Tujuan Pendidikan Berbagai Ketentuan dan Institusi
1. Tujuan Pendidikan dalam UUD 1945 (Versi Amandemen)
- Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyeleng-garakan satu tata cara pendidikan nasional, yang memajukan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang dikontrol dengan undang-undang.”
- Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kemakmuran umat manusia”.
2. Tujuan Pendidikan dalam UU No. 20, Tahun 2003
Jabaran Undang-Undang Dasar 1945 wacana pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi menyebarkan kesanggupan dan membentuk etika serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bermaksud untuk berkembangnya potensi peserta bimbing biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, bakir, piawai, kreatif, mampu berdiri diatas kaki sendiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Secara historis pendidikan ialah hal yang telah ada semenjak zaman dulu. Sejak sejarah bangsa Yunani, yaitu mengarahkan terhadap ketentraman. Dengan kata lain, tujuan pendidikan menurut bangsa Yunani adalah untuk menciptakan kedamaian dalam kehidupan. Tujuan pendidikan yakni seperangkat hasil pendidikan yang diraih oleh peserta latih setelah diselenggatan aktivitas pendidikan.
Beberapa tokoh lain mempunyai beberapa konsep pemahaman tujuan pendidikan antara lain selaku berikut:
1. Ki Hadjar Dewantoro.Tujuan pendidikan adalah untuk mendidik anak agar menjadi manusia yang sempurna hidupnya, ialah kehidupan dan penghidupan insan yang selaras dengan alamnya (kodratnya) dan masyarakatnya.
2. Friedrich Frobel.Tujuan pendidikan yaitu membentuk anak menjadi makhluk aktif dan kreatif, mampu menata hidup diri, keluarga dan lingkungan yang lebih luas, serta untuk mencapai mencapai kemakmuran hidup layak.
3. John Dewey.Tujuan pendidikan ialah membentuk anak menjadi anggota masyarakat yang bagus, ialah anggota masyarakat yang memiliki kecakapan mudah dan dapat memecahkan duduk perkara sosial sehari-hari dengan baik. John Dewey ialah seorang filsuf dari Amerika Serikat yang tergolong Mazhab Pragmatisme. Selain selaku filsuf, Dewey juga dikenal sebagai kritikus sosial dan pemikir dalam bidang pendidikan.
4. Menurut UU No. 2 Tahun 1985 Menyebutkan bahwa tujuan pendidikan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsadan berbagi insan yang seutuhnya adalah yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keahlian, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan berdikari serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan bangsa.
5. Tap MPRS No. 2 Tahun 1960 bahwa tujuan pendidikan adalah membentuk Pancasilais sejati menurut ketentuan-ketentuan yang diharapkan oleh pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan isi UUD 945.
6. Undang-Undang Dasar 1945 (Versi Amandemen) 1) Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusaha-kan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” 2) Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu wawasan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk pertumbuhan peradaban serta kemakmuran umat insan.”
7. UU. No.20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 3, bahwa tujuan pendidikan nasional yakni membuatkan potensi penerima latih semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, akil, piawai, inovatif, berdikari, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
8. Bloom. Pendidikan mempunyai tiga tujuan utama yakni: kognitif, afektif dan psikomotorik. Kognitif bekerjasama dengan kesanggupan otak atau intelektual mental peserta bimbing. Afektif bekerjasama dengan sikap serta perasaan dan nilai nilai adab penerima ajar. Dan terakhir ialah Psikomotorik yang menyangkut kemampuan motoris penerima asuh.
9. Unesco menyebutkan dalam upaya mengembangkan mutu sebuah bangsa, tidak ada cara lain kecuali lewat peningkatan kualitas pendidikan. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lewat lembaga UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk kurun kini maupun era depan, yakni: (1) learning to Know,(2) learning to do (3) learning to be, dan (4) learning to live together. Dimana keempat pilar pendidikan tersebut memadukan tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ.
10. Sistem Pendidikan Nasional Indonesia meliputi beberapa tujuan pendidikan yang lalu disebut selaku kompetesi asuh atau kompetensi pendidikan. sebagai (1)Tujuan Pendidikan Nasional atau TPN yang tercantum dalam UU. No. 20 Tahun 2003. Selanjutnya diketahui dengan (2) Tujuan Institusional. yaitiu tujuan yang harus dicapai oleh setiap forum pendidikan. Dapat dibilang sebagai kualifikasi yang mesti ada dalam setiap peserta asuh dikala lulus dari institusi tersebut. Sehingga bentuk dari tujuan biasa mirip standar kompetensi pendidikan dasar, kriteria kompetensi pendidikan menengah kejuruan dan lainnya. Ketiga (3)Tujuan Kurikuler yaitu tujuan yang mesti dicapai oleh setiap bidang studi atau mata pelajaran. Makara, sesudah dikelola pada tingkat forum, kini diatur pada tingkat pelajaran yang diterima akseptor ajar atau anak didik. Diterangkan pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan pasal 6 dinyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan , dan khusus pada jenjang pendidikan dan menengah terdiri atas 5 bab besar yakni:
a. Kelompok mata pelajaran agama dan etika mulia (The group of religious subjects and morals)
b. Kelompok mata pelajaran Ilmu pengetahuan dan teknologi (Group of subjects Science and technology).
c. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian (Group of subjects of citizenship and personality).
d. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan (Group of physical subjects, sports, and health).
e. Kelompok mata pelajaran estetika (Group of aesthetic subjects).
