close

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Standar Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Kandidat Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018






















Sesuai dengan  PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018 dijelaskan bahwa:
pasal 1
penetapan kebutuhan secara nasional tahun 2018 ialah zero grount. Total penerimaan CPNS tahun 2018 ini yaitu sejumlah 238.015 dengan rincian:
a. instansi pusat sebanyak 51.271 
b. instansi kawasan sebanyak 186.744
pasal 2
Penetapan keperluan pegawai negara sipil tahun 2018 ini adalah bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, jabatan fungsional dan jabatan teknis yang lain.

LAMPIRAN 
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI  NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG  KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018  

KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL  DAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 201



JENIS KEBUTUHAN DAN JABATAN.

1. jenis penetapan kebutuhan dan jenis jabatan untuk instansi sentra yaitu sebagai berikut:
a. penetapan keperluan biasa dan kebutuhan khusus.
b. penetapan kebutuhan khusus terdiri dari:
1). putra/i lulusan terbaik dengan predikat cumlaud.
2). penyandang disabilitas
3) putra/i papua dan papua barat.
4) diaspora
5) olahragawan berprestasi internasional
6). tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer klasifikasi- II yang menyanggupi syarat.
2. Jenis penetapan kebutuhan dan jenis jabatan untuk instansi tempat selaku berikut:
a. penetapan keperluan lazim dan penetapan keperluan khusus.
b, penetapan keperluan khusus berisikan:
1) putra/i lulusan terbaik dengan kebanggaan (cumloud)
2) penyandang disabilitas
3) tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer klasifikasi- II yang memenuhi syarat.
c. jenis jabatan untuk penetapan keperluan formasi lazim dan khusus bagi instansi kawasan meliputi guru, dokter, perawat dan jabatan- jabatan yang berhubungan dengan pembangunan infrastruktur.

Berikut dijelaskan perihal penetapan kebutuhan khusus:

1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut: ]

a. Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan sekurang-kurangnyajenjang pendidikan Strata 1. 


b. Bagi instansi pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi deretan yang ditetapkan;  

c. Bagi instansi tempat dapat mengalokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi gugusan yang ditetapkan;  

d. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan;  

e. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri mampu mendaftar sesudah mendapatkan penyetaraan ijazah dan surat informasi yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;   

f. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) disyaratkan biar pada penetapan keperluan (gugusan) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (gugusan) lazim dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang serupa. 

2.  Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. Instansi wajib mengalokasikan penetapan kebutuhan (gugusan)  jabatan, kriteria, jumlah, dan unit penempatan  yang mampu dilamar oleh penerima penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan organisasi dan keperluan jabatan;   
b. Jumlah jabatan yang mampu dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi sentra paling sedikit 2 (dua) persen dari total deretan dengan jabatan diubahsuaikan dengan keperluan pada masing-masing instansi;  
c. Jumlah jabatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi kawasan paling sedikit 1 (satu) persen dari total gugusan disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi; 
d. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan keperluan (gugusan) khusus penyandang disabilitas disyaratkan semoga pada penetapan keperluan (deretan)  tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) lazim dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang serupa. 
e. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat informasi dokter yang pertanda jenis/tingkat disabilitasnya; 
f. Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendah rendahnya 18 (delapan belas) tahundan setinggi-tingginya 35(tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; 
g. Panitia penyelenggara dan/atau Badan Kepegawaian Negara menawarkan petugas/pendampingan dikala pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang;  
h. Bagi penerima penyandang disabilitas Tuna Netra diberikan perhiasan waktu Seleksi Kompetensi Dasar sampai dengan 120 (seratus dua puluh) menit; dan 
i. Panita instansi wajib melaksanakan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan memanggil calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang.  
3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dengan ketentuan selaku berikut : 
a. Calon pelamar mesti merupakan keturunan Papua/Papua Barat menurut garis keturunan orang bau tanah (bapak atau ibu) orisinil Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat informasi dari Kepala Desa/Kepala Suku; dan 
b. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan keperluan (formasi) khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat disyaratkan biar pada penetapan kebutuhan (gugusan)
c. tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (gugusan)  biasa dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama. 

4. Diaspora, dengan ketentuan selaku berikut: 
a. Diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku serta melakukan pekerjaan selaku tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari kawasan yang bersangkutan bekerja sekurang-kurangnyaselama 2 (dua) tahun.  
b. Kementerian Luar Negeri menerbitkan surat informasi pelamar Diaspora bebas dari problem aturan; 
c. Dialokasikan untuk penetapan keperluan (formasi) jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan sekurang kurangnya Strata 2. Khusus
untuk Perekayasa dapat dilamar dari lulusan Strata 1;
d. Pelamar memenuhi standar usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang memiliki kualifikasi Pendidikan Strata 3 dikala pelamaran; 
e. Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral  yang dibiayai oleh Pemerintah; 
f. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan keperluan (gugusan)  khusus Diaspora disyaratkan biar pada penetapan keperluan (formasi)  tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (gugusan) lazim dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama. 
g. Penyetaraan ijazah diaspora bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri oleh Kementerian yang menangani permasalahan Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat dikerjakan sehabis yang bersangkutan dinyatakan lulus simpulan dalam rangka pertimbangan NIP dari BKN;  
h. Pendaftaran dikerjakan secara daring/online di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Badan Kepegawaian Negara;      
i. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang dijalankan di Kantor Perwakilan RI di negara yang bersangkutan di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga, Kementerian Luar Negeri dan Badan Kepegawaian Negara;  
j. Instansi wajib melaksanakan verifikasi dan validasi untuk menentukan yang bersangkutan tidak terafiliasi pada ideologi yang berlawanan dengan ideologi Pancasila.  
5. Olahragawan/Olahragawati    Berprestasi   Internasional   dikoordinasikan oleh Menteri yang membidangi urusan Pemuda dan Olahraga merujuk terhadap ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018 ihwal Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. 

6. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II, dengan ketentuan selaku berikut: 

a. Diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan menyanggupi patokan perundang-ajakan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;
b. Persyaratan sebagaimana dimaksud huruf a merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Undang Undang Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan;
c. Selain patokan sebagaimana tersebut aksara b, pelamar harus memenuhi kriteria, antara lain: 

1) usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018,
masih aktif melakukan pekerjaan secara terus-menerus sampai kini;
2) bagi Tenaga Pendidik sekurang-kurangnyaberijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
3) bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
4) mempunyai tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013, dan
5) memiliki Kartu Tanda Penduduk.   

d. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana tersebut karakter c) sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
e. Mekanisme/tata cara pendaftaran untuk eks Tenaga Honorer Kategori II, dilakukan secara tersendiri dibawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara;
f. Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang sudah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar;
g. Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana dimaksud huruf g tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;
h. Pengalaman kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.  


itulah cuplikan sekilas mengenai PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018

untuk lebih jelasnya. silahkan DOWNLOAD PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018