Ekuivalensi Peran Aksesori Guru Dalam Pp No 19 Tahun 2017 Perihal Guru

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 wacana Guru telah diterbitkan sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2008 perihal Guru. Dalam PP No 19 tahun 2017 terdapat beberapa poin pergantian wacana jumlah ekuivalensi tugas tambahan guru.

Baca Juga: PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru

Berikut yakni Jumlah Ekuivalensi modern sesuai PP Nomor 19 Tahun 2017 ihwal Guru;

No
Tugas Tambahan
Sebelumnya
PP 19 Tahun 2017
Keterangan
1
Kepala Madrasah
18 JTM
24 JTM
Pasal 15 ayat (1) b
2
Wakil Kepala Madrasah
12 JTM
12 JTM
Pasal 15 ayat (6) a
3
Koordinator Pendidikan MI
12 JTM
12 JTM
Pasal 15 ayat (6) c
4
Ketua Program Keahlian
12 JTM
12 JTM
Pasal 15 ayat (6) a
5
Kepala Perpustakaan
12 JTM
12 JTM
Pasal 15 ayat (6) a
6
Kepala laboratorium, bengkel, atau unit
buatan satuan pendidikan;
12 JTM
12 JTM
Pasal 15 ayat (6) a
7
pembimbing khusus pada satuan
pendidikan yang mengadakan
pendidikan inklusi
12 JTM
6 JTM
Pasal 15 ayat (6) b
8
Wali Kelas
2 JTM
6 JTM
Pasal 15 ayat (6) c
9
Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler
2 JTM
6 JTM
Pasal 15 ayat (6) a
10
Pembina Kepramukaan, UKS, dan Osis
2 JTM
6 JTM
Pasal 15 ayat (6) a
11
Pembina Asrama bagi Madrasah Berasrama
12 JTM
6 JTM
Pasal 15 ayat (6) a

Sedangkan untuk Beban Kerja Guru dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 pasal 52 yakni sebagai berikut;

  1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; 
  3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; 
  4. membimbing dan melatih akseptor didik; dan 
  5. Melaksanakan peran pelengkap yang menempel pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
  Linieritas Kualifikasi Ijazah S1 dengan Prodi PPG Kemenag

Beban kerja Guru dalam melakukan pembelajaran atau pembimbingan yang dimaksud diatas harus memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap wajah dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap wajah dalam I (satu) ahad.

Baca Juga: Alokasi JTM K13 di Simpatika Terbaru Tahun 2017

Demikian Informasi perihal Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru. Semoga ada manfaatnya.
Kami_Madrasah