11. Tujuan Pendidikan Menurut Pembelajaran/Instruksional adalah merupakan tujuan yang paling khusus dan ialah bab dari tujuan kurikuler.Tujuan Pembelajaran menurut desain ini adalah kesanggupan yang harus dimiliki peserta latih sehabis mereka mempelajari bahasan tertentu dalam bidang studi tertentu dalam satu kali konferensi. Tujuan Pembelajaran dijabarkan oleh guru-dosen yang mengajarkan/mengampu mata kuliah/pelajaran tersebut. Tegasnya sebelum guru-dosen mengajar, atau masuk tahun aliran baru, maka materi yang guru-dosen ajarkan tersebut harus mempunyai tujuan pembelajaran atau disebut juga selaku tujuan instruksional.
Indonesia selaku negara berdaulat memiliki tujuan pendidikan tersendiri yang dikontrol dalam UUD 1945 dan Undang-Undang No.20 Tahun 2003. Tujuan pendidikan nasional menurut Undang-Undang Dasar 1945, yang dikelola dalam pasal 31 ayat 3 dan pasal 31 ayat 5 UUD 1945 Pasal 31 ayat 3 menyebutkan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta adat mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang dikelola dengan undang-undang”.Selanjutnya dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 5 menyebutkan “Pemerintah meningkatkan ilmu wawasan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk perkembangan peradaban serta kemakmuran umat manusia”.Ditegaskan dalam UU No.20 Tahun 2003 bahwa:“Tujuan pendidikan nasional ialah untuk berbagi kesanggupan dan membentuk etika serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan pendidikan nasional juga untuk mengembangkan potensi penerima latih biar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cendekia, mahir, kreatif, berdikari, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
12. M.J. Langeveld menyebutkan bahwa tujuan pendidikan merupakan upaya dalam membimbing manusia yang belum sampaumur kearah kedewasaan. Pendidikan yaitu sebuah perjuangan dalam membantu anak untuk melakukan peran-tugas hidupnya, biar berdikari dan bertanggung jawab secara sopan santun. Pendidikan juga diartikan sebagai usaha untuk mencapai penentuan diri dan tanggung jawab.Martinus Jan Langeveld menyertakan bahwa Pendidikan yaitu upaya menolong anak untuk mampu melakukan peran hidupnya secara mandiri semoga mampu bertanggung jawab secara watak. Pendidikan ialah perjuangan insan remaja dalam membimbing insan yang belum cukup umur menuju kedewasaan. Secara khusus M.J. Langeveld mengkategorikan tujuan pendidikan itu menjadi enam (6) bentuk selaku berikut:
1. Tujuan Pendidikan Umum. Tujuan pendidikan secara biasa yakni untuk meraih kedewasaan jasmani dan rohani anak latih. Pertumbuhan jasmani yang dimaksud dalam tujuan pendidikan yaitu jika batas pertumb2uhan fisik optimal yang mampu diraih oleh seorang anak. Sementara kedewasaan rohani dalam tujuan pendidikan berarti mampunya seorang anak untuk membantu dirinya sendiri saat mengalami persoalan dan bisa bertanggung jawab atas semua perbuatannya.
2. Tujuan Pendidikan Khusus. Tujuan pendidikan secara khusus yakni tujuan pendidikan yang mau diraih secara khusus berdasarkan usia, jenis kelamin, sifat, talenta, intelegensi, lingkungan sosial budaya, dan lain sebagainya.
3. Tujuan Pendidikan Tidak Lengkap. Tujuan pendidikan tidak lengkap adalah tujuan pendidikan yang menyangkut hanya sebagian aspek pada hidup manusia.
4. Tujuan Pendidikan Sementara. Tujuan pendidikan kadang-kadang tidak dapat dicapai hanya melalui satu langkah. Tujuan pendidikan sementara mampu dimengerti sebagai proses yang ditempuh untuk mencapai tujuan pendidikan utama setingkat demi setingkat. Tujuan pendidikan pada tiap tingkatan inilah yang diketahui selaku tujuan pendidikan sementara.
