Para penggiat blogger atau webster pastinya sudah tidak gila dengan perumpamaan domain, tapi bagi para newbier seperti aku pasti istilah tersebut masih sungguh rancu di indera pendengaran.
Setelah browsing sana sini balasannya dapatlah ilmu tentang sejarah dan jenis domain itu sendiri. Semoga bisa memperbesar kamus ilmu blogging kita.
Domain Name System (DNS) ialah metode penamaan direktori internet terdistribusi di seluruh dunia. DNS digunakan untuk menerjemahkan alamat protokol internet dan juga untuk menertibkan tata cara email dan web.
Domain Tingkat Tertinggi (DTT) yang merupakan penentu teratas dalam memperoleh alamat internet terbagi atas dua golongan menurut lingkup pemakaiannya yakni:
1. Global Top Level Domain (gTLD): .com, .net, .edu, .org dapat dipakai oleh siapapun juga di seluruh dunia tanpa registrasi.
2. Per Negara: .au (Australia), . k (Inggris), .us (Amerika), .id (Indonesia) dan yang lain.
Pada tahun 2002 terdaftar sekitar lebih dari 14 ribu domain dengan .id dan belum termasuk yang memakai gTLD.
Diperkirakan lebih banyak yang menggunakan gTLD dibandingkan yang menggunakan DTT.
Saat ini dilema per domainan diatur oleh IDNIC dalam hal administrasi dan APJII dalam hal pembayaran.
Tingkat domain sehabis DTT adalah yang disebut dengan Domain Tingkat Tiga, dimana untuk Indonesia domain DT2 yang berada di bawah ccTLDID,
DT2 Keterangan:
1. AC.ID dipakai untuk lembaga pendidikan yang sekurang kurangnya mempunyai acara Diploma 1 dan beroperasi sesuai dengan perundang-usul yang berlaku tergolong didalamnya Perguruan Tinggi yang bukan dibawah naungan Dikti seperti IAIN, Akademi dan yang lain.
2. SCH.ID diperuntukkan untuk sekolah mirip TK, SD, SMP, SMA, Madrasah serta lembaga pendidikan yang bernaung dibawah Kemdikbud mirip forum kursus dan lainnya.
3. CO.ID digunakan untuk tubuh usaha yang punya badan aturan sah serta SIUP atau badah hukum sah yang berupa PT, PK atau Firma yang memilii akte serta surat ijin usaha terkait.
4. GO.ID khusus untuk Lembaga Pemerintah Republik Indonesia.
5. MIL.ID khusus untuk Lembaga Militer Republik Indonesia.
6. NET.ID khusus untuk perusahaan penyelenggara yang hendak mempunyai konsumen eksternal yang bukan ialah anggota organisasi tersebut.
Perusahaan harus berupa tubuh hukum sah yang memiliki SIUP atau badan aturan sah yang berbentuk PT, PK atau Firma yang mempunyai akte serta ijin usaha yang terkait.
7. OR.ID digunanakan untuk segala macam organisasi yang tidak masuk dalam klasifikasi DTD lainnya seperti AC.ID, CO.ID, MIL.ID dan yang lain.
8. WEB.ID ditujukan bagi tubuh usaha, organisasi atau perseorangan yang melakukan kegiatannya di World Wide Web.
9. WAR.NET.ID ditujukan bagi tubuh usaha maupun perseorangan yang bergerak dalam jasa warung internet atau internet cafe di Indonesia.
Berdasarkan data dari Indic tampakpada tahun 1995-2000 terjadi peningkatan pesat dalam jumlah domain dengna rata-rata kemajuan sekitar 160% tiap tahun.
Itu dua dekade lalu lho, coba jika sekarang berapa ya pertumbuhannya?mungkin 1000 persen lebih. Itulah jenis-jenis domain dalam dunia per internetan. Baca juga: cara hack bandwith wifi