Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 wacana Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/Madrasah Ibtidaiyah (Sekolah Dasar/MI), SMP/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Daftar Isi
PENGERTIAN SARANA PRASARANA
Sarana Prasarana ialah sumber daya yang penting dalam suatu tata cara pendidikan. Sarana yakni sesuatu yang digunakan untuk mendukung secara eksklusif proses pendidikan, sedangkan prasarana ialah sesuatu yang mendukung proses pendidikan secara tidak langsung.
Prasarana pendidikan ialah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak eksklusif menunjang proses pendidikan di sekolah. Dalam pendidikan misalnnya lokasi atau kawasan, bangunan sekolah, lapangan olahraga, ruang dan sebagainya.
Sedangkan berdasarkan keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.079/1975, sarana pendidikan terdiri dari 3 kalangan besar yakni;
- Bangunan dan perabot sekolah
- Alat pelajaran yang terdiri dari pembukauan dan alat-alat peraga dan labolatarium
- Media pendidikan yang dapat dikelompokan menjadi audiovisual yang menguanakan alat penampil dan media yang tidak menggunakan alat penampil.
Adapun yang bertanggungjawab ihwal sarana dan prasarana pendidikan yaitu para pengelola manajemen pendidikan. Secara mikro, maka kepala sekolah bertanggung jawab dilema ini, seperti;
- Hubungan antara peralatan dan pengajaran dengan program pengajaran
- Tanggung jawab kepala sekolah dan kaitannya dengan pengurusan dan mekanisme
- Beberapa aliran administrasi peralatan
- Administrasi gedung dan peralatan sekolah
Dari uraian diatas, maka mampu disimpulkan bahwa fasilitas prasarana ialah alat yang dapat membantu proses pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan. Untuk itu, sarana dan prasarana yang ada di sekolah perlu didayagunakan dan dikontrol untuk kepentingan proses pembelajaran di sekolah. Pengelolaan itu dimaksudkan semoga dalam memakai sarana dan prasarana di sekolah mampu berlangsung dengan efektif dan efisien.
Dalam mengurus fasilitas dan prasarana di sekolah dibutuhkan suatu proses sebagaimana terdapat dalam administrasi yang ada kebanyakan, yaitu: mulai dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, pemeliharaan dan pengawasan.
MANAJEMEN SARANA PRASARANA
Manajemen bidang fasilitas dan prasarana pendidikan dikelola dalam Lampiran Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, yang menyebutkan bahwa sekolah/madrasah memutuskan kebijakan program secara tertulis perihal pengelolaan fasilitas dan prasarana. Lebih jauh diterangkan bahwa acara pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada Standar fasilitas dan Prasarana dalam hal:
- mempersiapkan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan;
- menganalisa dan melakukan pemeliharaan fasilitas dan prasarana biar tetap berfungsi mendukung proses pendidikan;
- melengkapi akomodasi pembelajaran pada setiap tingkat kelas;
- menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat; dan
- pemeliharaan semua akomodasi fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan (Sonhadji & Huda,2014:19-20).
PROSES MANAJEMEN SARANA PRASARANA
Proses yang dikerjakan dalam manajemen sarana dan prasarana pendidikan mempunyai beberapa tahap, yakni sebagai berikut:
Perencanaan sarana dan prasarana pendidikan
Perencanaan fasilitas atau alat pelajaran tidak semudah penyusunan rencana prasarana (meja dingklik) yang hanya memikirkan selera dan dana yang tersedia. Untuk proses pengadaan sarana harus memikirkan lebih banyak dan semuanya bersifat edukatif. Adapun tahap-tahap perencanaan sarana (alat pelajaran) selaku berikut :
- Mengadakan analisis tentang mata pelajaran apa saja yang membutuhkan fasilitas dalam penyampaian pembelajarannya. Hal ini dilakukan oleh para guru bidang studi,
- Apabila keperluan sarana yang diajukan para guru melampaui kesanggupan daya beli sekolah, maka diadakan seleksi yang berdasarkan pada prioritas kepada alat-alat yang mendesak pengadaannya,
- Mengadakan inventarisasi terhadap alat atau media yang sudah ada. Alat yang telah ada ini perlu ditinjau lagi, dan menyelenggarakan re-inventarisasi,
- Mengadakan seleksi terhadap alat pelajaran/media yang masih dapat dimanfaatkan, baik dengan reparasi atau modifikasi maupun tidak,
- Mencari dana kalau masih kekurangan dana dalam pengadaan sarana pendidikan,
- Menunjuk seseorang dalam melakukan pengadaan sarana dan prasrana. Penunjukkan ini seharusnya berdasarka pada keterampilan, kelincahan berkomunikasi, kejujuran, dan sebagainya.