5. Tujuan Pendidikan Intermediet. Tujuan pendidikan intermedier merupakan tujuan pendidikan sampingan yang berfungsi sebagai perantara tujuan pendidikan pokok. Contohnya, orang tua membiasakan anaknya untuk mencuci piring sesudah final makan. Kebiasaan ini ditanamkan sebagai tujuan pendidikan biar anak memiliki rasa tanggung jawab.
6. Tujuan Pendidikan Insidental. Tujuan pendidikan insidental ialah tujuan pendidikan yang diraih pada ketika-saat tertentu dengan sifat seketika dan impulsif. Contohnya orang tua menegur anaknya supaya tidak melukai binatang dikala si anak hendak mengambil batu untuk melempar hewan kesayangannya mirip Kucing, Kelinci Burung dan sebagainya.orang renta melarang anaknya,tetapi anaknya tetap melakukannya.
3. Tujuan Pendidikan Menurut UNESCO
Dalam upaya meningkatkan mutu suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui peningkatan kualitas pendidikan. Berangkat dari fatwa itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lewat lembaga UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk masa kini maupun kurun depan, adalah: (1) learning to Know, (2) learning to do (3) learning to be, dan (4) learning to live together. Dimana keempat pilar pendidikan tersebut memadukan tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ yang merupakan konsep pendidikan berdasarkan Daniel Goleman
4. Tujuan Pendidikan Menurut Kemdiknas
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan: Tujuan Pendidikan Nasional adalah mengembangkan potensi penerima bimbing supaya menjadi manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, arif, cakap, kreatif, berdikari, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.“Intelligence plus character that is the goal of true education” (Martin Luther King Jerman). Semua orang niscaya baiklah kalau pendidikan ialah hal yang sungguh penting untuk menolong seseorang meraih kedewasaan dan kesuksesannya, meskipun sebetulnya pendidikan bukanlah satu-satunya hal yang menentukan kesuksesan tersebut. Kepandaian tanpa pembentukan huruf yang bagus cuma akan menghasilkan sebuah ijazah, tetapi tidak menciptakan generasi yang berbudi luhur.
Saat ini, banyak bawah umur bangsa yang telah menempuh pendidikan sejak usia dini, bahkan sejak umur mereka masih dua atau tiga tahun. Meskipun demikian pendidikan formal bahwasanya baru mulai di Sekolah Dasar (SD) saat anak berumur tujuh tahun Setelah menempuh pendidikan “Pra Sekolah” (PAUD/Taman Kanak-kanak). Ketika di Sekolah Dasar, belum dewasa diajari ilmu-ilmu fundamental seperti membaca, menulis, dan berhitung. Kurikulum yang dibentuk dari pendidikan di SD pun condong ringan karena anak usia Sekolah Dasar tidak hanya difokuskan untuk belajar, tetapi juga bermain. Salah satu persoalan fundamental pendidikan yakni kaburnya tujuan pendidikan. Hal ini menyebabkan isi dan sistem pendidikan sering kali tidak tepat alasannya adalah tujuan pendidikan yang tidak terang. Tujuan pendidikan sesungguhnya sangat berguna untuk menentukan ke arah mana seorang pelajar akan dibawa.Pendidikan selaku sebuah usaha sadar memerlukan tujuan yang dirumuskan. Karena tanpa tujuan, maka pelaksanaan pendidikan akan kehilangan arah.Tujuan pendidikan dijadikan sebagai sebuah anutan bagaimanakah proses pendidikan sebaiknya dijalankan, dan hasil apa yang diperlukan dalam proses pendidikan. Setiap acara yang terencana, pendidikan memiliki kejelasan tujuan yang ingin dicapai. Sulit dibayangkan dalam pikiran, jika ada suatu acara tanpa memiliki kejelasan tujuan. Demikian pentingnya tujuan tersebut tidak mengherankan jika dijumpai banyak kajian yang sangat sungguh di kelompok para jago mengenai tujuan tersebut. Berbagai buku yang mengkaji pendidikan selalu berusaha merumuskan tujuan baik secara biasa dan secara khusus.
Tujuan pendidikan mengarah pada kondisi apa yang dibutuhkan dalam proses pendidikan. Kondisi yang dibutuhkan atau tujuan yang ingin dicapai tentunya akan berlawanan sesuai dengan persepsi hidup seseorang juga kehendak negara tempat ia hidup. Pandangan hidup manusia perihal tujuan pendidikan agak berlainan dengan tujuan pendidikan yang dianut kaum kapitalis, contohnya. Tujuan pendidikan di sebuah negara berlainan pula dengan tujuan pendidikan di negara lain. Namun, walaupun perumusan tujuan pendidikan di banyak sekali negara itu berlawanan-beda, ada satu tujuan yang disepakati,ialah manusia pintar, terampil, dan menjadi warga negara yang baik.Pendidikan merupakan sebuah hal yang sungguh penting dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia, baik dalam kehidupan keluarga, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maju mundurnya suatu bangsa akan diputuskan oleh maju mundurnya pendidikan dari suatu bangsa tersebut.
