentu. Wilayah negara terdiri atas daratan, perairan, udara dan wilayah ekstra teritorial. Batas ketiga daerah tersebut mampu diputuskan secara alam, geografi, produksi, kontrakdan lain-lain.
• Batas alam yaitu batas daerah sebuah negara yang berbentukalam yaitu danau, gunung, sungai, selat, laut.
• Batas produksi yakni batas kawasan sebuah negara yang berbentukbatas buatan ialah tembok/pagar, jalan raya. Sebagai misalnya adalah tembok Berlin.
• Batas astronomi ialah batas berbentukgaris lintang dan garis bujur. Sebagai teladan batas astronomi negara kita “Indonesia” yaitu 6 derajat LU – 11 derajat LS dan 95 derajat – 141 derajat BT.
• Batas perjanjian adalah batas yang dibentuk berdasarkan konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasional.
1) Wilayah Daratan ; Wilayah daratan selaku tempat bermukim dan menyelenggarakan pemerintahan harus mempunyai batas-batas yang tegas. Batas-batas tersebut lalu dikukuhkan lewat perjanjian antardua negara atau banyak negara. Pelanggaran terhadap batas daratan akan dikenakan sanksi dari negara bersangkutan.
2) Wilayah Perairan ; Wilayah perairan atau wilayah maritim ialah daerah yang berada dalam kawasan sebuah negara disebut dengan lautan teritorial. Wilayah bahari diluar teritorial disebut dengan maritim bebas terbuka. Pada tanggal 10 Desember 1982 diadakan traktat atau perjanjian multilateral di Jamaica perihal maritim teritorial. Dalam perjanjian ini dirumuskan:
1. Laut teritorial ditetapkan sejauh 12 mil, yang diukur dari pantai dikala surut.
2. Batas zona bersebelahan antara dua negara yang jaraknya 24 mil.
3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah laut, negara, pantai (perairan), diukur jaraknya 200 mil dari pantai. Diperairan itu negara yang bersangkutan berhak mengambil manfaat ekonomi, sedangkan negara lain hanya boleh mengarungi atau menggunakan tempat tersebut. Jadi negara lain tidak boleh mengambil manfaat ekonomi, contohnya menggali kekayaan laut.
4. Landas benua atau landas kontinen, batasnya lebih dari 200 mil. Negara bersangkutan dapat mengambil manfaat ekonomi, namun berkewajiban bagi untung dengan masyarakat internasional.
3) Wilayah Udara ; Wilayah udara, umumnya diukur secara tegak lurus keatas hingga dengan tidak terbatas. Namun ada juga negara yang menerapkan batas negara dengan perjanjian karena persaingan perkembangan teknik penerbangan. Misalnya antara Iran dan Amerika.
4) Wilayah Ekstra Teritorial ; Wilayah tambahan teritorial, adalah kawasan-kawasan yang berdasarkan aturan internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun daerah negara tersebut letaknya di negara lain. Kapal yang berbendera kebangsaan suatu negara dan kedutaan besar suatu negara yaitu acuan dari kawasan ekstra teritorial.
c. Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah yaitu seluruh perangkat atau alat peralatan negara sesuai dengan yang diputuskan dalam undang-undang dasar negara tersebut. Secara teori bentuk pemerintahan dapat dikelompokkan atas bentuk republik dan bentuk kerajaan. Bentuk pemerintahan menunjuk pada bagaimana pemerintahan diangkat atau diseleksi.
1. Republik yaitu bentuk pemerintahan di mana pemerintah dipilih oleh rakyat.
2. Kerajaan (monarkhi) ialah bentuk pemerintahan di mana pemerintah diangkat secara turun temurun atau kelahiran. Saat ini bentuk monarkhi yang berlaku ialah monarkhi konstitusional adalah kekuasaan pemerintah mirip raja, sultan, atau istilah lain, tidak berkuasa secara mutlak (diktatorial) tanpa batas.
d. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari suatu negara lain memiliki efek kasatmata antara lain akan memberi akomodasi dalam pergaulan internasional, terbinanya persahabatan dan terpenuhinya keperluan. Pengakuan dari negara lain ada dua macam adalah akreditasi de facto dan de jure.