Pengadaan Sarana dan Prasarana
- Pembeliaan artinya sarana pendidikan tersebut harus dibeli sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
- Membuat sendiri ialah fasilitas pendidikan mampu dibentuk sendiri oleh sekolah,
- Menerima hibah atau perlindungan atau pemberian dari pihak lain, dan menyewa atau meminjam artinya fasilitas pendidikan yang dibutuhkan disewa atau dipinjam dari pihak lain dalam jangka waktu tertentu,
- Guna susun (kanibalisme) artinya suatu pengadaan barang dengan menggunakan barang-barang yang telah tidak bisa digunakan kemudian disusun kembali sehingga menjadi sarana pendidikan atau daur ulang.
Pemeliharaan dan Penyimpanan Sarana dan Prasarana
Kegiatan sesudah proses pengadaan yakni pencatatan, penyimpanan, dan pemeliharaan sarana pendidikan. Pencataan atau yang lebih diketahui dengan inventarisasi harus dijalankan secara terang. Tujuan dari inventarisasi adalah selaku berikut;
- Tertib administrasi dan tertib fasilitas pendidikan,
- Pendaftaran, pengendalian dan pengawasan setiap fasilitas ,
- Usaha untuk mempergunakan penggunaan setiap sarana,
- Menunjang proses berguru mengajar.
Penggunaan Sarana dan Prasarana
Sarana pendidikan yang disediakan dimaksudkan untuk memperlancar proses belajar mengajar. Sarana pendidikan ditinjau dari fungsinya dapat digolongkan menjadi;
- Sarana pendidikan yang langsung digunakan dalam proses belajar mengajar, seperti alat pelajaran, alat peraga, dan media pendidikan,
- Sarana pendidikan yang tidak pribadi terlihat dalam proses pendidikan dan pengajaran, mirip gedung, perabot kantor, kamar mandi dan sebagainya.
Pengaturan penggunaan sarana pendidikan dipengaruhi oleh aspek-aspek sebagai berikut;
- Banyaknya fasilitas pendidikan untuk tiap-tiap macam
- Banyaknya kelas masing-masing tingkat
- Banyaknya siswa dalam tiap-tiap kelas
- Banyaknya ruang atau kelas yang ada di sekolah
- Banyaknya guru atau karyawan yang terlihat dalam penggunaan fasilitas pendidikan.
- Sarana pendidikan untuk kelas tertentu; Maksudnya suatu alat yang hanya digunakan untuk kelas tertentu sesuai dengan bahan kurikulum, bila banyaknya alat untuk mencukupi banyaknya kelas, maka sebaiknya alat-alat disimpan di kelas agar membuat lebih mudah penggunaan.
- Sarana pendidikan untuk beberapa kelas; Apabila jumlah alat yang tersedia terbatas, padahal yang membutuhkan lebih dari satu kelas, maka alat-alat tersebut terpaksa digunakan bantu-membantu secara bergantian.
- Sarana pendidikan untuk semua kelas; Penggunaan alat untuk semua kelas dapat dilakukan dengan membawa ke kelas yang memerlukan secara bergantian atau siswa yang mau menggunakan mengunjungi ruangan tertentu.
- Sarana pendidikan yang mampu digunakan oleh umum; Sarana pendidikan yang dipakai untuk beberapa kelas dan semua siswa, dan siswa yang hendak membutuhkannya akan dibawa ke ruang atau kelas tersebut disebut kelas berjalan (Suharsimi & Yuliana, 2008:278).
Penghapusan Sarana dan Prasarana
Kerusakan kecil pada fasilitas pendidikan masih mungkin diperbaiki tetapi kalau kerusakan besar diperbaiki sudah tidak ekonomis, efektif dan efisien, fasilitas tersebut seharusnya dihapuskan. Penghapusan sarana dari daftar inventaris berfungsi selaku berikut;
- Mencegah atau meminimalisir kerugian yang lebih besar
- Mengurangi pemborosan biaya
- Meringankan beban kerja inventarisasi
- Membebaskan tanggung jawab satuan organisasi terhadap suatu barang atau fasilitas pendidikan.
