Tata Cara Pembentukan Komite Sekolah Sd Smp Sma Smk

Tata Cara Pembentukan Komite Sekolah SD SMP SMA SMK TATA CARA PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH SD SMP SMA SMK

Juknis Tata Cara Pembentukan Komite Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK yang modern dan masih berlaku tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah. Juknis ini dibuat dalam rangka revitalisasi tugas komite sekolah untuk memajukan mutu layanan pendidikan.
Seperti apa Juknis Tata Cara Pembentukan Komite Sekolah Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan ? Untuk lebih jelas mari kita pahami pasal demi pasal dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah. Karena isi dari Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 selaku besar menertibkan wacana Petunjuk Teknis atau Ketentuan Tata Cara Pembentukan Komite Sekolah Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama SMA Sekolah Menengah kejuruan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah ialah satuan pendidikan formal yang berisikan TK (Taman Kanak-kanak)/TK Luar Biasa (TKLB), SD (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (Sekolah Menengah Pertama)/SMP Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengan Atas)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
 2. Komite Sekolah yaitu forum mampu berdiri diatas kaki sendiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta asuh, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
3. Bantuan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Bantuan yakni derma berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar penerima latih atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
 4. Pungutan Pendidikan, yang berikutnya disebut dengan Pungutan yaitu penarikan duit oleh Sekolah terhadap akseptor didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan rentang waktu pemungutannya ditentukan.
5. Sumbangan Pendidikan, yang berikutnya disebut dengan Sumbangan adalah santunan berupa duit/barang/jasa oleh akseptor didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bahu-membahu, penduduk atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
6. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
(1) Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah.
(2) Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
(3) Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara bersama-sama, demokratis, mampu berdiri diatas kaki sendiri, profesional, dan akuntabel.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah
(1) Dalam melakukan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Sekolah bertugas untuk:
a. memperlihatkan usulandalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
1) kebijakan dan program Sekolah;
2) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
3) persyaratan kinerja Sekolah;
4) tolok ukur akomodasi pendidikan di Sekolah; dan
5) standar kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
b. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik individual/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan yang lain melalui upaya kreatif dan inovatif;
c. memantau pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan; dan
d. menindaklanjuti keluhan, usulan, kritik, dan aspirasi dari akseptor didik, orangtua/wali, dan penduduk serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
(2) Upaya kreatif dan kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b harus menyanggupi kelayakan, akhlak, kesantunan, dan ketentuan peraturan perundangundangan.
Secara spesifik Juknis Tata Cara Pembentukan Komite Sekolah Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama SMA SMK dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dinyatakan dalam pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7 dan pasal 8. Untuk lebih terang terkait Juknis Tata Cara Pembentukan Komite Sekolah SD SMP SMA Sekolah Menengah kejuruan silahkan cermati kutipan pasal 4,5,6,7 dan 8 tersebut yang disuguhkan di bawah ini.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah
(1) Anggota Komite Sekolah terdiri atas komponen:
a. orang renta/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
b. tokoh penduduk paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
1) memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang mampu menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau
2) anggota/pengurus organisasi atau golongan masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengelola organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
c. pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
1) pensiunan tenaga pendidik; dan/atau
2) orang yang mempunyai pengalaman di bidang pendidikan. d. Persentase sebagaimana dimaksud dalam karakter a, huruf b, dan abjad c menjadi batas maksimal hingga dengan jumlah anggota memenuhi 100% (seratus persen) yang diubahsuaikan dengan keadaan kawasan masing-masing.
(2) Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
(3) Anggota Komite Sekolah tidak mampu berasal dari komponen:
a. pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
b. penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
c. pemerintah desa;
d. forum kerjasama pimpinan kecamatan;
 e. lembaga kerjasama pimpinan tempat;
f. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau g. pejabat pemerintah/pemerintah tempat yang membidangi pendidikan.
Pasal 5
Bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa ialah pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan kawasan kerjanya.
Pasal 6
(1) Anggota Komite Sekolah diseleksi secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua/wali siswa.
(2) Susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara yang diseleksi dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan bunyi.
(3) Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala Sekolah.
