Ada nasabah yang memberikan pembayaran lebih banyak dibandingkan dengan utang pokoknya terhadap BMT pada ketika pelunasan. Apakah keunggulan pelunasan tersebut boleh diterima oleh BMT?
Jawab:
Diperbolehkan jika ada nasabah memberikan angsuran lebih dari nilai yang sebaiknya tanpa diminta dikala telah melewati jatuh tempo. Syarat: lebihan tersebut tidak diperjanjikan terlebih dulu di awal ketika terjadi janji. Kelebihan nilai angsuran tersebut mampu dimasukkan/dilaporkan selaku pemasukan lain-lain.
Bolehkah BMT meminta uang paras untuk pengajuan pembiayaan sepeda motor yang dilakukan oleh nasabah?
Jawab:
Uang paras dalam jual beli murabahah diperbolehkan. Total harga jual motor/kendaraan beroda empat dicantumkan dalam kesepakatan. Apabila ada duit muka, maka disebutkan berapa duit mukanya dan berapa kekurangan yang akan didanai oleh BMT/LKS. Berapa margin keuntungan yang hendak diminta oleh BMT/LKS. Lihat contoh komitmen murabahah yang sudah diberikan. Ada beberapa ketentuan mengenai uang paras dalam murabahah, ialah:
- Dalam akad pembiayaan murabahah, Lembaga Keuangan Syari’ah (Lomba Kompetensi Siswa) dibolehkan untuk meminta duit muka bila kedua belah pihak bersepakat.
- Besar jumlah uang paras ditentukan menurut akad.
- Jika nasabah membatalkan komitmen murabahah, nasabah mesti menawarkan ganti rugi terhadap LKS dari duit muka tersebut.
- Jika jumlah uang wajah lebih kecil dari kerugian, LKS dapat meminta pelengkap kepada nasabah.
- Jika jumlah uang paras lebih besar dari kerugian, Lomba Kompetensi Siswa mesti mengembalikan kelebihannya terhadap nasabah.
Bolehkan BMT menunjukkan diskon atau cuilan harga barang kepada nasabah?
Jawab:
Hukumnya boleh. Ada beberapa ketentuan potongan harga dalam murabahah, yakni:
- Harga (tsaman) dalam jual beli yaitu sebuah jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak, baik sama dengan nilai (qîmah) benda yang menjadi obyek jual beli, lebih tinggi maupun lebih rendah.
- Harga dalam jual beli murabahah ialah harga beli dan biaya yang diharapkan ditambah keuntungan sesuai dengan akad.
- Jika dalam jual beli murabahah Lomba Kompetensi Siswa menerima potongan harga dari supplier, harga sebenarnya adalah harga sesudah potongan harga; karena itu, diskon ialah hak nasabah.
- Jika perlindungan potongan harga terjadi sesudah janji, pembagian potongan harga tersebut dilaksanakan menurut perjanjian (persetujuan) yang diangkut dalam kesepakatan.
- Dalam akad, pembagian potongan harga sesudah komitmen hendaklah diperjanjikan dan ditandatangani.
Dalam perkara jual beli aset pembiayaan murabahah, sebelum diperjualbelikan apakah harus disurvey/diteliti apalagi dahulu asetnya?
Jawab:
Harus diteliti apalagi dahulu barangnya sebelum terjadi transaksi jual beli semoga menyanggupi rukun dan syarat jual beli. Adapun rukun perdagangan yakni: adanya pedagang , adanya pembeli, adanya barang yang diperjualbelikan, adanya harga barang, adanya transaksi jual beli (ijab-qobul). Syarat barang yang diperjual belikan yakni: 1) barangnya ada dan bisa diserahterimakan; 2) kualitas, kuantitas, dan harga barang dikenali dan disepakati bareng antara pihak-pihak yang berakad; 3) status barang yakni milik penjual.
Praktek di lapangan, lazimnya calon nasabah menanyakan apalagi dulu besaran angsuran untuk nilai sekian, dalam tempo sekian, itu bagaimana hukumnya?
Jawab:
Calon nasabah bertanya terkait besarnya angsuran jual beli murabahah diperbolehkan. Namun pada saat akad, sebelum berpisah dari majelis, mesti disepakati terlebih dulu barang yang dipesan dan metode pembayarannya. Agar lebih selamat amati petunjuk berikut:
a. Calon nasabah ditanya terlebih dahulu spesifikasi barang yang mau diharapkan.
b. BMT menanyakan kesanggupan calon nasabah: apakah akan dibayar tunai atau tempo. Jika dibayar tempo, BMT jelaskan rentang waktu pembayaran dan perkiraan angsuran per bulannya.
BMT kemudian menerangkan tentang asumsi harga pembelian barang dan margin yang ditetapkan. Misal: kandidat nasabah membutuhkan HP Balckberry Gemini seri 8520. BMT menerangkan bahwa harga pembelian HP tersebut Rp 2 juta. BMT mengambil margin 25 persen dari harga pokok pembelian.
Baca Juga
Bolehkah BMT menunjukkan kepingan pelunasan terhadap nasabah yang melunasi lebih singkat ketimbang jangka waktu yang sudah diperjanjikan?
Jawab:
Boleh. Potongan pelunasan dalam murabahah diperbolehkan. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam belahan pelunasan murabahah:
- Jika nasabah dalam transaksi murabahah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang sudah disepakati, LKS boleh menunjukkan potongan dari keharusan pembayaran tersebut, dengan syarat tidak diperjanjikan dalam kesepakatan.
