Penggabungan usaha ialah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi, sebab satu perusahaan menyatu dengan perusahaan lain atau menemukan kendali atas aktiva dan operasi perusahaan lain.
B. Alasan Penggabungan Usaha
Ada beberapa argumentasi mengapa dilakukannya penggabungan usaha selaku alat ekspansi sebuah perusahaan, ialah :
1. Manfaat Biaya (Cost Advantage)
Sering kali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang diperlukan melalui penggabungan dibandingkan melalui pengembangan. Hal ini benar, terutama pada abad inflasi.
2. Resiko Lebih Rendah (Lower Risk)
Membeli lini produk dan pasar yang telah didirikan umumnya lebih kecil kesudahannya dibandingkan dengan membuatkan produk gres dan pasarnya. Penggabungan perjuangan kurang beresiko terutama saat maksudnya yaitu diverifikasi.
3. Berkurangnya Penundaan Operasi (Fewer Operating Delays)
Fasilitas-akomodasi pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha dapat dibutuhkan untuk segera beroperasi dan memenuhi peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan peraturan pemerintah lainnya. Membangun fasilitas perusahaan yang baru mungkin menimbulkan sejumlah penundaan dalam pembangunannya, karena diperlukannya persetujuan pemerintah untuk mengawali operasi.
4. Mencegah Pengambilalihan (Avoidance of Takeovers)
Beberapa perusahaan bergabung untuk diakuisisi oleh perusahaan lain. Karena perusahaan-perusahaan yang lebih kecil cenderung lebih mudah diserang untuk diambil-alih, beberapa di antara mereka menggunakan strategi pembeli yang berangasan selaku pertahanan terbaik melawan perjuangan pengambilalihan oleh perusahaan lain. Perusahaan-perusahaan dengan rasio utang terhadap ekuitas yang tinggi lazimnya bukan ialah calon pengambil alih yang menawan.
5. Akuisisi Harta Tidak Berwujud (Acquisition of Intangible Assets)
Penggabungan perjuangan melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud. Maka, akuisisi atas hak paten, hak atas mineral, database pelanggan, atau kemampuan administrasi mungkin menjadi faktor utama yang memotivasi sebuah penggabungan usaha. Dibandingkan bentuk perluasan usaha yang lain, perusahaan-perusahaan mungkin menentukan penggabungan usaha untuk menemukan manfaat dari sisi pajak, untuk faedah pajak penghasilan perseorangan dan pajak atas bangunan, dan untuk alasan-alasan langsung. Ego dari administrasi perusahaan dan ahli pengambilalihan juga memainkan peranan yang penting pada beberapa penggabungan usaha.
C. Sifat Penggabungan Usaha
Meskipun tujuan utama dari penggabungan perjuangan harus meningkatkan profitabilitas, keberatan yang menolak adanya penggabungan usaha harus dipertimbangkan, yang diamati terlebih dulu dari penggabungan usaha ialah mendapatkan efisiensi operasi melalui integrasi operasi secara horizontal atau vertikal atau mendiversifikasikan resiko perjuangan lewat operasi konglomerat.
Integritas horizontal adalah penggabungan perusahaan-perusahaan dalam lini perjuangan atau pasar yang serupa. Integrasi vertikal yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan dengan operasi yang berlainan, secara berturut-turut, tahapan buatan dan/atau distribusi.
Konglomerasi ialah penggabungan perusahaan-perusahaan dengan produk dan/atau jasa yang tidak saling bekerjasama dan bermacam-macam. Suatu perusahaan melakukan diversifikasi untuk mengurangi risiko yang ada pada lini perjuangan tertentu, atau untuk menstabilkan penghasilan yang berfluktuasi.
D. Bentuk Penggabungan Usaha (Business Combination)
Penggabungan usaha mampu mempunyai beberapa bentuk, yakni :
1. Merger
Dilakukan saat sebuah perusahaan mengambil-alih semua operasi dari entitas perjuangan lain dan entitas yang diambil alih tersebut dibubarkan. Contohnya, Perusahaan A berbelanja Aktiva dari Perusahaan B secara langsung secara tunai, dengan aktiva yang lain atau dengan surat berharga Perusahaan A (saham, obligasi, atau wesel) dan Perusahaan B dibubarkan.
2. Konsolidasi
Dilakukan saat suatu perusahaan yang abru dibuat untuk mengambil alih aktiva-aktiva dan operasi dari dua atau lebih entitas usaha yang terpisah, dan entitas-entitas yang terpisah tersebut dibubarkan. Contohnya, Perusahaan D sebuah perusahaan yang baru dibuat, menemukan aktiva higienis dari perusahaan E dan F dengan mengeluarkan saham secara eksklusif terhadap Perusahaan E dan F, dan Perusahaan E dan F dibubarkan.
3. Akuisisi Saham
Dilakukan ketika sebuah perusahaan mengakuisisi saham berhak bunyi dari perusahaan lain dan kedua perusahaan tersebut tetap beroperasi selaku entitas hukum yang terpisah, tetapi muncul kekerabatan induk-anak, dan Perusahaan E dan F dibubarkan.
Referensi :
Floyd A.Beams. 2004. Akuntansi Keuangan Lanjutan di Indonesia. Salemba Empat