close

Syarat Dan Ketentuan Un Perbaikan (Unp) Tahun 2018

– Berdasarkan POS UN Tahun 2018, UNP tahun ini juga berfungsi sebagai UN Susulan bagi akseptor UN Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan/sederajat yang belum mengikuti UN pada bulan April 2018 alasannya adalah alasan tertentu dan dibarengi bukti yang sah. Pelaksanaan UNP akan dilakukan dengan berbasis komputer (UNBK). Calon akseptor UNP mampu mengakses info wacana UNP dan melaksanakan registrasi di laman http://unp.kemdikbud.go.id , yang mampu diakses menjelang pendaftaran dibuka.
 UNP tahun ini juga berfungsi sebagai UN Susulan bagi peserta UN SMA Syarat dan Ketentuan UN Perbaikan (UNP) Tahun 2018
Hasil UN Perbaikan dilaporkan dalam bentuk Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Bagi peserta yang memperbaiki nilai, SHUN Perbaikan menampung nilai yang lebih tinggi dari nilai UN sebelumnya. Kemudian bagi penerima yang tidak lengkap mata ujiannya (UN Susulan), SHUN cuma memuat nilai dari mata pelajaran yang dibarengi
Syarat dan Ketentuan pelaksanaan UNP Tahun 2018
Berikut yakni Syarat dan Ketentuan pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan Tahun 2018 yang bersumber dari POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018;
A. Peserta
Ujian Nasional untuk Perbaikan diikuti oleh:
  1. Peserta UN jenjang Sekolah Menengan Atas/MA, SMK/MAK sederajat dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2017/2018 yang sudah terdaftar selaku peserta ujian, namun belum mengikuti UN pada bulan April 2018 alasannya adalah alasan tertentu dan disertai bukti yang sah; atau
  2. penerima UN Tahun Pelajaran 2016/2017 atau 2017/2018 pada jenjang Sekolah Menengan Atas/MA, SMK/MAK, dan Program Paket C/Ulya yang belum memenuhi patokan pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan;
B. Persyaratan
  1. Peserta SMA/MA dan SMK/MAK wajib memenuhi patokan akseptor UN berdasarkan ketentuan BAB II B. Ketentuan lain yang mesti dipenuhi yaitu: a). Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) yang berisi biodata penerima, Mata Uji Pilihan (SMA/MA) dan kompetensi kemampuan (Sekolah Menengah kejuruan/MAK); b). Peserta UN tahun 2017/2018 yang akan mengikuti UN untuk Perbaikan wajib menawarkan bukti tertulis berhubungan dengan alasan tidak mengikuti UN (contohnya sakit) yang diketahui oleh sekolah/madrasah asal; c). Memiliki nomor peserta cobaan (kartu peserta cobaan).
  2. Peserta SMA/MA, Sekolah Menengah kejuruan/MAK, atau Paket C/Ulya yang akan memperbaiki nilai UN, wajib mempunyai: a). Ijazah atau ijazah sementara/surat informasi kelulusan yang telah dilegalisir; dan b). Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) terakhir atau SHUN sementara yang sudah dilegalisir.
  3. Peserta Paket C/Ulya yang tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) UN Tahun Pelajaran 2017/2018 tetapi belum mengikuti UN pada bulan April 2018.
C. Pendaftaran
  1. Peserta UN tahun pelajaran 2016/2017 atau 2017/2018 pada jenjang Sekolah Menengan Atas/MA/Sekolah Menengah kejuruan/MAK sederajat yang mau mengikuti UN untuk Perbaikan pada tahun pelajaran 2017/2018 mesti mendaftarkan diri dan menentukan mata ujian yang akan diikutinya lewat satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan.
  2. Pendaftaran dilaksanakan secara daring (online).
Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran
Calon akseptor ujian Sekolah Menengan Atas/MA, dan Sekolah Menengah kejuruan dan calon penerima UN dari Paket C/Ulya yang memperbaiki nilai UN mendaftar dengan prosedur dan mekanisme selaku berikut; 
  1. Calon peserta mengakses isu pendaftaran di laman http://unp.kemdikbud.go.id.; 
  2. Calon peserta menentukan lokasi tempat pelaksanaan UN; 
  3. Calon peserta mendaftarkan diri secara langsung ke satuan pendidikan kawasan pelaksanaan UN yang dipilih. 
  4. Calon akseptor menyerahkan salinan Ijazah atau Ijazah sementara, salinan SHUN atau SHUN sementara, pas foto modern ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar, dan kartu peserta cobaan dari sekolah asal bagi peserta gres. 
