Surat Persetujuan Orang Tua Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas di Sekolah pada kurun pandemi covid19 ini ialah salah satu prasayarat yang harus dimiliki oleh Sekolah/Madrasah semoga dapat mengadakan pembelajaran tatap tampang di abad new normal masa pandemi Covid19.
Pihak Sekolah wajib meminta kesepakatan dari orang tua siswa pada abad pandemi Covid19 sebelum mampu menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, Orang renta siswa/wali siswa berhak setuju, namun disisi lain orang tua juga berhak menolak (tidak baiklah) untuk siswa mengikuti proses pembelajaran tatap tampang dan melakukan proses pembelajaran secara daring/BDR.
Untuk Meminta kesepakatan orang tua siswa/wali siswa, Sekolah/Madrasah mampu membuat Surat Persetujuan Orang Tua Siswa Untuk Menyelenggarakan Proses Belajar Tatap Muka di Masa Pandemi Covid19.
Surat Persetujuan Orang Tua Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ditanda tangani oleh orang renta siswa dengan bermaterai ini mampu dijadikan pijakan bagi Sekolah/Madrasah dalam mengambil keputusan untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap paras (PTM) secara terbatas.
Selain Surat Persetujuan Orang Tua Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Sekolah wajib menyanggupi syarat-syarat yang lain yang ditentukan oleh Pemerintah lewat Penyesuaian SKB 4 Menteri ihwal Penyelenggaraan Pembelajaran tatap paras (PTM) secara terbatas di Masa pandemi Covid-19.
Syarat tersebut, wajib dipenuhi oleh Sekolah sehingga Pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kab/Kota menyetujui sekolah untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap wajah (PTM).
Contoh Surat Persetujuan Orang Tua Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ini dapat dimodifikasi serta diubahsuaikan sebagaimana tata persuratan sekolah/Madrasah masing-masing.
Demikianlah info tentang Surat Persetujuan Orang Tua Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah pada kurun pandemi covid-19, biar dapat memperlihatkan faedah.
Kami_Madrasah