(4) Ketua Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan berasal dari bagian orangtua/wali siswa aktif.
 (5) Sekolah yang mempunyai siswa kurang dari 200 (dua ratus) orang mampu membentuk Komite Sekolah campuran dengan Sekolah lain yang sejenis.
(6) Pembentukan Komite Sekolah campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) difasilitasi oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
(7) Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihentikan merangkap menjadi pengelola pada Komite Sekolah lainnya.
Pasal 7
(1) Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah yang bersangkutan.
(2) Penetapan Komite Sekolah adonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) ditetapkan oleh kepala Sekolah yang memiliki jumlah penerima didik paling banyak.
(3) Komite Sekolah yang sudah ditetapkan oleh kepala Sekolah harus menyusun budget dasar dan budget rumah tangga (AD dan ART).
(4) AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit menampung hal selaku berikut:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. dasar, tujuan dan acara;
c. keanggotaan dan kepengurusan;
d. hak dan kewajiban anggota dan pengelola;
e. keuangan;
f. mekanisme kerja dan rapat-rapat;
g. pergeseran AD dan ART; dan
h. pembubaran organisasi.
Pasal 8
(1) Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling usang 3 (tiga) tahun dan mampu diseleksi kembali untuk 1 (satu) kali abad jabatan.
(2) Keanggotaan Komite Sekolah rampung jika:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tidak mampu melaksanakan tugas alasannya berhalangan tetap; atau
d. dijatuhi pidana karena melaksanakan tindak kriminal kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan aturan tetap.
Pasal 9
(1) Komite Sekolah melakukan fungsi dan peran lewat koordinasi dan konsultasi dengan dewan pendidikan provinsi/dewan pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya.
(2) Komite Sekolah dalam melakukan fungsi dan peran berkoordinasi dengan Sekolah yang bersangkutan.
Pasal 10
(1) Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan yang lain untuk melaksanakan fungsinya dalam menunjukkan perlindungan tenaga, fasilitas dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
(2) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk sumbangan dan/atau santunan, bukan pungutan.
(3) Komite Sekolah mesti menciptakan anjuran yang diketahui oleh Sekolah sebelum melaksanakan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
(4) Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bareng antara Komite Sekolah dan Sekolah.
(5) Hasil penggalangan dana mampu digunakan antara lain:
a. menutupi kekurangan ongkos satuan pendidikan;
b. pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan kualitas Sekolah yang tidak dianggarkan;
c. pengembangan fasilitas prasarana; dan
d. pembiayaan acara operasional Komite Sekolah dikerjakan secara wajar dan mesti dipertanggungjawabkan secara transparan.
(6) Penggunaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
a. mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
b. dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
c. dilaporkan terhadap Komite Sekolah.
Pasal 11 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah
(1) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk pemberian dan/atau tunjangan dihentikan bersumber dari:
a. perusahaan rokok dan/atau forum yang memakai merek jualan , logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan selaku ciri khas perusahan rokok;
b. perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau
c. partai politik.
(2) Pembiayaan operasional Komite Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) aksara d, dipakai untuk:
a. keperluan manajemen/alat tulis kantor;
b. konsumsi rapat pengelola;
c. transportasi dalam rangka melakukan peran; dan/atau
d. aktivitas lain yang disepakati oleh Komite Sekolah dan Satuan Pendidikan
Pasal 12
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif tidak boleh:
a. memasarkan buku pelajaran, bahan asuh, perlengkapan materi latih, busana seragam, atau bahan busana seragam di Sekolah;
b. melaksanakan pungutan dari penerima ajar atau orang tua/walinya;
c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar penerima ajar secara pribadi atau tidak langsung;
d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik gres secara eksklusif atau tidak pribadi;
e. melaksanakan aktivitas lain yang mencederai integritas Sekolah secara pribadi atau tidak langsung;
f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, peran dan fungsi komite Sekolah;
g. mempergunakan aset Sekolah untuk kepentingan langsung/golongan;
h. melakukan aktivitas politik simpel di Sekolah; dan/atau
i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, peran, dan fungsi Komite Sekolah.
Pasal 13 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah
(1) Komite Sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orangtua/wali penerima latih, masyarakat, dan kepala Sekolah melalui konferensi terencana paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan: a. laporan aktivitas Komite Sekolah; dan b. laporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan yang lain dari masyarakat.
Pasal 14
Komite Sekolah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diakui dan dalam rentang waktu paling usang 1 (satu) tahun mesti menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 perihal Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Demikian informasdi perihal Juknis Tata Cara Pembentukan Komite Sekolah Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan. Semoga ada keuntungannya, terima kasih. Juknis Tata Cara Pembentukan Komite Sekolah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 2025.

  Berita Disampaikan Melalui Media Cetak Dan Media Elektronik. Berilah Contohnya Masing Masing 2 Buah​

= Baca Juga =