• Pengakuan de facto, adalah legalisasi secara realita bahwa secara fisik di suatu daerah telah bangun suatu negara.
• Pengakuan de jure, ialah pernyatan secara resmi menurut hukum ihwal berdirinya sebuah negara.
Pengakuan dari negara lain selaku komponen deklaratif berdirinya sebuah negara, diperoleh oleh Indonesia dari Mesir pada tanggal 10 Juni 1947, yang kemudian dibarengi oleh negara lain secara bilateral. Puncak pengakuan kemerdekaan dari negara lain yaitu ketika Indonesia diterima selaku anggota Persatuan Bangsa-Bangsa pada tahun 1950 selaku anggota ke-60.
Bentuk Negara
Bentuk negara adalah pengelompokkan negara menurut kriteria distribusi kekuasaan antara berbagai tingkat pemerintahan dalam suatu negara. Semua negara bebas memilih bentuk negaranya masing-masing. Bentuk negara secara lazim dibagi atas negara kesatuan dan negara serikat (federasi).
a) Negara Kesatuan
Negara kesatuan yaitu negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah yang menertibkan seluruh kawasan. Berikut adalah ciri-ciri negara kesatuan:
1. Hanya mempunyai satu kebijakan mengenai masalah ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, dan keamanan.
2. Adanya supremasi badan legislatif pusat.
3. Dalam pendidikan, hanya terdapat satu kurikulum.
4. Hanya terdapat satu konstitusi (undang-undang dasar), satu kepala negara, satu dewan legislatif, dan dewan menteri.
5. Hanya pemerintah pusat yang boleh menawan pajak.
6. Tidak ada tubuh-tubuh lain diluar pemerintahan yang berdaulat.
7. Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.
b) Negara Serikat
Negara Serikat yakni suatu negara yang merupakan adonan dari beberapa negara, yang disebut negara bab. Berikut yaitu ciri-ciri negara serikat:
1. Tiap negara bab berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada di negara bagian.
2. Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur lewat negara bagian. Namun ada beberapa kewenangan yang diserahkan terhadap pemerintah federal seperti kewarganegaraan, menyatakan perang, pos, jual beli dengan negara lain, duduk perkara antar negara bab, relasi internasional, telekomunikasi, pencetakan uang, perwakilan diplomatik, statistik, dan semua yang bekerjasama dengan hukum internasional.
3.Pemerintah sentra menemukan kedaulatan dari negara-negara bab untuk persoalan ke luar dan sebagian ke dalam.
4.Setiap negara bab berwenang membuat undang-undang, parlemen, kabinet, dan bahkan konstitusi sendiri selama tidak bertentangan dengan konstitusi pemerintahan pusat.
2. Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa ke Masa
A. Pengertian Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.” Sedangkan Insonesia, mengandung dua pemahaman, yakni pemahaman Indonesia ditinjau dari sisi geografis dan dari sisi bangsa.Dari sisi geografis, Indonesia mempunyai arti bab bumi yang membentang dari 95° hingga 141° Bujur Timur dan 6° Lintang Utara hingga 11o Lintang Selatan atau wilayah yang terhampar dari Sabang sampai Merauke.Indonesia dalam arti luas yaitu seluruh rakyat yang merasa senasib dan sepenanggungan yang bertempat tinggal di dalam wilayah itu.
Maka, persatuan Indonesia memiliki arti persatuan bangsa yang mendiami daerah Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita rasakan ketika ini, itu terjadi dalam proses yang dinamis dan berlangsung lama, sebab persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-bagian sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang ditempa dalam jangkauan waktu yang lama sekali.
