Pada Tahun Pelajaran 2019/2020 berdasarkan Surat Edaran Nomor : 5901/D/KR/2019 perihal Kesiapan SMP dan Sekolah Menengah Atas Dalam Menerapkan Informatika Sebagai Mata Pelajaran Pada Tahun 2019/2020 Ditujukan kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Dalam rangka memetakan kesiapan SMP (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menerapkan mata pelajaran informatika dalam acara belajar-mengajar pada tahun pelajaran 2019/2020, pemerintah kawasan sesuai kewenangannya perlu mengamati hal-hal sebagai berikut:
1. SMP dan SMA yang dapat melaksanakan informatika selaku mata pelajaran pada tahun pelajaran 2019/2020 memenuhi kriteria berikut:
a. Sekolah memiliki guru dengan kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran I Surat Edaran ini.
b. Sekolah mempunyai nasehat dan prasaran sesuai ketentuan dalam Lampiran II Surat Edaran ini.
2. Tahapan penetapan dan pelaksanaan informatika sebagai mata pelajaran pada tahun pelajaran 2019/2020 yaitu:
a. Kementerian Pendidikan dan kebudayaan melakukan kenali terhadap data guru-guru serta fasilitas dan prasarana sekolah yang memenuhi syarat pada angka 1 menurut Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
b. Kementerian menyampaikan hasil kenali pada angka 2 abjad a kepada dinas pendidikan terkait.
c. Dinas pendiddikan provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan verifikasi kesiapan sekolah sesuai daftar sekolah pada lampiran III Surat Edaran ini.
d. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya menyampaikan hasil verifikasi berbentukdaftar sekolah yang telah memenuhi standar pada angka 1 dengan menggunakan format sesuai Lampiran III Surat Edaran ini, terhadap Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama dan Direktorat Pembinaan SMA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan sekolah pelaksana mata pelajaran informatika menurut data hasil verifikasi oleh dinas pendidikan. Guru dan sekolah yang ditetapkan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan atau dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bagi sekolah yang belum ditetapkan sebagai sekolah pelaksana mata pelajaran informatika pada tahun pelajaran 2019/2020 mampu mempersiapkan diri dengan melakukan aneka macam acara terkait muatan informatika.
Berikut daftar sekolah Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas se-Indonesia yang melakukan Mata Pelajaran Kurikulum 2013 di tahun pelajaran 2019/2020, selengkapnya selaku berikut:
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/