Pembahasan Ushul Fiqh Perihal Khas Dan Takhsis (4)

KHAS yaitu sesuatu yang meliputi dua kasus atau lebih dan tidak mempunyai batasan. Sedangkan TAKHSIS yaitu yang dikeluarkan dari sebagian dalil-dalil AM, TAKHSIS terbagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu : MUTTASHIL dan MUNFASHIL.
TAKHSIS MUTTASHIL yaitu :

1. Istisna (pengecualian),
firman Allah Swt :
وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ
Artinya : “Demi kurun, Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, Kecuali orang-orang yang beriman dan melaksanakan amal saleh…”
2. Taqyid bis shifat (digantungkan pada sifatnya),
firman Allah Swt dalam hal Kafarat membunuh :
وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ
Artinya : “Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin Karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman…” (QS. An-Nisa : 92)
3. Takhsis bil Ghoyah (Takhsis dengan Ghoyah),
firman Allah Swt :
وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci…” (QS. Al-Baqarah : 222)
4. Takhsis bil badal (Takhsis dengan Badal),
firman Allah Swt :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Artinya : “Mengerjakan haji ialah kewajiban manusia terhadap Allah, adalah (bagi) orang yang mampu menyelenggarakan perjalanan ke Baitullah…” (QS. Ali-Imran : 97)
TAKHSIS MUNFASHIL yakni :
1. TAKHSIS KITAB BIL KITAB (Mentakhsis al-Qur‟an dengan al-Qur‟an),
Firman Allah Swt dalam surat al-Baqarah : 221
وَلَا تَنكِحُواْ ٱلْمُشْرِكَٰتِ
Artinya : “Dan janganlah kau menikahi wanita-perempuan musyrik…”
Ditakhsis oleh surat al-Maidah : 5
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ
Artinya : “Dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kau…”
2. TAKHSIS KITAB BIS SUNNAH (Mentakhsis al-Qur‟an dengan al-Hadits)
Firman Allah Swt dalam surat an-Nisa : 11
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ۚ
Artinya : “Allah mensyari’atkan bagimu ihwal (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. adalah : bahagian seorang anak laki-laki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan…”

Dalam ayat diatas anak secara keseluruhan akan menerima warisan baik dia beragama Islam ataupun kafir, maka ayat diatas ditakhsis oleh al-Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim yaitu :
لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم
Artinya : “Orang muslim tidak mewaris pada orang kafir dan orang kafir tidak mewaris pada orang muslim”

3. TAKHSIS SUNNAH BIL KITAB (Mentakhsis al-Hadits dengan al-Qur‟an)
Seperti Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ -إذَا أَحْدَثَ- حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya : “Allah tidak menerima sholat diantara kamu semua, dikala beliau berhadats sampai lalu beliau berwudhu”
Ditakhsis oleh Firman Allah Swt pada surat an-Nisa : 43
وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
Artinya : “Dan kalau kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari kawasan buang air atau kau Telah menyentuh wanita, Kemudian kau tidak menerima air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang bagus (suci)…”
4. TAKHSIS SUNNAH BIS SUNNAH (Mentakhsis al-Hadits dengan al-Hadits)
Seperti Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim
فِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ الْعُشْرُ
Artinya : “Pada setiap yang disirami oleh hujan maka zakatnya adalah sepersepuluh”
Ditakhsis dengan Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim pula :
ليس فيما دون خمسة أوسقٍ مِن صدقةٌ
Artinya : “Tidak mesti mengeluarkan zakat (shodaqoh) untuk yang kurang dari 5 (lima) Ausuq”
5. TAKHSIS KITAB BIL QIYAS (Mentakhsis al-Qur‟an dengan Qiyas)
Firman Allah Swt dalam surat an-Nur : 2
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
Artinya : “Perempuan yang berzina dan pria yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera…”
Maka khusus untuk seorang AMAT (budak perempuan) eksekusi itu didapatkannya separuh dari orang merdeka, menurut firman Allah Swt pada surat an-Nisa : 25
فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ
Artinya : “Kemudian mereka melaksanakan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, “

Maka menurut itu para ulama menciptakan qiyas/ukuran untuk hukuman ABD (hamba laki-laki) yaitu separuh dari eksekusi laki-laki merdeka
6. TAKHSIS SUNNAH BIL QIYAS (Mentakhsis al-Hadits dengan Qiyas)
Seperti Hadist Nabi Muhammad Saw :
ليَّ الواجد يُحلّ عرضَه وعُقوبته
Artinya : “Orang kaya (yang menangguhkan -nunda membayar hutang), maka dihalalkan menerima sindiran/hinaan dan siksaan”
Hadits ini diperuntukkan bukan untuk antara orang tua dan anaknya, sebab tidak akan menjadikannya mendapat sindiran/hinaan atau siksaan, dengan Qiyas bahwa anak dilarang berkata kasar kepada orang tuanya, menurut pada firman Allah Swt pada surat al-Isra : 23
فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفّٖ وَلَا تَنۡهَرۡهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوۡلٗا كَرِيمٗا
Artinya : “Maka sekali-kali janganlah kau menyampaikan terhadap keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah terhadap mereka perkataan yang mulia.”