Unsur-unsur sosial budaya itu antara lain seperti sifat kekeluargaan dan jiwa gotong-royong. Kedua bagian itu merupakan sifat-sifat pokok bangsa Indonesia yang dituntun oleh asas kemanusiaan dan kebudayaan.Karena masuknya kebudayaan dari luar, maka terjadi proses akulturasi (percampuran kebudayaan). Kebudayaan dari luar itu ialah kebudayaan Hindu, Islam, Katolik dan komponen-bagian kebudayaan lain yang bermacam-macam. Semua unsur-unsur kebudayaan dari luar yang masuk diseleksi oleh bangsa Indonesia.Kemudian sifat-sifat lain tampakdalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan bareng yang senantiasa dijalankan dengan jalan musyawarah dan mufakat. Hal itulah yang mendorong terwujudnya persatuan bangsa Indonesia.
Tahap-tahap training persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol ialah sebagai berikut:
a. Perasaan senasib
Saya harap Anda sudah memahami bukan? Karena di paras sudah dijelaskan perihal perlawanan bangsa pada waktu penjajahan Portugis, Belanda, serta bangsa Jepang kepada bangsa Indonesia. Baiklah yang berikutnya ….
b. Kebangkitan Nasional
c. Sumpah Pemuda
d. Proklamasi Kemerdekaan
Tetapi kalau hal-hal yang bekerjasama dengan arti dan makna persatuan Indonesia dikaji lebih jauh, terdapat beberapa prinsip yang juga mesti kita hayati serta kita ketahui lalu kita amalkan.
Prinsip-prinsip itu ialah selaku berikut:
1. Prinsip Bhineka Tunggal Ika
Prinsip ini mewajibkan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia ialah bangsa yang terdiri dari banyak sekali suku, bahasa, agama dan akhlak kebiasaan yang majemuk. Hal ini mewajibkan kita bersatu selaku bangsa Indonesia.
2) Prinsip Nasionalisme Indonesia
Kita menyayangi bangsa kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak memiliki arti bahwa kita merasa lebih unggul dibandingkan dengan bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan keinginankita kepada bangsa lain, alasannya adalah persepsi semacam ini cuma mencelakakan kita. Selain tidak kongkret, sikap mirip itu juga berlawanan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab
Manusia Indonesia yaitu makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.
4) Prinsip Wawasan Nusantara
Dengan pengetahuan itu, kedudukan manusia Indonesia diposisikan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keselamatan. Dengan pengetahuan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta memiliki satu tekad dalam meraih keinginan pembangunan nasional.
5) Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi
Dengan semangat persatuan Indonesia kita mesti dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.
B. Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Tahukah Anda apa yang dimaksud dengan landasan aturan? Suatu negara perlu memiliki landasan aturan, karena dengan landasan yang dimiliki oleh suatu negara, maka negara akan menjadi lebih kuat atau berpengaruh dan tidak terombang-ambing oleh kekuatan luar manapun (dipengaruhi oleh negara lain). Diibaratkan jika Anda ingin membangun rumah, maka yang utama (dasar) dibangun lebih dahulu yakni pondasinya. Dengan dasar pondasi yang berpengaruh bangunan dengan bentuk apapun pasti akan besar lengan berkuasa, tidak goyang diterpa angin ribut. Bagaimana Anda mengetahui ‘kan?
Landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa antara lain:
a. Landasan Ideal, adalah Pancasila adalah sila 3 “Persatuan Indonesia.”
b. Landasan Konstitusional, ialah Undang-Undang Dasar 1945 yang berisikan:
1) Pembukaan aline IV: … Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar terhadap … persatuan Indonesia.
2) Dalam pasal-pasal UUD 1945:
• pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berupa Republik.”
• pasal 30 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa:
a. tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pembelaan negara.
b. Syarat-syarat tentang pembelaan dikelola dengan Undang-undang.
– pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah meningkatkan kebudayaan nasional Indonesia
– pasal 35:
– pasal 36:
Pada pasal 35 dan pasal 36 coba Anda tulis sendiri …. Nah bisa ‘kan?
c. Landasan Operasional, yakni ketetapan MPR no. IV/MPR/1999 perihal Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Untuk klarifikasi uraian landasan operasional yang tercantum dalam GBHN, mari renungkan sejenak dan perlu juga Anda pahami bahwa sejarah mencatat beberapa peristiwa penting yang merupakan ujian bagi bangsa kita dalam memupuk persatuan dan kesatuan. Peristiwa sejarah itu antara lain:
1. Pada kurun waktu 1945 – 1950 persatuan dan kesatuan bangsa diguncang oleh kejadian pemberontakan PKI (1948).
2. Pada kala waktu 1950 – 1959 persatuan dan kesatuan bangsa agak terganggu oleh beberapa akibat sampingan dari praktek demokrasi liberal.