  5. Petugas registrasi pada satuan pendidikan melakukan verifikasi calon peserta dengan cara mengusut keabsahan dan/atau kesesuaian: Ijazah atau ijazah sementara/surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir, SHUN/SHUN sementara yang sudah dilegalisir dan nilai yang tertera pada SHUN, pas foto, foto di ijazah dan SHUN, serta terlihat diri peserta ketika mendaftar; dan kartu peserta ujian dari sekolah asal bagi penerima gres. 
  6. Petugas registrasi pada satuan pendidikan memasukkan data kandidat peserta pada laman yang ditawarkan dengan langkah-langkah: 1) login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id memakai user dan password petugas; 2) memasukkan data nomor UN kandidat penerima UN; 3) memasukkan data mata ujian yang mau ditempuh oleh penerima; penerima yang memperbaiki nilai UN, memasukkan data mata ujian yang akan diperbaiki, penerima UN Sekolah Menengan Atas/MA sederajat Tahun Pelajaran 2017/2018 yang baru pertama kali mengikuti UN wajib menempuh seluruh mata cobaan yaitu 3 mata cobaan umum dan 1 mata ujian pilihan. 4) mencetak kartu akseptor ujian; 5) melekat pas foto dan membubuhkan stempel sekolah pada kartu peserta cobaan; 6) menandatangani kartu peserta cobaan; dan 7) menyerahkan kartu peserta ujian ke peserta.
  7. Peserta login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password yang tercantum di kartu akseptor ujian, untuk: 1) mengevaluasi kesesuaian data di laman tersebut; dan 2) melengkapi isu surel/email dan/atau nomor HP.
Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana UN untuk Perbaikan
  1. Provinsi memutuskan satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan dan waktu pelaksanaan cobaan di masing-masing satuan pendidikan berdasarkan tawaran dari Kabupaten/Kota yang meliputi bagian jarak, lokasi, transportasi peserta, serta kapasitas server dan client satuan pendidikan.
  2. Provinsi berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota dalam memutuskan satuan pendidikan untuk melaksanakan UN untuk Perbaikan.
  3. Satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan dapat melakukan UN untuk perbaikan jenjang Sekolah Menengan Atas/MA, Sekolah Menengah kejuruan, dan UN Paket C/Ulya.
  4. Jika kapasitas komputer tidak mampu melayani sejumlah akseptor UN pada waktu yang ditentukan, maka sebagian peserta dapat melaksanakan UN di satuan pendidikan yang terdekat.
Pelaksanaan UNP Tahun 2018
  1. Ujian Nasional untuk Perbaikan dijalankan dengan moda UNBK.
  2. Soal UN untuk Perbaikan mengacu pada kisi-kisi UN Tahun Pelajaran 2017/2018.
  3. Hasil UN untuk Perbaikan dilaporkan dalam bentuk SHUN; a). Bagi penerima yang memperbaiki nilai, SHUN menampung nilai yang lebih tinggi dari nilai UN sebelumnya; b). Bagi Peserta yang tidak lengkap mata cobaan, SHUN menampung nilai dari mata pelajaran yang disertai.
Jadwal Pelaksanaan UN untuk Perbaikan
Ujian Nasional Perbaikan (UNP) tahun 2018 akan diselenggarakan pada bulan Juli dengan dua opsi jadwal, yakni pada Selasa-Kamis, 24-26 Juli 2018, atau Jumat-Minggu, 27-29 Juli 2018. 
Mata Ujian
  1. Peserta yang mengikuti sebagian mata ujian cuma menempuh mata cobaan yang belum disertai.
  2. Peserta yang memperbaiki nilai UN dapat menempuh mata ujian yang nilainya kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).