Cara Memperoleh Dan Ciri-Ciri Hak Milik

Menurut Pasal 584 KUH Perdata :

1. Pemilihan
Hak milik atas kebendaan bergerak yang semula bukan milik siapapun juga, adalah pada orang yang pertama-tama mengambilnya dalam kepemilikannya.
2. Perlekatan
Segala apa yang melekat pada sebuah kebendaan, atau yang merupakan suatu tubuh dengan kebendaan itu, ialah milik orang yang menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal dianggap selaku pemiliknya.
3. Daluwarsa
Ada dua jenis daluwarsa :
a. Daluwarsa Akwisitif (Aquisitive Verjaring) yaitu daluwarsa selaku alat untuk mendapatkan hak kebendaan termasuk hak milik.
b. Daluwarsa Ekstinsif (Extintive Verjaring) ialah daluwarsa selaku alat untuk membebaskan dari sebuah perhutangan.
4. Pewarisan
Cara mendapatkan hak milik atas barang-barang dari seorang yang meninggal dunia disebut warisan. Pewaris adalah orang yang mendapatkan warisan.
5. Penyerahan
Penyerahan yaitu cara yang paling penting untuk memperoleh Hak Milik dan yang paling sering terjadi dalam masyarakat.
Menurut Hukum Perdata yang dimaksud dengan penyerahan adalah penyerahan suatu benda oleh pemilik atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain memperoleh hak milik atas benda itu Misalnya jual beli.

CIRI-CIRI DARI HAK MILIK


1. Hak milik itu selalu merupakan hak induk kepada hak-hak kebendaan lainnya, sedangkan hak kebendaan yang yang lain yang bersifat terbatas itu berkedudukan selaku hak kepada hak milik.
2. Hak milik itu tetap sifatnya artinya tidak lenyap terhadap hak kebendaan lagi, sedangkan hak kebendaan lainnya mampu lenyap kalau menghadapi hak milik.
3. Hak milik itu ditinjau dari kwaliteitnya merupakan hak selengkap-lengkapnya.
4. Hak milik itu mengandung inti dari semua hak kebendaan yang lain. Sedangkan hak kebendaan yang lain merupakan bagian saja hak milik.

  Apa Itu Al Muflish ??

Sumber : 

Materi kuliah Fakultas Hukum UMI, Oleh dosen : Rosdiana.

Wallahu a’lam..