Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengontrol penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019. Bahwa panitia ujian tingkat satuan pendidikan sungguh diharapkan demi kelangsungan pelaksanaan ujian ditingkat satuan pendidikan.
Kebutuhan akan panitia tingkat satuan pendidikan tersebut teruraikan dalam fungsi dan tugas Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan sebagaimana diuraikan dalam POS Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2018/2019 memiliki peran dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Merencanakan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah/ pondok pesantren/PKBM dan SKB masing-masing;
- Menetapkan daerah dan/atau ruang ujian (kawasan dan/atau ruang cobaan dapat ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana, di lokasi satuan pendidikan yang bergabung, atau kawasan lain yang menyanggupi tolok ukur sarana dan prasarana serta patokan lain untuk pelaksanaan UN);
- Melakukan sosialisasi terhadap guru, penerima didik, orang bau tanah, dan penduduk tentang kebijakan UN dan teknis pelaksanaan UN;
- Satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengan Atas sederajat melaksanakan kerjasama peserta UN dari satuan pendidikannya dalam penentuan mata ujian pilihan sesuai jurusan dengan mekanisme selaku berikut; 1) Penentuan mata cobaan pilihan dijalankan oleh penerima cobaan. 2) Setiap akseptor menempuh satu mata cobaan sesuai dengan pilihannya. 3) Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang SMA sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi.
- Satuan pendidikan mengusulkan nama kandidat pengawas ruang UN ke Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
- Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang Sekolah Menengan Atas sederajat melaporkan hasil penyeleksian mata cobaan tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi.
- Dalam hal persiapan dan pelaksanaan UNBK, Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki peran dan tanggung jawab sebagaimana dikelola dalam POS UN Tahun Pelajaran 2018/2019.
- Melaksanakan UN dan menentukan kesesuaian pelaksanaan UN dengan POS UN;
- Mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak cocok dengan POS UN;
- Mengesahkan berita program pelaksanaan UN di satuan pendidikan;
- Mengirimkan data kandidat peserta UN ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
- Mengirimkan nilai rapor per semester dan nilai USBN sesuai dengan kewenangannya ke Kementerian lewat Dapodik;
- Menjamin keselamatan dan ketertiban pelaksanaan UN;
- Menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian kepada pengawas ruang;
- Menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; khusus SILN, mendapatkan DKHUN dari Panitia UN Tingkat Pusat;
- Mencetak dan membagikan SHUN terhadap peserta UN; dan
- Menyampaikan laporan pelaksanaan UN terhadap Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat.
Baca Juga:
- Kisi-kisi UAMBD MI Tahun Pelajaran 2019
- Kisi-kisi UAMBN Tahun Pelajaran 2019
- Kisi-kisi Ujian Madrasah (UM) Tahun 2021