Hukum yg menertibkan cara-cara pelaksanaan peran, hak, & kewajiban dr alat-alat perlengkapan negara diketahui selaku hukum administrasi negara, salah satu cabang dr ilmu aturan. Di berbagai negara, ungkapan yg digunakan untuk menyebut HAN berlawanan-beda, seperti “administratiefrecht” di Belanda, “verwaltungsrecht” di Jerman, “droit administratif” di Perancis, serta “administrative law” di Inggris & Amerika Serikat.
Di Indonesia, terdapat beberapa terjemahan untuk ungkapan “administratiefrecht” seperti aturan administrasi, hukum tata perjuangan negara, atau aturan tata pemerintahan. Akibatnya, penggunaan perumpamaan yg berbeda-beda mampu menjadikan ketidakseragaman dlm pemakaian istilah tersebut.
Table of Contents
Pengertian Hukum Administrasi Negara
Buku “Pengantar Ilmu Hukum Indonesia” karya Herlina Manullang menawarkan beberapa pengertian mengenai HAN, di antaranya:
JHP Bellafroid
Menurut JHP Bellafroid, aturan tata usaha negara atau aturan tata pemerintahan merujuk pada aturan-aturan yg mengendalikan cara alat-alat perlengkapan pemerintahan & tubuh-tubuh kenegaraan serta majelis-majelis pengadilan khusus melaksanakan tugas mereka dlm pengadilan tata usaha negara.
Kranenburg
Kranenburg menyatakan bahwa HAN meliputi hukum yg mengatur struktur & wewenang khusus dr alat perlengkapan tubuh-tubuh seperti kepegawaian, peraturan wajib militer, pengaturan pendidikan, jaminan sosial, perumahan, perburuhan, jaminan bagi orang miskin, & lain-lain.
E. Utrecht
E. Utrecht menganggap HAN atau aturan pemerintahan sebagai hukum yg menguji relasi hukum istimewa yg memungkinkan para pejabat administrasi negara untuk melakukan tugas mereka dgn cara yg khusus.
Baca juga: Hukum Mendel: Pewaris Sifat Induk Pada Turunan
Dari banyak sekali pendapat tersebut mampu ditarik kesimpulan bahwa HAN mengontrol & mengikat alat administrasi negara dlm melaksanakan peran-tugasnya selaku pramusaji penduduk . Hal ini mempunyai arti alat manajemen negara harus selalu memperhatikan kepentingan warga negara.
Baca juga: Hak: Pengertian, Macam, & Contohnya
HAN memainkan peran yg sangat penting dlm menjalankan kekuasaan negara oleh manajemen negara. Fungsi utamanya yakni untuk mengatur wewenang, peran, & fungsi administrasi negara, serta menghalangi kekuasaan yg dilakukan oleh manajemen negara.
Fungsi Hukum Administrasi Negara
Menurut Budiono, dengan-cara lazim, aturan berfungsi untuk membuat ketertiban & keadilan dlm penduduk . Ketertiban lazim merujuk pada keadaan di mana insan hidup bersama dengan-cara harmonis & teratur. Konsep ini mengandung makna bahwa tatanan yg diterima dengan-cara luas mesti dijaga dgn baik agar kehidupan bareng tak terusik.
Baca juga: Cara Membedakan Politik Adu Domba & Politik Berkualitas
Sjachran Basah membagi fungsi hukum menjadi lima bagian yg berhubungan dgn kehidupan insan. Fungsi-fungsi tersebut yakni:
- Direktif
- Integrasi
- Stabilitas
- Perfektif
- Korektif
Fungsi HAN yg dibahas oleh Philipus M. Hadjon terdiri dr tiga fungsi:
- Normatif
- Instrumental
- Jaminan.
Ketiga fungsi ini saling terkait, dimana fungsi normatif mengacu pada standarisasi kekuasaan manajerial, fungsi instrumental memilih alat-alat yg digunakan oleh pemerintah untuk memakai kekuasaan pengaturan, & fungsi jaminan menjamin pemberian aturan terhadap penduduk dr peraturan & perangkat pemerintah yg dipakai.
Sumber Hukum Administrasi Negara
Beberapa sumber formal dr HAN mencakup:
- Peraturan perundang-ajakan, yaitu hukum tertulis yg dibuat, ditetapkan, atau dibentuk oleh pejabat yg berwenang, yg berisi aturan sikap yg berlaku dengan-cara lazim & mengikat.
- Kebiasaan atau praktik HAN, di mana keputusan yg dikeluarkan oleh alat manajemen negara dikenal selaku Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking). Praktik manajemen negara ini menghasilkan HAN.
