Juknis Ppdb Madrasah Tahun 2020

Melalui Keputusan Nomor 7265 Tahun 2019, Dirjen Pendis mengeluarkan keputusan terkait Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020. Dalam Juknis tersebut diuraikan teknis PPDB Madrasah yang hendaknya dijadikan anutan bagi RA (Raudlatul Athfal) dan Madrasah.

Tidak hanya bagi Madrasah, Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020 juga dapat dijadikan fatwa bagi Orang renta siswa, masyarakat serta pemangku kebijakan pendidikan Madrasah. Diharapkan dengan diterbitkanya Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021 ini, proses PPDB Madrasah dapat berjaan secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018-2019

Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020 yang ditentukan melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7365 Tahun 2019 tersebut mencakup, Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Baca Juga: Persyaratan Guru Kelas dan Guru Mapel MI MTs MA MAK Tahun 2020

Pelaksanaan PPDB Madrasah wajib dijalankan secara terbuka, informatif dan transparan oleh pihak Madrasah terhadap masyarakat secara luas, apalagi lagi bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

 Dirjen Pendis mengeluarkan keputusan terkait Petunjuk Teknis atau  Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020

Jadwal PPDB Madrasah Tahun 2020

Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun 2020 ini, dijadwalkan akan berjalan dari 02 Januari 2020 sampai Juli 2020. Dimana dalam jangka waktu tersebut dibagi kedalam beberapa tahapan jenis Madrasah, dengan detail selaku berikut:

  1. MAN IC, MAN PK, MAKN: 02 Januari s/d 07 Maret 2020
  2. MI, MTs, MA dan MAK Negeri dan Swasta Berasrama : 09 Maret s/d 05 Mei 2020
  3. MAN Reguler Negeri dan Swasta: 06 Mei s/d Juli 2020
  4. MAN Program keterampilan Negeri dan Swasta: 06 Mei s/d Juli 2020
  5. MTs Negeri dan Swasta : 06 Mei s/d Juli 2020
  6. MI Negeri dan Swasta : 06 Mei s/d Juli 2020
  7. Raudlatul Athfal (RA) : 06 Mei s/d Juli 2020
  Teladan Surat Informasi Kesalahan Tulis Identitas Di Ijazah
 Dirjen Pendis mengeluarkan keputusan terkait Petunjuk Teknis atau  Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020
Jadwal PPDB Madrasah Tahun 2020

Persyaratan Pendaftar PPDB RA dan Madrasah Tahun 2020

Calon Siswa yang mengikuti acara PPDB Madrasah Tahun 2020, wajib menyanggupi patokan dan ketentuan yang ditelah ditetapkan lewat Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020 selaku berikut:

A. Persyaratan Raudlatul Athfal (RA)

Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat RA Tahun 2020 yakni selaku berikut:

  1. Berusia 4-5 Tahun untuk Kelompok A;
  2. Berusia 5-6 Tahun untuk kelompok B yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran.

B. Persyaratan Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Calon penerima asuh kelas 1 (satu) pada tingkat Madrasah Ibtidaiyah wajib diterima dengan mempertimbangkan daya tampung menurut ketentuan Rombel yang sudah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Berusia 7 Tahun;
  2. Berusia terendah berusia 6 Tahun pada bulan Juli tahun berlangsung (Tahun 2020).
  3. Berusia kurang dari 6 Tahun namun memiliki Kecerdasan dan talenta istimewa yang dibuktikan oleh Surat Rekomendasi dan Psikologi, kalau tidak ada, maka Surat Rekomendasi dari Guru/Madrasah.

C. Persyaratan Madrasah Tsawiyah (MTs)

Adapun syarat bagi kandidat siswa kelas 7 (tujuh) yang dapat diterima pada tingkat MTs adalah selaku berikut:

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada 1 Juli tahun berlangsung (tahun 2020);
  2. Memilik Surat Tanda Tamat Belajar dari tingkat sebelumnya (MI/Sekolah Dasar/Paket A/Sederajat);
  3. Siswa yang berasal.perpindahan dari sekolah Luar Negeri wajib menerima Surat nasehat dari Kemenag atau Kemdikbud.

D. Persyaratan PPDB MA dan MAK

Pada tingkat MA dan MAK, tolok ukur calon siswa yang mampu diterima di kelas 10 (Sepuluh) yaitu sesuai dengan ketentuan berikut:

  1. Berusia paling tinggi 21 Tahun pada tahun berjalan (Tahun 2020);
  2. Memilik Ijazah dari tingkat sebelumnya (MTs/SMP/Paket B/Sederajat);
  3. Memiliki SHUN dari tingkat sebelumnya (MTs/SMP/Paket B/Sederajat), khusus dari MTs wajib juga mempunyai SHUAMBN;
  4. Siswa yang berasal dari Sekolah Luar Negeri wajib mendapat Surat saran dari Kemenag atau Kemdikbud.
  Pma No 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah

Jumlah Siswa dalam Satu Rombel (Rombongan Belajar)

Peserta ajar dalam 1 Rombel (Rombongan Belajar) pada Madrasah juga diatur dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7365 Tahun 2019 wacana Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020, selaku berikut:

  1. Madrasah Ibtidaiyah (MI) dalam 1 Kelas paling banyak berjumlah 28 (dua puluh delapan) siswa;
  2. Madrasah Tsanawiyah (MTs) dalam 1 Kelas paling banyak berjumlah 32 (tiga puluh dua) siswa;
  3. MA/MAK dalam 1 Kelas paling banyak berjumlah 36 (tiga puluh enam) siswa;
  4. Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB) dalam 1 Kelas paling banyak berjumlah 5 (lima) siswa;
  5. MTsLB dan MALB dalam 1 Kelas paling banyak berjumlah 8 (delapan) siswa.

Download Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020

Bapak/Ibu, berikut yaitu Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7365 Tahun 2019 tentang Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020 yang dapat diunduh/didownload melalui tautan berikut ini: Download File.

Baca Juga: Juknis BOS Madrasah Tahun 2020

Sebagai catatan penting, bahwa tiap satuan pendidikan Madrasah wajib melaoprkan pelaksanaan kegiatan PPDB Madrasah Tahun 2020 serta perpindahan siswa secara kepada Dirjen Pendidikan Islam, Kantor Kemenag Kab/Kota dan Kantor Kemenag Wilayah (Propinsi).

Demikianlah info perihal Juknis PPDB Madrasah Tahun 2020, silahkan dipelajari dan diunduh. Semoga mampu memberikan faedah.
Kami_Madrasah