Tujuan pendidikan ialah patokan perjuangan yang mampu diputuskan, serta mengarahkan usaha yang mau dilalui dan merupakan titik pangkal untuk mencapai tujuan-tujuan lain. Di samping itu, tujuan mampu menghalangi ruang gerak usaha agar kegiatan mampu terfokus pada apa yang dicitacitakan, dan yang paling penting adalah mampu memberi evaluasi atau penilaian kepada usaha-perjuangan pendidikan.Tujuan Pendidikan yakni hal pertama dan terpenting jikalau akan mendesain, menciptakan program, serta menganalisa pendidikan. Program pendidikan ditentukan oleh rumusan tujuan pendidikan. Dalam bahasa sederhana, kualitas pendidikan segera tampakpada rumusan tujuan pendidikan. Sesusungguhnya tujuan pendidikan itu wajib mengandung tiga hal utama yaitu; pertama Autonomy ialah memberi kesadaran, pengetahuan dan kesanggupan mampu berdiri diatas kaki sendiri, dan hidup bersama dalam kehidupan yang lebih baik. Kedua Equity (keadilan), bermakna bahwa tujuan pendidikan tersebut mesti memberi peluang kesempatan kepada seluruh warga masyarakat untuk dapat ikut serta dalam kehidupan berbudaya dan kehidupan ekonomi, dengan memberinya pendidikan dasar yang sama. Ketiga, Survival yang bermakna bahwa dengan pendidikan akan menjamin pewarisan kebudayaan dari satu generasi kepada generasi selanjutnya.
Berdasarkan ketiga nilai tersebut di atas pendidikan mengemban tugas untuk menghasilkan generasi muda bangsa yang lebih baik, adalah manusia-manusia yang berkebudayaan. Manusia selaku individu yang memiliki kepribadian yang lebih baik. Nilai-nilai di atas menggambarkan pendidikan dalam sebuah konteks yang sungguh luas, menyangkut kehidupan seluruh umat manusia, di mana digambarkan bahwa tujuan pendidikan yakni untuk menciptakan suatu kehidupan yang lebih baik.Pendidikan dan pembelajaran merupakan suatu acara yang mengarah pada maksudnya, sebagaimana tercantum dalam GBHN dengan tujuan Pendidikan Nasional. Tujuan tersebut masih umum dan luas, sehingga tujuan-tujuan tersebut perlu diuraikan lagi dan membentuk hierarki yang saling mensugesti serta berhubungan.Menurut M.J. Lavengeld (1980) tujuan biasa pendidikan yakni kedewasaan atau insan akil balig cukup akal, yakni insan yang menentukan sendiri secara berdikari atas tanggung jawab sendiri. Pengertian lain wacana tujuan lazim pendidikan ialah bisa melakukan peran keagamaan(Tuhan) dengan sebaik-baiknya, melakukan peran kemanusiaan, melakukan tugassebgai warga negara, bisa melakukan tugas kemasyarakatan, serta bisa melaksnakan peran sebagai pribadi yang berkeperibadian Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan Pendidikan secara umum diketahui dengan Tujuan Pendidikan Nasional. Tujuan pendidikan nasional yaitu tujuan yang ingin dicapai secara nasional, yang dilandasi oleh falsafah suatu Negara. Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, dasar pendidikan nasional yakni Falsafah Negara pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 3 dalam Tap MPR Nomor IV/MPR/1973 menyebutkan selaku berikut:
Tujuan pendidikan nasional yaitu membentuk manusia pembangunan ber-Pancasila dan membentuk manusia yang sehat jasmani dan rohaninya, mempunyai wawasan dan keahlian, dapat mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab, mampu menyuburkan perilaku demokrasi dan sarat empati, dapat berbagi kecerdasan yang tinggi dibarengi budi pekerti yang luhur, menyayangi bangsanya dan sesame insan dengan ketentuan yang termaktub dalam UUD 1945. Selanjutnya dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3 menyatakan: Pendidikan Nasional berfungsi menyebarkan kemampuan dan membentuk budpekerti serta peradaban bangsa yang berguna dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta bimbing supaya menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdik, piawai, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis secara bertanggung jawab.
Berkaitan dengan Tujuan Pendidikan, Plato menyebutkan bahwa Tujuan Pendidikan adalah untuk merealisasikan negara yang ideal. Plato menegaskan bahwa peran pendidikan yakni membebaskan dan memperbaharui wawasan serta melepaskan diri dari belenggu ketidaktahuan dan ketidakbenaran.Selanjutnya Aristoteles sebagai murid Plato menambahkan tujuan pendidikan yang mirip dengan Plato, namun dia mengaitkannya dengan tujuan negara. Ia menyampaikan bahwa tujuan pendidikan haruslah sama dengan tujuan selesai dari pembentukan negara yang harus sama pula dengan target utama pengerjaan dan penyusunan aturan serta harus pula sama dengan tujuan utama konstitusi, yaitu kehidupan yang baik dan yang berbahagia (eudaimonia).
