blogoblokgoblok- Peran bank dan forum keuangan lain yang berhubungan dengan nasabah untuk menjaga stabilitas keuangan sungguh penting. Diperlukan akidah dari nasabah terhadap bank dan lembaga keuangan semoga fungsi perbankan mampu dilakukan dengan baik. LPS hadir selaku pihak yang menjamin keselamatan tersebut, sehingga nasabah tetap merasa terlindungi dan yakin pada pihak perbankan.
LPS yaitu kepanjangan dari Lembaga Penjamin Simpanan yang berfungsi selaku pelaksana penjaminan dana penduduk . LPS merupakan forum independent yang tidak hanya menjamin simpanan nasabah saja, tetapi juga berperan secara aktif dalam memelihara stabilitas tata cara perbankan dalam lingkup kewenangannya.
Dasar hukum yang menaungi LPS yakni Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 7 tahun 2009. UU LPS diundangkan pada 22 September 2004 dan mulai berlaku efektif 12 bulan setelahnya. Dengan demikian, LPS resmi berdiri pada 22 September 2005.
LPS bertanggung jawab eksklusif kepada Presiden dan memiliki kantor yang berada di Jakarta dengan kantor perwakilan di berbagai kawasan di Republik Indonesia.
Daftar Isi
Latar belakang pembentukan LPS
Pembentukan LPS bermaksud untuk mengembalikan dogma masyarakat terhadap perbankan. Ini tidak lepas dari insiden krisis moneter tahun 1998 yang menjadikan 16 bank di Indonesia terlikuidasi hingga kepercayaan penduduk kepada tata cara perbankan menurun. Pemerintah berusaha mengatasi krisis dogma ini dengan cara mengeluarkan beberapa kebijakan yang menawarkan jaminan kepada seluruh keharusan pembayaran bank, termasuk simpanan nasabah atau yang disebut dengan blanket guarantee.
Hal ini diwujudkan dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 wacana Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 kemudian menjadi salah satu dasar pembentukan LPS.
Kerahasiaan data nasabah juga dijamin oleh Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif, LPS yang wajib merahasiakan semua dokumen, berita, dan catatan yang diperoleh atau dihasilkan dalam pelaksanaan tugasnya yang harus dirahasiakan menurut undang undang.
Penjaminan simpanan yang dikerjakan oleh LPS sifatnya terbatas, tetapi dapat meliputi sebanyak mungkin nasabah. Setiap bank yang menjalankan usaha di Indonesia wajib menjadi akseptor LPS dan membayar premi penjaminan. Dengan demikian, keamanan nasabah tetap terjamin di bank manapun mereka melakukan penyimpanan.
Keberadaan LPS membuat nasabah tidak butuhlagi cemas untuk menyimpan duit yang mereka miliki di bank.
Fungsi LPS
LPS memiliki dua fungsi utama, adalah:
- Menjamin tabungan nasabah penyimpan.
- Turut aktif dalam memelihara stabilitas tata cara perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Tugas LPS
Sedangkan peran yang diemban oleh LPS adalah:
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan tabungan.
- Melaksanakan penjaminan tabungan.
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas tata cara perbankan.
- Merumuskan, menetapkan, dan melakukan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak memiliki efek sistemik.
- Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang mempunyai dampak sistemik.
Wewenang LPS
Wewenang yang dimiliki oleh LPS antara lain yakni:
- Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
- Menetapkan dan memungut kontribusi pada dikala bank pertama kali menjadi peserta.
- Melakukan pengelolaan kekayaan dan keharusan LPS.
- Mendapatkan data tabungan nasabah, data kesehatan bank, pembukuan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
- Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
- Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
- Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian peran tertentu.
- Melakukan penyuluhan terhadap bank dan masyarakat ihwal penjaminan simpanan.
- Menjatuhkan hukuman administratif.
Jenis simpanan yang dijamin LPS
Sementara itu, jenis dan jumlah tabungan yang dijamin LPS:
Jenis dan jumlah simpanan yang dijamin antara Giro, Deposito, Sertifikat deposito, dan tabungan atau sejenisnya.
Nilai simpanan yang dijamin setiap nasabah pada sebuah bank optimal Rp 2 miliar.
Nilai simpanan yang dijamin mampu diubah kalau dipenuhi salah satu patokan.
Terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah besar (rush).
Terjadi inflasi yang cukup besar dalam bertahun-tahun.
Jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya menjadi kurang dari 90% dari jumlah nasabah penyimpan seluruh kantor bank.
Baca Juga
Kewajiban bank penerima penjaminan LPS
Berikut ini yaitu kewajiban bank peserta penjaminan LPS: Menyerahkan dokumen Salinan Anggaran Dasar, Akta Pendirian, perizinan, dan tingkat kesehatan bank.
- Membayar donasi kepesertaan sebesar 0.1% dari ekuitas.
- Membayar premi penjaminan.
- Menyampaikan laporan secara terpola.
- Memberikan data, info, dan dokumen yang diharapkan kepada LPS.
- Menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di kantor bank.
Surat pernyataan Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham, perihal akad dan kesediaan untuk memenuhi ketentuan LPS, bertanggung jawab atas kelalaian dan pelanggaran, dan kesediaan melepaskan segala hak jikalau bank menjadi bank gagal yang diselamatkan atau dilikuidasi.