- Besar pecahan sebagaimana dimaksud di atas diserahkan pada kebijakan dan pertimbangan Lomba Kompetensi Siswa.
|
(Contoh Kasus) Tentang Pinjam Uang di BMT Syariah |
Kasus 1
Fulan butuh uang Rp 5 juta tiba ke UB/BMT untuk sampaikan keperluannya. Fulan minta semoga motornya bisa dibeli BMT Rp 5 juta, lalu motor tersebut akan dibeli lagi dengan cara angsuran. BMT setuju beli motor Fulan Rp 5juta dan jual lagi secara kredit terhadap Fulan senilai Rp 6 juta diangsur satu tahun.
Pendapat Hukum:Transaksi di atas haram alasannya adalah termasuk perdagangan ‘inah. Motor tersebut hanya dijadikan sarana selaku pengganda uang, termasuk riba, hukumnya haram.
Kasus 2:
Fulan butuh uang Rp 5 juta. Datang ke BMT pinjam duit dengan menggadaikan motornya. Karena Fulan masih butuh motor tersebut untuk operasional, dia minta agar mampu tetap memakai motor tersebut. BMT oke, kasih pertolongan Rp 5 juta diangsur 10 bulan, minta motor Fulan sebagai barang gadaian. BMT kemudian menyewakan sepeda motor tersebut terhadap Fulan dengan ongkos sewa Rp 100 ribu per bulan selama Fulan belum mampu lunasi utangnya.
Pendapat Hukum:Transaksi di atas haram. Masuk kategori riba alasannya mendapatkan lebihan dari pokok tunjangan. BMT dilarang menyewakan sepeda motor kepada pemiliknya sendiri. Pada hakekatnya barang gadaian tetap milik Fulan, sehingga Fulan yang berhak meramud. Tidak layak jika Fulan menyewa sepeda motor miliknya sendiri terhadap BMT yang tidak mempunyai hak kepemilikan atas sepeda motor tersebut. Jika barang gadaian tersebut dititipkan, disimpan oleh BMT, gres BMT boleh meminta ongkos titipan sebagai biaya peramutan barang gadaian tersebut. Besarnya ongkos titipan tidak boleh diprosentasekan dengan sumbangan yang diberikan.
Solusi Kasus 1 dan Kasus 2:
- Alternatif 1: BMT membiayai pembelian emas untuk Fulan seberat 10 gram (senilai +-Rp 5 juta). Kemudian Fulan wajib mengembalikan emas dengan berat yang sama setelah satu tahun atau sesuai dengan rentang waktu yang disepakati. Emas tersebut oleh Fulan dijual ke toko emas, sehingga Fulan bisa menemukan duit tunai untuk keperluannya. (Catatan: BMT tidak boleh mensyaratkan semoga emas tersebut dijual kembali padanya. ) Pada saat jatuh tempo, Fulan mengembalikan emas seberat 10 gram pada BMT.
- Alternatif 2: Fulan menggadaikan salah satu asetnya ke BMT (Motor, emas, dll). BMT memperlihatkan santunan Rp 5 juta dan mendapatkan barang gadaian dari Fulan. BMT memutuskan biaya titipan atas aset milik Fulan yang digadaikan tersebut sebesar Rp 2 ribu per hari.
Kasus 3:
BMT memperlihatkan pemberian pada Fulan Rp 5 juta. BMT minta biaya manajemen sebesar 2% dari nilai pinjaman.
Pendapat Hukum:Transaksi tersebut haram, masuk dalam klasifikasi riba. Biaya administrasi dihentikan diprosentasekan dengan pokok bantuan.
Solusi:
Biaya manajemen ditetapkan secara nominal dalam jumlah tertentu sesuai dengan yang dikeluarkan. Biaya-biaya yang mesti dikeluarkan sebagai konsekuensi dari timbulnya suatu janji. Contoh: ongkos alat tulis, meterai, upah saksi, upah tukang ketik, dan lain-lain.
Kasus 4:
Fulan ajukan pembiayaan beli tanah ke BMT senilai Rp 100juta. BMT kemudian belikan tanah tersebut. Setelah terbeli, BMT kemudian memasarkan kembali tanah tersebut pada Fulan senilai Rp 120 juta diangsur selama 5 tahun (janji murabahah). Ternyata sesudah rentang waktu yang ditetapkan habis (5 tahun), Fulan belum bisa melunasi angsuran. Masih tersisa Rp 20 juta yang belum dilunasi. BMT kemudian memperpanjang waktu angsuran 1 tahun, tetapi mensyaratkan Fulan nantinya mesti melunasi senilai Rp 22 juta.
Pendapat Hukum:Transaksi di atas haram, masuk dalam kategori riba nasi’ah. Jika belum bisa melunasi pada ketika jatuh tempo, BMT bisa memperpanjang pengembalian tanpa mengenakan aksesori dari keharusan yang belum dilunasi.
Solusi:
Pada ketika akad murabahah, dicantumkan perdagangan tanah dengan hitungan per meter persegi harganya Rp 240 ribu. Tanah yang diperjual belikan seluas 500m2. Pada saat jatuh tempo ternyata A baru mampu mengangsur senilai Rp 96 juta. Oleh BMT diperhitungkan, bahwa A baru bisa beli tanah seluas 400m2. Jika A ingin membeli semua tanah tersebut seluas 500m2, maka BMT menjumlah ulang harga jual tanah modern sesuai harga pasar. BMT lalu menjual sisa 100m2 tanah yang belum dibayar A dengan harga per m2 senilai Rp 300ribu. Sehingga sisa yang harus dibayar A sebesar Rp 300ribu x 100m2 = Rp 30 juta diangsur 1 tahun.