Tujuan Pendidikan menurut UUD1945 (Versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan mengadakan satu sistem pendidikan nasional, yang memajukan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang dikelola dengan undang-undang.” Pasal 31, ayat 5 menyebutkan “Pemerintah mengembangkan ilmu wawasan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat insan.”
Jabaran Undang-Undang Dasar 1945 perihal pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, Pendidikan nasional berfungsi menyebarkan kemampuan dan membentuk akhlak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi penerima didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, arif, piawai, kreatif, mampu berdiri diatas kaki sendiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Bila ketimbang undang-undang pendidikan sebelumnya, adalah Undang-Undang No.2/1989, ada kemiripan kecuali berbeda dalam pengungkapan. Pada pasal 4 dituliskan; “Pendidikan Nasional bermaksud mencerdaskan kehidupan bangsa dan membuatkan manusia Indonesia seutuhnya, ialah insan yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi-pekerti luhur, mempunyai pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan berdikari serta rasa tanggung-jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. “Pasal 15 Undang-Undang yang serupa, tertulis, “Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta mempersiapkan penerima latih menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan relasi timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat membuatkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.”
Pendidikan ialah salah satu hal yang sungguh diwajibkan oleh setiap pemerintah di Negara manapun, termasuk di Indonesia. Di Indonesia sudah ada undang-undang yang menertibkan tentang sistem pelaksanaan pendidikan, yakni mulai dari usia sekolah dasar hingga Sekolah Menengah Pertama, yang masuk ke dalam hukum wajib berguru 9 tahun, hingga jenjang sekolah lanjut, sekolah kejuruan, sampai jenjang pendidikan tinggi.Pendidikan tidak cuma dapatkan di dalam ruang lingkup formal saja, melainkan jugaada berbagai macam penidikan yang diberikan secara informal, baik secara langsung maupun tidak langsung diantaranya:
1. Pendidikan adab.
2. Pendidikan adat.
3. Pendidikan kemampuan.
4. Dan berbagai macam bentuk pendidikan informal lainnyadi luar sekolah.
Pendidikan ialah sebuah kegiatan yang sadar akan tujuan. Dengan demikian tujuan ialah salah satu hal yang penting dalam aktivitas pendidikan, karena tidak akan memberi arah kemana akan menuju, tetapi juga memperlihatkan ketentuan yang niscaya dalam memilih maeri (isi), sistem, alat penilaian dalam kegiaan yang di kerjakan.Secara umum tujuan pendidikan mampu di katakan membawa anak ke arah tingkat kedewasaan.Artinya, menenteng anak bimbing supaya bisa bangun sendiri (mandiri) di dalam hidupnua di tengah-tengah penduduk . Dalam bab ini akan di uraikan empat macam tujuan pendidikan yang di katakan luasnya berlawanan, ialah tujuan pendidikan nasional, tujuan institusional, tujuan kurikuler, dan intruksional.
Berhasil tidaknya suatu perjuangan atau acara banyak tergantung pada terang tidaknya tujuan yang akan di capai oleh orang atau lembaga yang melaksanakannya. Berdasarkan pernyataan tersebut, maka betapa perlunya suatu tujuan di rumuskan sejelas-jelasnya dan kemudian berulah menyusun suatu program kegiatan yang objektif dan realistis sehingga segala energy dan kemungkinan biaya yang berlimpah tidak terbuang tidak berguna.Sehubungan dengan itu, jika berbicara wacana pendidikan umumnya, maka mesti menyadari bahwa segala proses pendidikan senantiasa di arahkan untuk mampu menawarkan atau membuat tenaga-tenaga terdidik bagi kepentingan bangsa, negara, dan tanah air. Apabila negara, bangsa dan tanah air kita membutuhkan tenaga-tenaga terdidik dalam berbagai macam bidang pembangunan, maka segenap proses pendidikan tergolong pula pembangunan, maka segenap proses pendidkan termasuk pula tata cara pendidikannya mesti di tujukan atau di arahkan pada kepentingan pembangunan kala sekarang dan periode-kala selanjutnya.