- Yurisprudensi, yakni keputusan hakim atau keputusan badan peradilan terdahulu yg mempunyai kekuatan aturan tetap, yg kemudian diikuti oleh hakim lain dengan-cara konsisten pada masalah yg sama.
- Doktrin atau pertimbangan jago.
- Traktat.
Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
Menurut Lathif, N. dkk., HAN berkaitan bersahabat dgn peran & wewenang forum negara baik pusat maupun kawasan, relasi kekuasaan di antara lembaga negara & antara lembaga negara dgn warga negara, serta jaminan hukum bagi keduanya. Namun, Prajudi Atmosudirdjo lebih spesifik dlm membagi menjadi enam ruang lingkup yg dipelajari, yakni:
- Hukum mengenai dasar-dasar & prinsip-prinsip biasa dr administrasi negara.
- Hukum mengenai badan-tubuh negara.
- Hukum mengenai aktivitas administrasi negara, khususnya yg mempunyai sifat yuridis.
- Hukum mengenai fasilitas administrasi negara, khususnya terkait dgn kepegawaian negara & keuangan negara.
- Hukum mengenai manajemen pemerintah kawasan & wilayah, yg terdiri dr Hukum Administrasi Kepegawaian, Hukum Administrasi Keuangan, Hukum Administrasi Materiil, & Hukum Administrasi Perusahaan Negara.
- Hukum wacana peradilan dlm lingkup manajemen negara.
Subjek Hukum Administrasi Negara
Subjek HAN meliputi aneka macam pihak yg terlibat dlm acara administrasi negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Beberapa subjek HAN yg penting antara lain:
Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Meliputi semua pejabat atau pegawai yg melakukan pekerjaan di forum pemerintah, baik pusat maupun daerah. Mereka memiliki kewenangan & tugas dlm melaksanakan peran-tugas administrasi negara.
Pemerintah Pusat & Daerah
Pemerintah di tingkat pusat & kawasan memiliki kewenangan & tanggung jawab dlm mengelola manajemen negara di wilayah yg mereka pimpin.
Warga Negara
Warga negara memiliki hak & keharusan terkait administrasi negara, seperti hak untuk mendapatkan pelayanan publik, keharusan membayar pajak, & lain-lain.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN merupakan perusahaan yg dimiliki oleh negara & bergerak dlm banyak sekali sektor mirip energi, transportasi, telekomunikasi, & lain-lain. BUMN tunduk pada regulasi HAN dlm menjalankan aktivitasnya.
Pihak Ketiga
Pihak ketiga ialah pihak-pihak yg memiliki relasi atau kepentingan dgn lembaga administrasi negara, seperti kontraktor, penyedia barang atau jasa, & penduduk biasa .
Kesimpulan
HAN merupakan potongan dr hukum publik yg berkaitan dgn administrasi negara, terutama dlm hal metode pelaksanaan kekuasaan negara, baik di tingkat sentra maupun daerah. HAN pula berkaitan dgn tugas & wewenang lembaga negara, korelasi kekuasaan antar forum negara & antara lembaga negara dgn warga negara serta jaminan hukum bagi keduanya.
Beberapa ruang lingkup HAN yg teridentifikasi meliputi hak tentang dasar-dasar & prinsip-prinsip umum dr manajemen negara, badan-tubuh negara, acara administrasi negara, sarana manajemen negara, administrasi pemerintah daerah & wilayah, & peradilan administrasi negara.
Sumber hukum formal HAN meliputi peraturan perundang-undangan, kebiasaan atau praktek HAN, yurisprudensi, doktrin atau pendapat andal, & traktat.
Dalam Hukum Administrasi Negara, subjek hukum meliputi forum negara, baik di tingkat sentra maupun kawasan, & pula warga negara. Sebagai subjek aturan, mereka mempunyai hak & kewajiban yg ditetapkan oleh peraturan perundang-usul yg berlaku dlm HAN.
Referensi
- Soerjono Soekanto, “Pengantar Ilmu Hukum”, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.
- Saldi Isra, “Teori & Praktik Hukum Administrasi Negara”, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2013.
- Lathif, N. dkk., “Hukum Administrasi Negara”, Pusat Penerbitan Universitas (PPU), Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2014.
- Prajudi Atmosudirdjo, “HAN: Suatu Pengantar”, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
- Tim Alih Bahasa Pusat Studi Hukum Tata Negara, “Teori & Kebijakan Otonomi Daerah”, PT. Grasindo, Jakarta, 2010.
- Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., “Hukum Tata Negara: Suatu Pengantar”, PT. Konstitusi Press, Jakarta, 2010.