Cara Mudah Menghitung Zakat Perdagangan: Pahami Syarat, Nishab, dan Hauls

 Cara Mudah Menghitung Zakat Perdagangan: Pahami Syarat, Nishab, dan Hauls

Cara Mudah Menghitung Zakat Perdagangan: Pahami Syarat, Nishab, dan Hauls

Zakat perdagangan adalah salah satu jenis zakat mal yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang memiliki harta hasil perdagangan. Nishab zakat perdagangan setara dengan 85 gram emas, dan kadar zakatnya adalah 2,5%. Sebelum mengeluarkan zakat perdagangan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Barang yang diperdagangkan harus halal dan tidak termasuk dalam kategori barang yang haram diperjualbelikan.

2. Barang dagangan harus dimiliki secara penuh oleh muzaki (orang yang wajib membayar zakat) dan tidak ada hak orang lain di dalamnya.

3. Barang dagangan harus sudah mencapai nishab dan haul. Nishab zakat perdagangan adalah setara dengan 85 gram emas, sedangkan haul adalah jangka waktu kepemilikan barang dagangan selama satu tahun.

4. Barang dagangan harus sudah bersih dari biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkannya, seperti biaya pembelian, biaya produksi, dan biaya transportasi.

5. Muzaki harus memiliki kebutuhan pokok yang cukup untuk dirinya dan keluarganya.

Cara Menghitung Zakat Perdagangan

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, Anda dapat menghitung zakat perdagangan yang harus dikeluarkan dengan menggunakan rumus berikut:

(Aset lancar – utang modal) x 2,5%

Aset lancar adalah total nilai barang dagangan yang dimiliki oleh muzaki, sedangkan utang modal adalah total utang yang digunakan untuk membeli barang dagangan tersebut.

Contoh Perhitungan Zakat Perdagangan

Sebagai contoh, seorang pedagang memiliki aset lancar sebesar Rp100.000.000 dan utang modal sebesar Rp20.000.000. Maka, zakat perdagangan yang harus dikeluarkan oleh pedagang tersebut adalah:

  Cara Membayar Fidyah Kewajiban Puasa Ramadhan

(Rp100.000.000 – Rp20.000.000) x 2,5% = Rp2.000.000

Jadi, pedagang tersebut wajib membayar zakat perdagangan sebesar Rp2.000.000.

Dalil tentang Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan hukumnya wajib berdasarkan dalil-dalil berikut:

1. Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 103:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

2. Hadits Nabi Muhammad SAW:

“Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.” (HR. Abu Dawud)

Kemana Harus Membayar Zakat Perdagangan?

Zakat perdagangan dapat dibayarkan melalui lembaga amil zakat (LAZ) yang terpercaya. LAZ akan menyalurkan zakat tersebut kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, anak yatim, dan orang-orang yang membutuhkan lainnya.

Penutup

Demikianlah cara menghitung zakat perdagangan beserta syarat-syarat, nishab, haul, dan dalil-dalilnya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda dan membantu Anda dalam menjalankan kewajiban zakat perdagangan.