Setelah persoalan pandemik berlangsung, akan tampak berbagai hal terkait dengan politik di pulau Jawa. Karena, dengan dilema yang ada terkait dengan penyeleksian kepala daerah, yang membuat masing-masing politisi mengerti peran mereka mengenai lingkungan yang layak dimengerti baik.
Jika di Pilkada yang berada pada dilema dinamika sosial budaya penduduk , maka pergantian yang tepat dapat diketahui menjadi baik, untuk ditemui dengan pergeseran sosial apa yang baik, terutama untuk dimanfaatkan dalam melihat banyak sekali problem sistem Demokrasi di masing-masing wilayah.
Perubahan sosial, tidak cuma pada aspek budaya saja, namun dalam hal ini dipahami dengan budaya politik yang mampu mengenang banyak sekali problem pergeseran pada aspek politik, ekonomi, masyarakat yang kerabkali menjadi dasar dari tata cara budaya penduduk selaku opsi.
Kalau untuk mengerti dasar apa yang dimengerti selaku dasar dari aneka macam opsi menjelang pikada, mirip di Jawa hendaknya dipahami apa yang menciptakan masyarakat pekerja disana. Jika itu yang menjadi opsi menjadi suatu proses Demokrasi.
Meskipun akan dikenali, tidak cuma pada masyarakat Jawa saja, yang menjadi focus perhatian dikala ini, dikala berbagai duduk perkara omnibus Law timbul dalam setiap kebijakan yang dibuat menurut tata cara yang dipraktekkan berdasarkan dengan beberapa syarat.
Untuk perlu dikenali bahwa desain yang tepat dalam memahami berbagai istilah dalam penduduk pekerja. Sementara, kepentingan adanya RUU Omnibus Law, mirip RUU Cipta Lapangan Kerja; RUU Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM); RUU tentang Perpajakan; dan RUU tentang Perpindahan Ibukota Negara demi menggenjot perkembangan ekonomi.
Memahami pertepatan yang baik, dalam hal ini akan baik dibutuhkan dengan apa yang menjadi kesesuaian yang diterapkan pada masyarakat kelas pekerja. Akan tampak dengan metode budaya sosial masyarakat yang berbeda, dalam sistem kerja masyarakat.