10 Istilah Obat Yang Harus Anda Ketahui – Hmm..Walau erat dengan obat nih, tak siapa saja memahami perumpamaan yang digunakan didalamnya.
Orang awam tentu eksklusif gabres aj, beli dan minum padahal wawasan ini penting dimiliki penduduk supaya mampu bersikap pandai dan bijak dalam memakai obat.
Inilah 10 ungkapan pada obat yang wajib kamu pahami dan pahami.
1. Obat Paten
Paten merujuk pada suatu hak yang diberikan negara atas sebuah perusahaan farmasi yang telah menemukan sebuah obat gres untuk memproduksi dan memasarkannya selama jangka waktu tertentu.
Merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2001, rentang waktu berlakunya hak paten ini yakni 10-20 tahun. Jadi obat paten ialah obat yang dipasarkan oleh suatu perusahaan farmasi yang punya hak paten tersebut.
Selama era berlaku paten, perusahaan lain tak boleh memasarkan produk serupa terlebih menamainya dengan nama baru.
Setelah kala hak paten habis, siapa pun boleh memproduksi obat itu dengan menggandakan komposisi bahan dan proses pembuatannya.
Obat paten dijual dengan harga mahal karena perusahaan farmasi pemilik hak paten telah mengeluarkan terlalu banyak ongkos, waktu dan tenaga untuk membuat obat baru itu.
Bayangkan betapa rumitnya observasi dan uji klinis yang dilaksanakan berulang-ulang selama bertahun-tahun sesuai standar internasional untuk menerima obat tertentu.
Bahkan produsen masih harus menanggung resiko obatnya ditarik dari pasaran sehabis diluncurkan bila contohnya menjadikan imbas negatif bagi pengguna. Harga obar paten juga mahal karena produsennya harus mengeluarkan biaya pemasaran dan penawaran khusus.
2. Obat Generik Berlogo
Obat generik yakni obat yang diberinama sesuai dengan zat aktif didalamnya tanpa memakai nama perusahaan.
Misal obat generik Antasida alasannya mengandung antasida untuk mengurangi unek-unek tukak lambung. Atau ada nama Carbamazepine yang mengandung zat aktif carbamazepine untuk epilepsi.
Di Indonesia obat generik menjadi acara pemerintah yang diluncurkan selaku Obat Generik Berlogo (OGB).
Namanya masih memakai nama zat aktif dalam obat tetapi disertai sebuah logo bikinan bertuliskan generik dengan garis-garis hijau putih. Plus ada nama perusahaan yang berhubungan dengan pemerintah mirip Kimia Farma dll.
Setiap perusahaan farmasi di Indonesia terutama yang memenuhi syarat tertentu memang diminta pemerintah ikut memproduksi OGB demi menjamin ketersediaan obat di kelompok masyarakat.
Harga obat generik juga sangat murah alasannya tidak ada ongkos observasi. Obat dibuat dengan menggandakan obat paten yang sudah habis kala berlakunya.
Pemerintah pun memberik subsidi untuk pembuat obat ini dan tak dikenai pajak pula. Harga dikontrol pemerintah sehingga terjangkau oleh semua lapisan penduduk .
Hati-hati berbelanja obat |
3. Obat Generik Bermerek
Nama lain obat ini adalah branded generic drug atau me too drug. Pada dasarnya obat ini obat generik juga sih. Satu atau beberapa perusahaan farmasi mengajukan lisensi atau izin untuk memalsukan obat paten yang telah habis mas apatennya.
Setelah izin didapat mereka memproduksi dan memasarkan obatnya dengan nama atau merek jualan mereka sendiri.
Contohnya obat berzat aktif antasida dinamai Waian, Promag, Stopmag dll. Bentuk, aroma dan kemasannya pun biasanya dibedakan dengan OGB yang sederhana.
Walu sebenarnya masih jenis obat generik tetapi obat bermerek ini harganya lebih mahal dari obat generik alasannya adalah produsen mesti mengeluarkan biaya lebih banyak untuk menciptakan kemasan yang menawan. Selain itu ada biaya penawaran khusus, iklan dan pemasaran juga.
4. Obat Bebas
Obat bebas ialah obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter untuk keluhan ringan dan menjaga kesehatan. Selain di apotek dan toko obat, obat bebas bahkan bisa dibeli di minimarket, warung seperti Parasetamol, Vitamin, Obat Flu dll.
5. Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas yakni obat yang mampu digunakan untuk mengobati penyakit ringan yang mampu dideteksi sendiri oleh penderita tanpa perlu resep dokter. Biasanya bisa didapat di apotek dan toko obat. Konsumen mesti tetap memperhatikan takaran dan imbas sampingnya.
6. Obat Keras
Obat keras cuma mampu didapat dengan resep dokter di apotek. Karena sifatnya yang mampu membahayakan konsumen maka penggunaan obat ini gak boleh sembarang pilih alias dalam pengawasan dokter. Contohnya Amoxycillin.
7. Obat Narkotika
Narkotika bersifat adiktif alias ketagihan sehingga perlu diawasi penggunaannya. Biasanya obat ini digunakan oleh golongan dokter sebagai obat bius dan penghilan rasa sakit.
8. Jamu
Obat tradisional ini dibentuk dengan ramuan resep turun-temurun. Khasiatnya didasarkan pada pengalaman buakan observasi ilmihan. Namun pembuatannya tetap mesti memerhatikan kebersihan dan keselamatan bahan hingga pantas menerima izin dari Kementerian Kesehatan.
9. Obat Herbal Terstandar
Obat jenis ini diambil dari ekstrak flora obat, binatang atau mineral tertentu. Proses produksinya memakai peralaran dan standar yang lebint inggi dari jamu. Obat ini juga telah ada pembuktian ilmiah seperti Diapet dan Kiranti.
10. Obat Fitofarmaka
Fitofarmaka adala obat tradisional yang telah mampu disamakan dengan obat modern. Produksinya setara dengan obat terbaru dan sudah ada uji ilmiah pada manusia. Contohnya Stimuno.