Juknis Banpres (Perlindungan Bakat Dan Prestasi) Madrasah Tahun 2019

– BANPRES yaitu Bantuan Beasiswa Bakat dan Prestasi, Tahfidzul Qur’an pada Madrasah serta Bantuan Apresiasi Siswa Berprestasi pada Madrasah Tahun 2019. Program ini ialah acara dari Direkorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dalam surat pengantar Juknis BANPRES Tahun 2019 disebutkan bahwa Program ini merupakan upaya untuk memperlihatkan sumbangan dan kesempatan terhadap siswa Madrasah dalam mengikuti ajang kompetisi/olimpiade/perlombaan/aktivitas.

 BANPRES adalah Bantuan Beasiswa Bakat dan Prestasi Juknis BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Madrasah Tahun 2019

Prasyarat Penerima Bantuan BANPRES Tahun 2019

1. Bantuan Beasiswa Bakat dan Prestasi

  • Siswa Madrasah/Sekolah sebagai akseptor KSM tingkat nasional tahun 2019;
  • Siswa Madrasah/Sekolah selaku pemenang/juara pada KSM tingkat provinsi Tahun 2019 namun tidak sebagai penerima KSM tingkat Nasional tahun 2019, dengan prasayarat selaku berikut; (a) Mempunyai Piagam Penghargaan dan atau Medali yang telah diperoleh pada KSM tingkat Provinsi tahun 2019; dan (b) Mendapatkan nasehat dari Kanwil Kementerian Agama tingkat Provinsi.
  • Dalam hal dana pinjaman masih tersedia, dana Bantuan Bakat dan Prestasi dapat diberikan terhadap siswa madrasah yang mempunyai prestasi dan bakat tertentu tingkat Nasional atau internasional yang dibuktikan dengan Surat Keterangan/Piagam yang ditetapkan oleh lembaga profesional dan Kredibel; dan/atau 
  • Pemberian pertolongan pada poin diatas dikerjakan dengan menimbang-nimbang ketersediaan budget.

2. Bantuan Tahfidz Qur’an pada Madrasah

  • Pada Tahun 2019 masih aktif selaku siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliayh (MA).
  • Memiliki prestasi dibidang Hafalan al-Qur’an dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga/Pondok Pesantren/Madrasah. Untuk siswa MI sekurang-kurangnyahafal 3 (tiga) Juz, siswa MTs sekurang-kurangnyahafal 5 (lima) Juz, dan siswa MA sekurang-kurangnyahafal 10 (sepuluh) Juz; dan
  • Melampirkan surat informasi dari Kepala Madrasah yang mengambarkan bahwa siswa tersebut benar-benar siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliayh (MA) dan sudah menghafal al-Qur’an dan disertai Juz yang sudah dihafal.
  Kebijakan Rancangan Juknis BOS 2021

3. Bantuan Apresiasi Siswa Berprestasi pada Madrasahdi Bidang Tertentu 

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Tercatat sebagai siswa Madrasah;
  • Mengisi dan Mengajukan formulir aplikasi registrasi;
  • Memiliki; a) piagam penghargaan dan atau medali yang diperoleh dalam kompetisi/olimpiade/perlombaan/acara sejenis yang diselenggarakan oleh forum diluar Kementerian Agama RI pada tingkat Nasioanl atau Internasional; atau b) hasil karya inovasi teknologi; dan 
  • Mendapatkan anjuran dari Kepala Kantor Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Download Juknis BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Tahun 2019

Untuk selengkapnya terkait BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Tahun 2019, Bapak/Ibu mampu mengunduhnya dalam tautan-tautan berikut ini:

Surat Usulan BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Tahun 2019
Juknis BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Tahun 2019

Demikianlah informasi terkait Juknis BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Tahun 2019, supaya memperlihatkan manfaat untuk putra putri Madrasah.
Kami_Madrasah