Salah satu syarat suatu negara yakni adanya kedaulatan (sovereignity). Istilah kedaulatan pertama kali dikemukakan Jeans Bodin.
Kedaulatan yaitu kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, bersifat tunggal, orisinil dan tidak dapat dibagi-bagi.
Kedaulatan merupakan ciri atau atribut hukum suatu negara, bahkan eksistensi kedaulatan itu lebih renta dari desain negara itu sendiri.
Ada banyak jenis teori-teori wacana kedaulatan negara. Konsep ini berawal dari pertanyaan “Darimana kedaulatan itu diperoleh?”.
a. Kedaulatan Tuhan
Raja./presiden atau penguasa negara mendapat kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan sehingga hasratraja atau penguasa juga adalah keinginanTuhan.
Siapapun yang menjadi penguasa negara harus mendapat restu dari Tuhan atau sudah menjadi keinginanTuhan.
Kekuasaan tertinggi atau kedaulatan yang dimiliknya ialah sumbangan Tuhan dengan kata lain adalah perpanjangan tangan Tuhan.
Para penganut teori ini menyatakan bahwa dunia beserta segala isinya ialah ciptaan Tuhan. Apapun yang terjadi semua keinginanTuhan.
Pada negara kerajaan, dinasti yang memerintahnya dianggap turunan dan mendapat mandat dari Tuhan.
Misalnya Tenno Heika di Jepang berkuasa karena turunan dari Dewa Matahari. Raja dalam cerita pewayangan juga dikisahkan selaku penjelmaan dari tuhan Wisnu.
b. Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan raja ialah perwujudan dari teori kedaulatan Tuhan. Oleh kesudahannya raja dianggap sebagai turunan yang kuasa atau wakil Tuhan di bumi yang menerima kekuasaan langsung dari Tuhan. Kekuasaan raja mutlak dan tidak dapat diusik gugat, L’etat cest moi” kata Louis XVI.
c. Kedaulatan Negara
Kedaulatan negara muncul bersamaan dengan berdirinya negara. Oleh alasannya adalah itu kedaulatan yang ada pada pemimpin negara ialah kodrat alam yang dimilikinya semenjak lahirnya negara.
Negara dianggap memiliki hak yang tidak terbatas terhadap life, liberty, da property warganya.
Warga negara bantu-membantu hak miliknya tersebut dapat dikerahkan untuk kepentingan kebesaran negara.
Warga negara mesti bersedia mengikuti acara bela negara dengan segala macam wujudnya termasuk perang dan menyerahkan semua hartanya untuk kepentingan negara.
Warga negara taat terhadap aturan tanpa kontrakapapun melainkan hasratnegara seutuhnya.
Pelanggaran hukum akan dikenakan sanksi, walaupun rakyat tidak tahu. Rakyat tidak memiliki kewenangan apa-apa dan tidak memiliki kedaulatan dalam teori ini.
Teori kedaulatan negara hanyalah alat, bukan yang memiliki kedaulatan.
Kaprikornus aliran kedaulatan negara ini yakni penjelmaan gres dari kedaulatan raja namun pelaksanaannya tetap pada negara (presiden atau raja).
Tingginya kekuasaan raja/presiden dalam pandangan teori ini didukung oleh birokrasi yang kuat, militer dan para pebisnis.
Contoh kejadiannya ialah ketika Perancis sebelum revolusi dan Indonesia kurun Orde Baru.
d. Kedaulatan Hukum
Teori ini menawarkan kekuasaan tertinggi terletak pada raja, negara tetapi dibatasi oleh hukum aturan di negara yang bersangkutan.
Ketentuan aturan yang disusun mesti secara benar dan bersumber pada nila-nilai etika penduduk .
Jadi seseorang/pemerintah mendapatkan kekuasaan karena hukum yang berlaku bukan alasannya adalah mandat Tuhan.
Permasalahan yang sering muncul dalam teori kedaulatan aturan ialah ketika hukum tidak disusun berdasarkan nilai etika tetapi menurut kepentingan kelompok tertentu alias pesanan.
Dampaknya adalah supremasi hukum tidak terwujud, aturan tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
e. Kedaulatan Rakyat
Sumber pedoman teori ini yakni demokrasi. Teori ini menasbihkan adanya pembagian kekuasaan seperti trias politica yang dikemukakan Montesquieu.
Teori kedaulatan rakyat lahir dari reaksi terhadap kedaulatan raja yang otoriter.
Pelopor teori ini yaitu J.J Rousseau, yang menyatakan bahwa raja memerintah cuma selaku wakil rakyat atau mendapatkan amanah dari rakyat, sedangkan kedaulatan sarat di tangan rakyat dan tidak dapat dibagikan terhadap pemerintah.
Indonesia dan Amerika juga terinsiprasi dari teori ini dalam melaksanakan pemerintahannya.
Menurut teori ini rakyatlah yang berdaulat dan menyuruh atau menyerahkan kekuasaannya terhadap negara lewat eksekutif, legislatif dan yudikatif.