Karena pembangunan merupakan proses pertumbuhan, adalah suatu proses yang meningkat dan dinamis, maka pendidikan harus bisa membentuk atau menciptakan tenaga-tenaga yang mampu mengikuti dan melibatkan diri dalam proses kemajuan tersebut, tidak melepaskan diri dasar-dasar budpekerti dan kepentingan negara, banga dan tanah air kita. Ini bearti bahwa membangun hanya dapat di kerjakan oleh manusia-manusia yang berjiwa pembangunan, ialah insan yang dapat menunjang pembanguan bangsa dalam arti yang luas, baik material, spiritual, dan sosial budaya.Dalam sejarah pendidikan Indonesia mampu menerapkan perkembangan pendidikan dan usaha-perjuangan perwujudan sebagai satu impian bangsa dan negara, penduduk atau kala dan memperlihatkan ciri khas pelaksanaan pendidikan. Berdasarkan uraian tersebut, maka pendidikan di Indonesia mempunyai tujuan pendidikan yang berlandaskan kepada filsafat hidup bangsa Indonesia, adalah Pancasila.Filsafat Pancasila inilah yang menjadi pemikiran pokok dalam pendidikan, lewat usaha-perjuangan pendidikan, dalam keluarga, masyarakat, sekolah, dan Perguruan Tinggi.
Kilas balik kebelakang, GBHN/1973 mencantumkan tujuan pendidikan adalah membentuk insan pembangunan yang berjiwa Pancasila. GBHN/1978 mencantumkan Tujuan Dasar Pendidikan Nasional: pendidikan nasional menurut asas Pancasila dan berujuan untuk menigkatkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keahlian, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan semoga dapat menumbuhkan insan-insan pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta dapat bersama-sama bertanggung jawab atas pembagunan bangsa.
Kilas balik kebelakang, isyarat presiden Republik Indonesia, melalui Mentri P dan K pada tanggal 25 Agustus 1978 membentuk suatu misi pembaharuan Pedidikan Nasional. Tugas komisi ini, menyusun rancangan wacana Sistem Pendidikan Nasional semesta, menyeluruh dan terpadu.Pada tanggal 5 Agustus 1979 di terbitkan pokok-pook anggapan Pembaruan Pendidikan Nasional oleh komisi tersebut.Usaha pembangunan insan Indonesia menjadi manusia yang bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan mengusahakan kemajuan spiritual, sikap dan nilai hidup, wawasan, keterampilan, pengembangan estetika, serta pengembangan jasmani, sehingga manusia Indonesia dapat berbagi dirinya, bersama dengan sesama insan yang lain membangun masyarakat, serta membudayakan alam sekitarnya. Pada hakikatnya, pendidikan nasional itu mesti mampu membina dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, kesadaran bermasyarakat dan lingkungan.
Tujuan Pendidikan Nasional membangun kulitas insan yang bertakwa terhadap Tuhan yang Maha Esa dan selalu dapat memajukan kebudayaan sebagai warga negara yang berjiwa Pancasila mempunyai semangat dan kesadaran yang tinggi berbudi pekerti luhur dan berkepribadian yang berpengaruh, pandai, cekatan, dapat mengembangkn dan menyuburkan perilaku demokrasi mampu memelihara hubungan dengan baik antara sesama manusia dan lingkungannya, sehat jasmani, mampu berbagi daya estetika, berkesanggupan untuk membangun diri dan masyarakatnya.Fungsi pendidikan nasional: mewujudkan masyarakat yang berbudaya dan bertakwa terhadap Tuhan yang Maha Esa, maka pedidikan nasional harus dapat berfungsi selaku berikut:
a.Pengembangan eksklusif
b.Pengembangan warga negara
c. Pengembangan kedudukan, dan
d. Pengembanga bangsa
1. Tujuan Institusional
Tujuan institusional adalah tujuan yang harus diraih oleh setiap forum pendidikan. Dengan kata lain, tujuan ini mampu didefinisikan selaku kualifikasi yang mesti dimiliki oleh setiap siswa sehabis mereka menempuh atau mampu menuntaskan acara di suatu lembaga pendidikan tertentu. Tujuan institusional merupakan tujuan antara untuk mencapai tujuan lazim yang dirumuskan dalam bentuk kompetensi lulusan setiap jenjang pendidikan, mirip standar kompetensi pendidikan dasar, menengah kejuruan, dan jenjang pendidikan tinggi. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan bagian V pasal 26 dijelaskan persyaratan kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bermaksud untuk meletakkan dasar kecerdasan, wawasan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah biasa bermaksud menaruh dasar kecerdasan, wawasan, kepribadian, ahlak mulia, serta keahlian untuk hidup mampu berdiri diatas kaki sendiri, dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan memajukan kecerdasan, wawasan, kepribadian, ahlak mulia, serta keahlian untuk hidup mampu berdiri diatas kaki sendiri, dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan tinggi bermaksud untuk mempersiapkan peserta bimbing menjadi anggota masyarakat yang berahlak mulia, memiliki pengetahuan, kemampuan, kemandirian, dan perilaku untuk mendapatkan, berbagi, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni yang berguna bagi kemanusiaan.
