Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7201 Tahun 2019 Perihal Teknis Pelaksanaan Pembayaran Dukungan Kinerja Guru Pns Pada Madrasah

KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 7201 TAHUN 2019 TENTANG TEKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA GURU PNS PADA MADRASAH merupakan keputusan dirjen pendis selaku pengganti keputusan dirjen pendis nomor 6243 tahun 2018 ihwal tenkis pelaksanaan pembayaran sumbangan kinerja guru pegawai negeri sipil pada madrasah.

Berdasarkan Peraturan Presiden No 130 tahun 2018 ihwal pinjaman kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Agama, pasal 9 ayat 1 yang berbunyi “pegawai di lingkungan kementerian agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendaptkan dukungan profesi maka perlindungan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan pertolongan profesi pada jenjangnya. ketentuan itu kemudian diatur lebih lanjur pada PMA no 11 tahun 2019 perihal bantuan santunan kinerja pada pegawai kementerian agama.

Prinsip dasar perhitungan pertolongan kinerja guru pada KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 7201 TAHUN 2019 TENTANG TEKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA GURU PNS PADA MADRASAH yakni:

  1. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada guru madrasah yang berstatus PNS dan atau kandidat PNS.
  2. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
  • guru yang tidak mempunyai jabatan fungsional
  • guru yang diberikan cuti diluar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
  • guru diberhentikan sementara atau dinonaktifkan berdasarkan peraturan perundang undangan.
  • guru yang dikenakan hukuman disilin pemberhentian dengan hormat atas undangan sendiri, pemberhentian tidak dengan hormat, atau dalam proses keberatan atas kedua eksekusi disiplin tersebut.
dukungan kinerja guru madrasah dihitung berdasarkan kedatangan dan capaian kinerja bulanan.
Besarnya pertolongan kinerja pegawai kementerian agama yaitu:

kelas jabatan guru ditetapkan berdasarkan peratuan menteri pendayagunaan aparatur negara dan refrmasi birokrasi ( MenpanRB) nomor 16 tahun 2009 perihal jabatan fungsional guru dan angka kreditnya dan peraruran menteri agana nomor 64 tahun 2016 tentang pergeseran keempat atas peraturan menteri agama nomor 51 tahun 2014 wacana nilai dan kelas jabatan struktural dan fungsional pada kementerian agama.
kelas jabatan untuk guru dengan golongan II ialah kelas jabatan 5.

BESARAN TUNJANGAN KINERJA GURU KEMENTERIAN AGAMA

  1. santunan kinerja guru PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik atau serdik dibayarkan sebesar 50% dari pertolongan kinerja pada kelas jabatannya.
  2. tunjangna kinerja guru CPNS dibayarkan sebesar 80% dari perlindungan kinerja sesuai dengan jabatan yang mau didudukinya.
  3. Guru PNS yang melakukan peran mengajar atau pendidikan dan pembinaan lebih dari 6 bulan tunjangan kinerjanya dibayarkan sebesar 50% dari jumlah santunan kinerja sesuai dengan kelas jabatan terakhir yang diduduki sejak terbitnya surat penugasan.
  4. santunan kinerja bagi guru PNS yang berasall dari luar instansi kementerian agama yang diperbantukan atau dipekerjakan di kementerian agama dibayarkan sebesar 100% dari jumlah bantuan kinerja sesuai dengan kelas jabatan yang diduduki selama santunan kinerja tidak dibayarkan dari instansi induknya.
  5. Tunjangan kinerja bagi guru PNS yang menerima dukungan profesi, dibayarkan sebesar selisih antara bantuan kinerja pada kelas jabatannya dengan pemberian profesi pada jenjangnya.
  6. derma kinerja bagi guru yang memiliki beban kerja kurang dari 24 jam tatap paras tergolong dalam hal peran komplemen, dibayarkan sebesar proporsi dari jumlah beban kerja yang dimilikinya dengan faktor pembagi 24 jam tatap wajah dikalikan dengan jumlah dukungan kinerja pada kelas jabatannya.
  7. Tunjangan kinerja guru CPNS yang mendaptkan pinjaman profesi, dibayarkan sebesar 80% dari selisih antara tukin kelas jabatannya dengan pemberian profesu pada jenjangnya.
  8. sumbangan kinerja bagi guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidikan, tetapi tidak mendapatkan pembayaran santunan profesi sebab jam tidak terpenuhi, atau tidak linear dll, dibayarkan sebesar selisih antara sumbangan kinerja pada kelas jabatannya dengan bantuan profesi pada jenjangnya.
  9. santunan kinerja guru yang diangkat dalam kalangan II dibayarkan sebesar 100% dari santunan kinerja kelas jabatannya yang disetarakan dengna kelas jabatan 5.
  Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Standar Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Kandidat Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018

itulah TEKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA GURU PNS PADA MADRASAH SESUAI DENGAN  KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 7201 TAHUN 2019. berikut ini yakni KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 7201 TAHUN 2019