– Sobat Perencanaan pembelajaran yakni tahap pertama dalam pembelajaran yang diwujudkan dengan acara penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP). Sebagaimana Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 wacana Penysusunan RPP Pada Madrasah, RPP merupakan rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu pada:
1. Silabus,
2. Kompetensi Dasar,
3. Buku teks pelajaran, dan buku panduan guru.
4. Ciri khas pembelajaran kurun 21, yang meliputi:
- Penguatan Pendidikan Karakter (PPK mencakup penguatan abjad moderasi beragama atau keseimbangan dalam beragama atau Islam Wasathiyah, religius, nasionalis, mandiri, gotong-royong dan integritas)
- Literasi (literasi dasar atau keluasan wawasan bacaan dan budaya, literasi media atau keluasan pengetahuan dalam penggunaan media, literasi perpustakaan, literasi teknologi dan literasi visual)
- Merangsang tumbuhnya 4C (Critical thinking atau merangsang tumbuhnya kesanggupan siswa berfikir kritis, Collaborative atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa untuk berafiliasi dengan berbagai pihak, Creativity atau merangsang tumbuhnya kesanggupan siswa berfikir inovatif inovatif atau munculnya pandangan baru-inspirasi baru orisinil, dan Communicative atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa untuk mengomunikan pikiran dan wangsit-ide yang dimilikinya)
- High Order Thinking Skill (HOTS) atau keterampilan mengaitkan komonen-bagian berfikir tingkat tinggi atau mengaitkan antara wawasan dengan kompleksitas realitas kehidupan sekitarnya.
5. RPP mencakup:
- Identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran, dan kelas/semester;
- Alokasi waktu;
- KI, KD, indikator pencapaian kompetensi;
- Materi pembelajaran;
- Kegiatan pembelajaran;
- Penilaian; dan
- Media/alat, bahan, dan sumber belajar.
Daftar Isi
Langkah Penyusunan RPP
Dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, langkah-langkah yang mesti dijalankan seorang pendidik Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 tentang Penysusunan RPP Pada Madrasah yaitu sebagi berikut:
- Menganalisis silabus meliputi: (1) KI dan KD; (2) materi pembelajaran; (3) proses pembelajaran; (4) evaluasi pembelajaran; (5) alokasi waktu; dan (6) sumber belajar;
- Merumuskan tujuan pembelajaran;
- Merumuskan indikator pencapaian KD pada KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4;
- Menentukan materi/tema, sub bahan/sub tema pembelajaran;
- Menentukan sistem pembelajaran yang diadaptasi dengan karakteristik materi/tema pembelajaran dan karakteristik peserta asuh, serta Iingkungan belajar;
- Menjabarkan aktivitas pembelajaran dengan pendekatan saintifik dan integrasi pembelajaran kompetensi kala 21;
- Menentukan media, alat, materi dan sumber berguru; dan
- Menentukan jenis penilaian dan teknik penilaian yang dilengkapi dengan rubrik.
Download Juknis Penyusunan RPP Pada Madrasah
Berikut ialah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Penyusunan RPP Pada Madrasah Tahun 2018. Untuk mengunduhnya silahkan klik tautan berikut:
Download RPP Akidah Akhlak MI Kurikulum 2013
Demikianlah informasi tentang Kumpulan RPP Akidah Akhlak MI Kurikulum 2013, biar berguna untuk guru-guru Madrasah. Madrasah Hebat Bermartabat.