2. Tujuan Kurikuler…..20
Tujuan kurikuler adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap bidang studi atau mata pelajaran. Oleh sebab itu, tujuan kurikuler mampu didefinisikan selaku kualifikasi yang harus dimiliki anak asuh sehabis mereka menuntaskan suatu bidang studi tertentu dalam suatu forum pendidikan. Tujuan kurikuler intinya ialah tujuan antara untuk meraih tujuan lembaga pendidikan. Dengan demikian, setiap tujuan kurikuler mesti mampu mendukung dan diarahkan untuk meraih tujuan institusional.
Pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan pasal 6 dinyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan biasa , kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dan menengah terdiri atas lima kelompok utama selaku berikut:
1. Kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia
2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
3. Kelompok mata pelajaran Ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Kelompok mata pelajaran estetika.
5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Badan Standar Nasional Pendidikan merumuskan tujuan setiap kelompok mata pelajaran sebagai berikut
1. Kelompok mata pelajaran Agama dan ahlak mulia bertujuan; menolong peserta latih menjadi insan yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta berahlak mulia. Tujuan tersebut dicapai lewat muatan dan/atau kegiatan agama, Kewarganegaraan, Kepribadian, ilmu wawasan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga dan kesehatan.
2. Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian bermaksud; membentuk akseptor asuh menjadi insan menjadi memiliki rasa kebanggaan dan cinta tanah air. Tujuan ini diraih melalui muatan dan/atau kegiatan agama, ahlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
3. Kelompok mata pelajaran Ilmu pengetahuan dan teknologi bertujuan berbagi logika, kesanggupan berpikir dan analisis penerima didik.
4. Pada Satuan Pendidikan SD/MI/Sekolah Dasar-LB/Paket A, tujuan ini dicapai lewat muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pemngetahuan alam, ilmu wawasan sosial, kemampuan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan.
5. Pada Satuan Pendidikan SMP/MTs/SMP-LB/Paket B, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau aktivitas bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu wawasan sosial,keterampilan/kejuruan dan/teknologi informasi dan komunikasi serta muatan setempat yang berkaitan.
6. Pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengan Atas/MA/Sekolah Menengan Atas-LB/Paket C, tujuan ini dicapai lewat muatan dan/atau acara bahasa, matematika, ilmu wawasan alam, ilmu pengetahuan sosial, keahlian/kejuruan, teknologi berita dan komunikasi, serta muatan lokal yang berhubungan .
7. Pada Satuan Pendidikan SMK/MAK, tujuan ini dicapai lewat muatan dan/atau aktivitas bahasa, matematika, ilmu wawasan alam, ilmu wawasan sosial, keterampilan, kejuruan, teknologi isu dan komunikasi, serta muatan setempat yang berhubungan .
8. Kelompok mata pelajaran estetika bertujuan membentuk karakter peserta ajar menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pengertian budaya. Tujuan ini diraih lewat muatan dan/atau aktivitas bahasa, seni dan budaya, keahlian, dan muatan lokal yang berhubungan .
9. Kelompok mata pelajaran Jasmani, olah raga dan kesehatan bertujuan membentuk abjad penerima bimbing supaya sehat jasmani dan rohani, danmenumbuhkan rasa sportifitas. Tujuan ini diraih melalui muatan dan/atau acara pendidikan jasmani, olah raga, pendidikan kesehatan, ilmu wawasan alam, dan muatan setempat yang berhubungan .
Telah dikatakan di atas bahwa setiap tujuan kurikuler di pastikan oleh tujuan institusional forum pendidikan masing-masing.Tujuan kurikuler sedemikian rupa sehingga dapat di gunakan untuk meraih teladan prilaku dan contoh kemampuan serta keterampilann yang mesti di miliki oleh lulusan sebuah forum yang bahwasanya merupakan tujuan institusional dan forum pendidikan tersebut.Melalui rumusan tujuan kurikuler ini dapat dikenali macam kemampuan dan keterampilan apa yang ingin di berikan kepada siswa. Namun dalam tingkat ini, rumusan tujuan kurikuler masih belum dinyatakan masih belum jelas.Tujuan kurikuler ini bekerjasama dengan tujuan dan masing-masing bidang studi atau mata kuliah yang diberikan kepada siswa. Tujuan kurikuler ini penting untuk menentukan macam pengetahuan, kemampuan, dan keahlian, atau dengan singkat: macam pengalaman apa yang di berikan kepada siswa. Apabila tujuan kurikuler di tentukan oleh tujuan institusional, maka pada gilirannya tujuan kurikuler ini mensugesti dan memilih rumusan tujuan institusional, yang mau di bahas dalam pembahasan selanjutnya.
