– Direktorat Kurikulum Sarana Prasarana dan Kelembagaan (KSKK) Madrasah Direktorak Jendral Pendidikan Islam sudah mengeluarkan prosedur pengajuan proposal Pengerian bagi Madrasah. Bagi Madrasah swasta yang ingin merubah status Madrasah menjadi negeri harus megikuti mekanisme-prosedur tersebut.
Berikut prosedur yang harus ditempuh oleh tiap madrasah untuk merubahh status madrasah menjadi negeri.
Organisasi berbadan aturan sebagaiorganisasi penyelenggara mengajukan proposal penegerian madrasah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama lewat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen patokan sebagai berikut:
Baca Juga:
- PP No 19 Tentang Guru
- Administrasi Bimbingan dan Konseling Lengkap
- Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 perihal Guru
Persyaratan Administratif
- Fotocopi sah Akte Notaris organisasi berbadan hukum berbentuk yayasan atau perkumpulan atau organisasi berbadan aturan yang lain yang sudah menerima pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM RI atau pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Fotocopi sah Surat Keputusan Pengurus organisasi kandidat penyelenggara wacana Struktur Organisasi dan Susunan Pengurus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing;
- Fotocopi sah dokumen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari organisasi kandidat penyelenggara;
- Fotocopi sah Surat Keputusan pengurus organisasi calon penyelenggara tentang Struktur Manajemen dan Personalia Madrasah yang mau diresmikan;
- Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyerahkan seluruh aset madrasah yang hendak dinegerikan kepada Kementerian Agama (bermaterai 6000);
- Surat Pernyataan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan madrasah yang hendak dinegerikan tidak menuntut untuk diangkat selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama (bermaterai 6000).
Persyaratan Teknis
- Dokumen kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan yang berlaku;
- Dokumen Rencana Induk Pengembangan Madrasah;
- Daftar guru yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup guru dan fotokopi sah Ijazah terakhir guru;
- Fotokopi sah Surat Keputusan ihwal Pengangkatan Kepala Madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup Kepala Madrasah dan fotokopi sah Ijazah terakhir Kepala Madrasah;
- Daftar tenaga kependidikan madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup tenaga kependidikan madrasah dan fotokopi sah Ijazah terakhir tenaga kependidikan madrasah;
- Daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki;
- Gambar/foto fasilitas dan prasarana pendidikan yang dimiliki;
- Fotocopy Sertifikat Tanah Hibah dari Yayasan atau individual kepada Kementerian Agama RI (bukan Tanah Wakaf atau Hak Milik Yayasan/Perorangan)
Persyaratan Kelayakan
- Dokumen Studi Kelayakan yang meliputi: faktor tata ruang, geografis, ekologis, sosial dan budaya, dan demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal;
Demikian isu perihal Prosedur Pengajuan Usulan Penegrian Madrasah. Semoga bermanfaat untuk sahabat kami madrasah.