3. Di ujung kala 1959 – 1965 terjadi kejadian yang ialah cobaan terhadap persatuan dan kesatuan bangsa ialah kejadian meletusnya G30S/PKI.
Dengan menyaksikan beberapa peristiwa pahit tersebut kita mampu mengambil suatu hikmah yang sungguh mempunyai arti bagi bangsa Indonesia. Dan sampaumur ini, ancaman adanya perpecahan dibilang dalam GBHN.
“Konflik sosial dan menguatnya tanda-tanda disintegrasi di banyak sekali kawasan mirip di Maluku ialah gangguan bagi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia yang jikalau tidak secepatnya diatasi akan dapat mengancam eksistensi dan kelancaran hidup bangsa dan negara. Khusus bagi Daerah spesial Aceh dan Irian Jaya hal-hal tersebut lebih merupakan kekecewaan kepada kebijakan pemerintah pusat yang perlu segera dikoreksi dengan segera dan sempurna.”
Pengamalan Nilai-nilai Persatuan dan Kesatuan
Kini tibalah saatnya, kita jangan cuma hanya mampu mengatakan, berteori namun praktekkanlah dalam seluruh aspek kehidupan antara lain:
Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan Wilayah Indonesia.
Pepatah mengatakan “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”. Oleh sebab itu yang perlu kita tegakkan dan kerjakan yakni:
a. memajukan semangat kekeluargaan, gotong-royong dan musyawarah;
b. memajukan mutu hidup bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan;
c. pembangunan yang merata serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
d. menawarkan otonomi kawasan;
e. memperkuat sendi-sendi hukum nasional serta adanya kepastian hukum;
f. dukungan, jaminan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia; dan
g. memperkuat metode pertahanan dan keselamatan sehingga penduduk merasa terlindungi.
– Meningkatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Untuk uraian berikut ini silahkan Anda baca ihwal prinsip Bhineka Tunggal Ika, lalu apa kesimpulan Anda?
– Mengembangkan semangat kekeluargaan.
Yang perlu kita lakukan saban hari usahakan atau “budayakan saling bertegur sapa.”
Coba Anda bayangkan jika saban hari di lingkungan kita, selalu ada percekcokkan, langgar mulut, tidak ada sikap saling percaya, dan lain-lain, apa yang mesti Anda lakukan? Dan selanjutnya lakukan pengamatan di sekeliling lingkungan daerah tinggal Anda. Apa-apa saja yang menurut kebiasaan setempat perilaku tersebut adalah perbuatan yang menawarkan semangat kekeluargaan?
– Menghindari penonjolan sara dan lain-lain
Karena bangsa Indonesia berisikan banyak sekali macam suku, bahasa, agama serta adab-istiadat kebiasaan yang berlainan-beda, maka kita dilarang melaksanakan tindakan yang dapat menyebabkan perpecahan. Oleh alasannya adalah itu yang mesti kita hindari antara lain:
a. egoisme;
b. ekstrimisme;
c. sukuisme;
d. profinsialisme;
e. hirau tak hirau tidak peduli terhadap lingkungan;
f. fanatisme yang berlebih-lebihan dan lain sebagainya.
Sumber :
Nur Fadillah. XII. IPS. 3. ( SMAN 1 KENDARI )
SOBAT .. TERTARIK UNTUK MEMBAGIKAN TUGAS SEKOLAH ATAU KULIAH AGAR BERMANFAAT BAGI ORANG LAIN ??
DARIPADA TUGASNYA DISIMPAN DAN PENUH DI LAPTOP,, YUUK BAGI DI BLOG INI..
SILAHKAN KIRIMKAN TUGAS KALIAN KE EMAIL : annisawally8@gmail.com
TERIMA KASIH DAN SALAM SUKSES… 🙂
Wallahu a’lam..