Beberapa pendapatyang mampu dipakai selaku argumentasi pembatalan fasilitas pendidikan adalah sebagai berikut;
- Dalam keadaan rusak berat sehingga tidak dapat dipergunakan atau diperbaiki lagi
- Perbaikan membutuhkan ongkos yang besar sehingga tidak ekonomis
- Kegunaan fasilitas pendidikan tidak seimbang dengan biaya pemeliharaan dan perbaikannya
- Penyusutan sarana di luar kekuasaan pengelola sarana
- Tidak sesuai dengan kebutuhan dikala ini
- Barang keunggulan, jika disimpan lebih lama akan rusak dan tidak terpakai lagi
- Adanya penurunan efektifitas kerja
- Barang atau sarana pendidikan sudah tidak ada, alasannya dicuri, terbakar atau hilang.
Penghapusan barang atau sarana pendidikan mampu dijalankan dengan berbagai macam antara lain;
- Penjualan, barang atau fasilitas pendidikan dijual
- Tukar menukar barang, barang yang tidak dipakai ditukarkan dengan barang baru atau sarana gres
- Dihibahkan, barang atau fasilitas pendidikan yang tidak digunakan dihibahkan terhadap lembaga lain yang memerlukan
- Dibakar, barang yang tidak mungkin dijual atau dihibahkan bisa dibakar (Suharsimi & Yuliana,2008:282).
Dari uraian diatas, maka mampu kami gambarkan tentang siklus proses administrasi Sarana dan Prasarana selaku berikut:
PENENTUAN PRIORITAS KEBUTUHAN SARANA DAN PRASARANA
Idealnya, Prioritas yang harus diputuskan pertama ialah kebutuhan pokok (bagi peserta layanan), sebelum menentukan prioritas untuk keperluan sekunder (bagi pemberi layanan). Akan namun, dalam praktik kedua macam keperluan ini susah dibedakan, sehingga dibutuhkan penggunaan sistem yang tepat dan dengan pendapatyang cermat (Sonhadji & Huda,2014:53).
Dalam menentukan prioritas keperluan Sarana dan Prasarana, maka yang dilakukan yakni memprioritaskan fasilitas dan prasarana yang bersifat Primer, yakni fasilitas prasarana bagi peserta didik, kemudian sarana prasarana yang bersifat Sekunder, ialah guru.
Pengambailan keputusan intinya ialah kenali satu alternative yang paling sempurna dari sejumlah alternative yang tersedia. Pengambilan keputusan memerlukan jastifikasi yang berkaitan dengan taktik alternative.
PENUTUP
Sarana Prasarana merupakan sumber daya yang penting dalam suatu metode pendidikan. Sarana adalah sesuatu yang digunakan untuk mendukung secara pribadi proses pendidikan, sedangkan prasarana yakni sesuatu yang mendukung proses pendidikan secara tidak langsung.
Menurut keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.079/1975, fasilitas pendidikan berisikan 3 kelompok besar ialah;
- Bangunan dan perabot sekolah
- Alat pelajaran yang terdiri dari pembukauan dan alat-alat peraga dan labolatarium
- Media pendidikan yang mampu dikelompokan menjadi audiovisual yang menguanakan alat penampil dan media yang tidak memakai alat penampil
Dalam mengasesmen keperluan sarana prasarana dengan cara mencari info dengan wawancara dan kuesioner untuk mengetahui kesenjangan antara keadaan riil yang ada dengan kondisi yang semestinya.
DAFTAR PUSTAKA
- UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007
- Permendikbud No. 137 Tahun 2014 – SN-PAUD
- Ahmad Sonhadji, Muhammad Huda A.Y. 2014. Asesmen Kebutuhan, Pengambilan Keputusan, dan Perencanaan. Cet. I. Malang: Universitas Negeri Malang.
- Baharudin & Moh. Makin. 2010.Manajemen Pendidikan Islam Trnsformasi Menuju Sekolah/Madrasah Unggul. Yogyakarta : UIN-Maliki Press.
- Mulyono. 2010. Manajemen Administrasi dan Organisasi Pendidikan. Solo : AR-RUZZ.
- Suharsimi Arikunto & Lia Yuliana. 2008.Manajemen Pendidikan. Yogyakarta: Aditya Media.