NUPTK merupakan Nomor Induk yang bersifat uni yang berikan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) baik yang berstatus PNS maupun Non-PNS.
Guru dan Tenaga Kependidikan mesti menyanggupi syarat penerbitan NUPTK sebagaimana surat Direktur Jenderal GTK selaku Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan acara yang berkaitan dengan pendidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah walaupun yang bersangkutan telah berpindah daerah mengajar, pergantian riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Syarat dan Mekanisme Penerbitan NUPTK oleh Kemendikbud
Syarat dan Mekanisme bagi GTK untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan tersebut haruslah menyanggupi syarat-syarat tertentu, antara lain yakni:
- Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, Sekolah Dasar, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan, PLB.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Satuan Pendidikan non formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT).
- Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan non formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
- S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis lokal bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
- Guru yang aktif dalam Dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan; (6.1) Belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK. (6.2) Kandidat Guru dan Tenaga Kependidikan yang menerima NUPTK melengkapi tolok ukur dengan memindai (mengupload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK; (6.2.1) Guru dan Tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan, (6.2.1) Guru dan Tenaga Kependidikan bukan PNS disekolah Negeri yaitu SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur, dan disekolah swasta, SK GTY selama 2 Tahun secara terus menerus.
- Guru yang aktif tidak dalam Dapodik (Guru Kemenag); (7.1) diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK, (7.2) belum mempunyai NUPTK lewat proses verval GTK oleh PDSPK, (7.3) Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi kriteria dengan memindai (meng-upload) dokumen kriteria melalui aplikasi verval GTK; Guru dan Tenaga Kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik. Guru dan Tenaga Kependidikan bukan PNS disekolah Negeri yaitu SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur, dan disekolah swasta, SK GTY selama 2 Tahun secara terus menerus.
Untuk Mekanisme Penerbitan NUPTK, Sobat dapat menyaksikan Grafis berikut:
Sumber: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme |
Demikian gosip ihwal Syarat dan Mekanisme Penerbitan NUPTK, Semoga Bermanfaat.
Kami_Madrasah