Konsep Socialist legality yang dianut di negara-negara komunis adalah sebuah konsep yang hendak mengimbangi konsep rule of law yang diterapkan di negara-negara Anglo Saxon.
Konsep ini pertama kali berkembang di Uni Soviet selama periode New Economic Policy (1921-1928), sedangkan pada masa paham komunisme revolusioner tidak diakui.
Pengakuan kepada asas legalitas di Soviet, karena rasa takut terhadap bagian-bagian kapitalis yang ada dalam penduduk , berupaya untuk mengundangkan undang-undang untuk tujuan-tujuan perorangan atau golongan, dan dengan demikian dapat merugikan sosialisme.
Konsep Socialist legality memiliki prinsip-prinsip yang berlainan dengan desain rechtsstaat dan rule of law. Ciri utama socialist legality, bersumber pada paham komunis yang menempatkan aturan selaku alat untuk merealisasikan sosialisme.
Hak-hak individual, mampu disalurkan kepada prinsip-prinsip sosialisme. Tidak ada kesempatan bagi individu untuk memperjuangkan hak pribadinya, karena dianggap bertentangan dengan hak penduduk (socialist property).
Hak-hak individu mesti melebur dalam tujuan sosialisme, yang memprioritaskan kepentingan kolektif (kolektivisme) di atas kepentingan individu. Dalam desain socialist legality ada sebuah jaminan konstitusional tentang propoganda anti agma yang memang ialah moral dari negara komunis bahwa agama ialah candu bagi rakyat.
Warganegara dalam socialist legality, harus menaati undang-undang, alasannya adalah undang-undang adalah adil atau benar; oleh sebab negara adalah suatu negara sosialis yang keberadaannya untuk kepentingan semua dan bukan untuk kepentingan kalangan tertentu.
Di banyak negara-negara marxist sudah berjuang dan masih saja bertarung melawan terhadap hukum, oleh karena bagi mereka tampak bahwa hukum, di negara-negara non-socialist, hanya memiliki kegunaan untuk membela dan mengabadikan pada suatu tatanan sosial yang tidak.
Sumber :
Bahan Mata Kuliah Hukum Tata Negara Dipakai Dalam Lingkungan Sendiri, Oleh : Prof. Dr. H. Laode Husen, SH.,MH dan Andi Abidin. R SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Tahun pemikiran 2011. 35.
Referensi :
Rene David and John E.C. Brierley, Major Legal System in the world Today, An Introduction in to the comparative Study of Law, Third Edition, London, Stevents & Sons, 1985. hlm. 184.
Muhammad Tahir Azhari, Negara Hukum, Bulan Bintang, Jakarta, 1992, hlm. 91.
Muhammad Tahir Azhari, Negara Hukum, Bulan Bintang, Jakarta, 1992, hlm. 210.