Madrasah ibtidaiyah (disingkat MI) yakni jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan SD, yang pengelolaannya dijalankan oleh Kementerian Agama. Pendidikan madrasah ibtidaiyah ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 hingga kelas 6. Lulusan madrasah ibtidaiyah mampu melanjutkan pendidikan ke madrasah tsanawiyah atau sekolah menengah pertama.
Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah sama dengan kurikulum sekolah dasar, hanya saja pada MI terdapat porsi lebih banyak perihal pendidikan agama Islam. Selain mengajarkan mata pelajaran sebagaimana sekolah dasar, juga ditambah dengan pelajaran-pelajaran seperti:
- Alquran dan Hadits
- Aqidah dan Akhlaq
- Fiqih
- Sejarah Kebudayaan Islam
- Bahasa Arab
Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yaitu sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Penilaian oleh pemerintah di tingkat MI tidak dikerjakan secara langsung dalam bentuk ujian nasional mirip pada tingkat MTs dan MA. Tetapi pemerintah memberi penguatan berupa kisi-kisi dan anchor soal (20%25%) pada pelaksanaan USBN pada mata pelajaran tertentu. Hal tersebut bermaksud semoga terjamin mutu penilaian hasil mencar ilmu dalam rangka pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
- Kisi-kisi Quran dan Hadits
- Kisi-kisi Akidah dan Ahlak
- Kisi-kisi Fikih
- Kisi-kisi Sejarah Kebudayaan Islam
- Kisi-kisi Bahasa Arab