- ASN terdiri dari Profesi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Penyelenggaraan ASN menurut ASAS, PRINSIP, NILAI-NILAI DASAR,DAN KODE ETIK
- ASN berfungsi selaku pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat bangsa
- Jabatan ASN berisikan: Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Eksekutif
- Jabatan Fungsional akan diperbanyak, dan Jabatan Struktural akan dipersempit
- ASN ( PNS dan PPPK) memiliki hak dan keharusan
- Presiden pemegang kekuasaan pemerintahan ialah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN. Presiden menyuruh sebagian peran tersebut kepada: Kementerian terkait, Komite ASN, LAN, dan BKN.
Download >> UU ASN – APARATUR SIPIL NEGARA
LAPORAN MAGANG ORIENTASI PEGAWAI BARU TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK NEGARA DI PUSDIKLAT KEKAYAAN NEGARA DAN PERIMBANGAN KEUANGAN DIAN MEILINDA 093010003729 PROGRAM ORIENTASI PEGAWAI BARU BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN TAHUN 2013 LEMBAR PENGESAHAN DAN PENILAIAN LAPORAN MAGANG ORIENTASI PEGAWAI BARU Pada hari ini tanggal 23 Bulan Desember Tahun 2013, Mengesahkan, _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ Nama Pembimbing : Adfuadi NIP. 196912181996031002 Jabatan : Kasubbag Tata Usaha, Kepegawaian dan Humas UNIT : Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan Menilai, DAFTAR ISI LEMBAR PENGESAHAN DAN PENILAIAN LAPORAN ii A. LATAR BELAKANG 1 B. IDENTIFIKASI MASALAH 1 C. ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH 4 DAFTAR PUSTAKA DAFTAR RIWAYAT HIDUP A. LATAR BELAKANG Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan memiliki peran pokok untuk membina pendidikan, pembinaan, dan penataran keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Unit ini juga menyelenggarakan fungsinya yang berbentukperencanaan, penyusunan dan pengembangan acara/ kurikulum, pengkajian, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pendidikan dan training di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan, serta pelaksanaan problem tata perjuangan dan rumah tangga pusat. Untuk menunjang pelaksanaan peran pokok dan fungsi tersebut, Pusdiklat KNPK memerlukan barang-barang/ akomodasi yang pengadaannya dikerjakan oleh pemerintah. Barang-barang ini berikutnya disebut dengan BMN (barang milik negara). Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan yang lain yang sah. BMN dari perolehan yang lain yang ini mencakup barang yang berasal dari hibah/ pertolongan; dari pelaksanaan perjanjian/ kesepakatan; dari ketentuan undang-undang; serta diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan aturan tetap. Setelah diperoleh, BMN mesti diatur dengan sebaik-baiknya semoga penyelenggaraan kegiatan pemerintahan tidak terusik. Salah satu aspek dalam pengelolaan BMN adalah penatausahaan, yang dilaksanakan untuk menjamin tertib administrasi dan mempermudah dalam pelaporan serta pertanggungjawabannya. Di Pusdiklat KNPK, penatausahaan BMN dilaksanakan oleh Bidang Tata Usaha, tepatnya di Subbagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset. Salah satu kegiatan dalam penatausahaan yang dilakukan adalah sensus BMN. Dalam aktivitas sensus BMN yang dilakukan pada tahun 2013 ini, terdapat beberapa kendala yang dialami oleh petugas verifikasi yang menimbulkan acara sensus berjalan lebih lama dari yang seharusnya. Melihat hal tersebut, penulis kepincut untuk mengangkat problem ini ke dalam laporan OJT yang berjudul “Tinjauan atas Penatausahaan Barang Milik Negara di Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan”. B. IDENTIFIKASI MASALAH Pengelolaan BMN ialah serangkaian kegiatan yang dimulai dari penyusunan rencana kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, evaluasi, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, hingga pada pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Salah satu ruang lingkup pengelolaan BMN yang krusial yakni penatausahaan. Dalam penatausahaan ini dikerjakan sensus BMN sekurang-kurangnya lima tahun sekali. Sensus BMN dikerjakan untuk mendata eksistensi, jumlah, nilai serta kondisi BMN yang ada di kantor-kantor instansi pemerintah. BMN yang dijadikan objek sensus ialah seluruh BMN kecuali persediaan dan konstruksi dalam pembuatan. BMN yang menjadi objek sensus dikelompokkan menjadi tiga, yaitu BMN dalam Daftar Barang Ruangan (DBR); dalam Kartu Identitas Barang (KIB); dan dalam Daftar Barang Lainnya (DBL). Seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE-35/MK.1/2012 ihwal Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan, prosedur sensus BMN mencakup tiga tahapan, yakni tahap antisipasi, tahap pelaksanaan, dan tahap tindak lanjut. Tahap pelaksanaan dibagi lagi menjadi tahap kenali, tahap verifikasi, dan tahap pelaporan. Kegiatan sensus ini dilakukan oleh Petugas Pelaksana Sensus BMN, yakni petugas verifikasi dan petugas administrasi/ operator Simak BMN yang sudah ditunjuk. Namun dalam surat edaran tersebut terdapat kontradiksi ihwal petugas yang melaksanakan prosedur sensus, ialah: a) Di dalam surat edaran halaman 4 ihwal tahap identifikasi barang dalam ruangan poin (10), penanggung jawab ruangan bertugas melakukan perekaman data hasil kenali BMN ke dalam aplikasi sensus BMN, mencetak kertas kerja sensus dan menandatanganinya serta membuat arsip data komputer (ADK) dari aplikasi sensus BMN. b) Sedangkan di halaman 5 di bawah poin b, tercantum bahwa proses sensus BMN tidak secara spesifik melibatkan pegawai pemakai BMN, melainkan diserahkan kepada pelaksana sensus BMN yang telah ditunjuk. Hal-hal yang mesti dilaksanakan oleh pelaksana sensus yakni: (1) Identifikasi keadaan BMN, apakah baik, rusak ringan, atau rusak berat (2) Perekaman data dalam aplikasi sensus BMN (3) Membuat ADK dari aplikasi sensus BMN. Peraturan yang tidak konsisten ini menyebabkan hadirnya pemahaman yang berbeda. Apabila hanya melihat pada poin kedua, maka dapat muncul fikiran bahwa permasalahan BMN ini cuma menjadi permasalahan petugas pelaksana sensus. Sedangkan dari sisi petugas sensus, dengan melihat pada poin pertama, maka masalah sensus BMN ini sebaiknya menjadi problem bareng . Selain itu, selama ini banyak pegawai yang berasumsi bahwa segala hal mengenai BMN adalah masalah bidang tata perjuangan. Padahal, pegawai di bidang-bidang lain juga memiliki kewajiban terhadap BMN yang digunakannya. Masih dalam surat edaran yang serupa mirip di atas, pada poin “Tahap Identifikasi barang dalam ruangan”, terdapat prosedur yang harus dijalankan oleh pemakai barang, adalah masing-masing pegawai mengidentifikasi BMN yang dikuasainya, dalam tiga faktor: (1) Identifikasi pertama mengenai kondisi BMN (baik, rusak ringan, atau rusak berat) (2) Identifikasi kedua wacana ada/ tidaknya label pendaftaran BMN. (3) Identifikasi ketiga tentang status BMN, apakah BMN tersebut berada dalam pengurusan individu pegawai yang bersangkutan atau tidak. Menurut pengamatan penulis, dalam sensus tahun 2013 ini para pegawai telah melaksanakan poin pertama dan ketiga dari faktor di atas. Namun untuk poin kedua mengenai labelisasi BMN, hal ini belum diimplementasikan. Labelisasi BMN masih menjadi keharusan petugas sensus. Dan karena sensus ini dijadwalkan setiap lima tahun sekali, maka banyak hal yang terjadi selama lima tahun tersebut. Ada banyak BMN yang tidak berlabel, baik karena hilang maupun terkelupas atau tidak terbaca lagi. Apabila semua kegiatan labelisasi