3. Tujuan Instruksional/Pembelajarn ………..21
Dalam klasifikasi tujuan pendidikan, tujuan pembelajaran atau tujuan instruksional ialah tujuan yang paling khusus dan merupakan bagian dari tujuan kurikuler. Tujuan pembelajran dapat didefinisikan selaku kemampuan yang mesti dimiliki anak latih sesudah mereka mempelajari bahasan tertentu dalam bidang studi tertentu dalam satu kali konferensi. Karena hanya guru yang mengetahui kondisi lapangan, tergolong mengetahui karakteristik siswa yang mau melakukan pembelajaran di sebuah sekolah, maka menjabarkan tujuan pembelajaran ini yakni peran guru. Sebelum guru melaksanakan proses mencar ilmu mengajar, guru perlu
Tujuan instiusional yaitu merumuskan secara lazim contoh perilaku dan contoh kesanggupan yang mesti di miliki oleh lulusan sebuah lembaga pendidikan.Misalnya forum suatu penddikan mesti;
a. Mampu berfikir secara inovatif dan kritis
b. Mampu untuk berbagi pola pengambilan keputusan dalam bidang keahliannya menurut kesadaran bahwa keputusan-keputusan tersebut senantiasa menyangkut juga sisi kebudayaan serta nilai-nilai hidup penduduk .
c. Mampu belajar terus secara mandiri untuk senantiasa mengikuti perkembangan bidang keahliannya
d. Dan lain-lain
Perumusan tujuan institusional untuk masing-masing forum pendidikan berlainan-beda, sesuai dengan fungsi dann peran yang di pikul oleh masing-masing lembaga dalam rangka menciptakan lulusan dengan ketentuan dan keterampian yang tertentu yang di butuhkan oleh penduduk dan negara.Sebagai subsistem pendidika national, tujuan institusional untuk masing-masing lembaga pedidikan tidak dapat terlepas dari tujuan pendidikan nasional yang telah dibahas di atas. Hal ini di sebabkan alasannya adalah setiap forum pendidikan ingin meghasilkan lulusan yang hendak menjunjung tinggi martabat bangsa dan negaranya dan bertekat untuk menjaga filsafat pancasila selaku dasar negara, di samping berupaya supaya lulusannya menyebarkan kesanggupan dan keterampilan tertentu sesuai dengan kekhususannya masing-masing. Dengan demikian perumusan tujuan institusional dipengaruhu oleh tiga hal yang penting, yakni:
a. Tujuan Pendidikan Nasional
b. Kekhusussan masing-masing forum dalam menawarkan pengalaman, kesanggupan,dan kemampuan tertentu yang diperoleh oleh bangsa dan masyarakat.
c. Tigkat usia siswa yang hendak mengikuti pendidikan dalam lembaga pendidikan yang bersangkutan. Dapat diberikan acuan misalnya rumusan tujuan lembaga pendidikan SKKP berlainan dengan tujuan lembaga pendidikan SKKA, di sebabkan antara lain oleh adanya pendidikan SKKP berlawanan dengan forum tujuan pendidikan SKKA, di sebabkan antara lain oleh adanya perbedaan usia antar siswa lembaga pendidikan itu.
Tujuan institusional akan di capai lewat sumbangan selaku pengalaman belajar kepada sisiwanya dapat juga dibilang bahwa segala pengalaman berguru yang di berikan di pilih dan di sesuakan atau dengan di pengaruhi oleh tujuan institusional masing-masing forum pendidikan. Segala pengalaman belajar yang di berikan oleh sekolah ataulembaga pendidikan dengan maksud untukmengubah tingkah laku siswa dengan memberikan kemapuan dan keahlian tertentu di sebut denga istilah kurikulum.Dengan demikian mampu di katakana pula bahwa setiap tujuan kurikuler mampu di pastikan oleh tujuan institusional masing-masing lembaga pendidikan, sehingga pengalaman mencar ilmu yang di berikan kepada siswanya benar-benar memiliki kegunaan untuk menghasilkan lulusan mirip yang di inginkan oleh tujuan institusional forum pendidikan yang bersangkutan.
Tujuan instruksional yakni rumusan secara jelas apa saja yang harus dikuasai oleh siswa atau anak latih setelah dia melewati aktivitas instruksional yang bersangkutan dengan berhasil. Kita membedakan dua macam tujuan instruksional yakni tujuan instruksional lazim dan tujuan instruksional khusus.Orientasi yang penting untuk rumusan tujua instruksional ini, terlebih-lebih untuk tujuan instruksional yang khuus adalah bahwa rumusan tersebut mesti di arahkan terhadap anak didik, atau kepada output oriental.Hal ini di daraskan kepada persepsi bahwa kegiatan pendidikan yakni ditujukan kepada anak asuh, dan hasl yang telah di capai oleh anakdidik dalam mengikuti aktivitas instruksional tersebut mesti dapat di nilai secara faktual pada tingkah laris anak latih.
Agar hasil tersebut dapat di ukur secara objektif, maka rumusan tujuan intruksional harus di buat secara bebavioral (berdasarkan tingkah laku). Tujuan intruksional secara kasatmata akan menghipnotis penyeleksian metode, bahan pengajaran, dan strategi instruksionallainnya, demi untuk meraih instruksional yang sudah di rumuskan.