ini diserahkan terhadap petugas sensus, maka dapat terbayang berapa waktu yang tersita cuma untuk menempel label-label barang di barang milik pusdiklat yang jumlahnya mencapai ribuan. Kurangnya sinkronisasi pemahaman pegawai perihal BMN menjadi hambatan tersendiri bagi petugas sensus karena semua hal yang berhubungan dengan sensus mesti dilakukan sendiri oleh petugas sensus. Memang seharusnya ada dua petugas sensus ini, namun di Pusdiklat KNPK cuma ada satu petugas yang merangkap menjadi petugas verifikasi sekaligus petugas manajemen/ operator SimakBMN. Padahal beban kerja yang dilaksanakan dalam sensus BMN ini terbilang tak sedikit, terlebih lagi kalau BMN yang dimiliki berjumlah ribuan. Memang sensus ini cuma dilakukan lima tahun sekali, tetapi tetap saja kegiatan ini menyita banyak waktu dan tenaga. Kurangnya SDM di Pusdiklat KNPK, terutama di bidang Tata Usaha menjadi penyebab dari dilema ini. Beban kerja sensus BMN yang tidak dapat dibagi menjadi penghambat proses penatausahaan BMN. Selain masalah diatas, kendali terhadap perpindahan BMN juga tidak ada sehingga banyak ditemukan barang-barang yang berpindah daerah tanpa adanya rekam jejak. Mungkin rekam jejak ini dirasa tidak terlalu penting sebab perpindahan barangnya masih berada dalam satu kantor, tetapi hal ini menjadi hambatan tersendiri dikala dilaksanakan penatausahaan BMN. BMN yang letaknya berganti, status keberadaannya dalam aplikasi juga harus diubah supaya mempermudah dalam penelusuran datanya ketika diperlukan. Selama ini, perpindahan barang cuma disampaikan secara verbal, tetapi tidak tercatat. C. ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH Penulis mengidentifikasi pemecahan dilema untuk beberapa kendala yang telah diungkapkan di atas, yakni : 1) Perlu disampaikan tawaran agar dibentuk aturan yang lebih tegas mengenai mekanisme pelaksanaan sensus BMN, terutama tentang tugas-peran pegawai selaku pemakai BMN, petugas penanggung jawab ruangan, serta petugas sensus BMN. 2) Perlunya aksesori pegawai di bidang Tata Usaha, utamanya Subbidang Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset. 3) Perlunya penunjukan petugas verifikasi yang berlawanan dengan petugas administrasi/ operator BMN agar beban kerja pelaksanaan sensus BMN mampu dibagi dan tidak terlalu membebani. 4) Perlunya sosialisasi perihal pengelolaan BMN terhadap seluruh pegawai yang ada di lingkungan Pusdiklat KNPK. 5) Perlu adanya kontrol perpindahan barang berbentukformulir isian perpindahan barang, baik itu perpindahan yang sifatnya sementara (peminjaman BMN) maupun perpindahan yang bersifat permanen. Agar mempermudah dan tidak terkesan berbelit-belit, formulir ini mampu diletakkan di akrab pintu setiap ruangan dan akan diparaf oleh penanggung jawab ruangan setiap kali barang tersebut keluar/ masuk ruangan. DAFTAR PUSTAKA Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 perihal Penatausahaan Barang Milik Negara ————. Surat Edaran Nomor SE- 35/MK.1/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan DAFTAR RIWAYAT HIDUP Nama Lengkap : Dian Meilinda Tempat/ Tanggal Lahir : Pasuruan/ 14 Mei 1991 Alamat : RT 5 RW 11 Gerbo – Purwodadi, Kab. Pasuruan, Jawa Timur 67163 No. HP : 085695417273 Alamat e-mail : dian.meilinda@gmail.com Riwayat Pendidikan : • SDN Gerbo IV • Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Lawang • SMA Negeri 1 Lawang • DIII Kebendaharaan Negara STAN Karya Tulis yang Pernah Dibuat : • Esai “Optimalisasi Pengembangan Sumebr Daya Manusia Melalui Prinsip-Prinsip Art Of War Sebagai pendukung Reformasi Birokrasi” Prestasi yang pernah Diraih : • Juara 2 Lomba Esai Desain Birokrasi Grow: Government Reform, Observe and Watch! FOKMA – STAN 2012