E-KTP atau Electronic-Kartu Tanda Penduduk merupakan salah satu inovasi teknologi yg dikerjakan oleh pemerintah Indonesia dlm upaya memajukan mutu layanan publik. Dengan menggunakan teknologi digital, proses pengerjaan & penggunaan KTP menjadi lebih efektif & efisien.
E-KTP menggunakan teknologi microchip yg memungkinkan informasi pribadi pemilik kartu dapat disimpan & diakses dgn mudah. Selain itu, Electronic-KTP pula memperkenalkan fitur keselamatan yg lebih baik, seperti sidik jari & foto terbaru yg terintegrasi dlm chip kartu. Hal ini menciptakan Electronic-KTP lebih susah untuk dipalsukan atau digandakan oleh pihak yg tak bertanggung jawab.
Table of Contents
Keuntungan E-KTP
Bagi penduduk Indonesia, E-KTP mempunyai banyak sekali manfaat, salah satunya yaitu memudahkan dlm aneka macam transaksi mirip pembukaan rekening bank, pengajuan dokumen kependudukan, sampai registrasi SIM. Tidak hanya itu, e-KTP pula memungkinkan info pribadi pemegang kartu dapat disimpan dengan-cara digital & mampu diakses oleh instansi yg berwenang dgn cepat & mudah.
Baca juga: Cara Membuat Google Form
Cara Membuat E-KTP
Ini yaitu cara membuat E-KTP yg perlu diketahui:
Fotokopi dokumen
Sebelum ke kantor kelurahan, pastikan untuk menenteng fotokopi dokumen yg dibutuhkan. Disarankan untuk menjinjing beberapa salinan sebagai cadangan & jangan lupa bawa dokumen orisinil.
Berkunjung ke kantor kelurahan
Anda harus tiba pribadi ke kantor kelurahan atau desa dgn membawa dokumen yg diharapkan. Tahap ini tak dapat diwakilkan. Jam kerja untuk pengurusan e-KTP lazimnya dr jam 08.00 hingga 15.00.
Menyerahkan dokumen
Setelah mengambil nomor antrian, serahkan semua dokumen yg diminta pada petugas. Disarankan untuk menawarkan dokumen orisinil untuk membuat lebih mudah proses verifikasi.
Pengambilan foto & sidik jari
Setelah menyerahkan dokumen, Anda akan diminta untuk mengambil foto & sidik jari. Setelah semua proses selesai, Anda akan diberikan surat pengantar yg nantinya dapat dipakai untuk mengambil KTP Anda. Surat pengantar pula mampu digunakan sebagai pengganti KTP sementara selama menunggu proses KTP baru selesai.
Baca juga: Cara Membuat Iklan di Google Ads untuk Pemula
Syarat Membuat E-KTP
Sebelum mengajukan permohonan pengerjaan E-KTP, Anda perlu menyanggupi beberapa syarat tertentu. Berikut adalah syarat-syarat yg mesti dipenuhi untuk menciptakan E-KTP:
- Berusia 17 tahun atau lebih.
- Membawa surat pengirim dr pihak Rukun Tetangga (RT) & Rukun Warga (RW).
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Membawa surat keterangan pindah dr kota asal, jikalau Anda bukan asli warga setempat.
- Membawa surat keterangan pindah dr luar negeri, jika Anda datang dr luar negeri alasannya pindah. Surat ini mesti diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yg tiba dr mancanegara sebab pindah.
- Mengunjungi kantor Kelurahan, tempat di mana foto & sidik jari akan diambil.
Baca juga: Sampah Organik: Pengertian, Jenis, & Contoh
Biaya Membuat E-KTP
Menurut berita dr laman Dukcapil, pembuatan E-KTP tak dikenakan biaya & akan diproses dlm waktu optimal 14 hari semenjak:
- Tanggal Anda berusia 17 tahun.
- Tanggal perkawinan bila kawin di bawah usia 17 tahun.
- Tanggal diterbitkannya surat keterangan pindah datang bagi penduduk yg datang dr luar kawasan atau luar negeri.
- Tanggal pelaporan pergantian status kependudukan dr penduduk sementara Orang Asing menjadi penduduk.
Baca juga: Cara Menjawab Adzan Beserta Doa, Iqomah, & Keutamaan
Ketentuan Membuat E-KTP
Berikut yaitu ketentuan pengerjaan KTP yg perlu dimengerti:
Permohonan KTP Baru
Untuk menciptakan KTP gres, Anda perlu menambahkan:
- Surat Pengantar dr Desa/Kelurahan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Datang eksklusif untuk di foto
Permohonan KTP Pengganti alasannya Hilang atau Rusak
Untuk membuat KTP pengganti alasannya adalah hilang atau rusak, Anda perlu menyertakan:
- Surat Pengantar dr Desa/Kelurahan
- Fotokopi KK
- Menyerahkan Surat Keterangan kehilangan dr Kepolisian (bagi KTP hilang) atau menyerahkan bukti KTP yg rusak
- Datang eksklusif untuk diproses
Permohonan Pembetulan Data KTP
Untuk mengajukan permintaan pembetulan data KTP, Anda perlu menambahkan:
- Surat Pengantar dr Desa/Kelurahan
- Fotokopi KK
- Fotokopi Bukti pendukung sesuai dgn permohonan data pembetulan dlm KK
- Datang pribadi untuk diproses
Baca juga: Public Speaking: Pengertian, Tujuan, Metode, & Manfaat
Kesimpulan
E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah kartu identitas resmi yg diterbitkan oleh Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Indonesia. E-KTP memiliki banyak sekali kelebihan, mirip fitur keselamatan yg canggih & mudah dibaca oleh mesin, serta dapat diintegrasikan dgn banyak sekali layanan pemerintah.
Namun, untuk mendapatkan e-KTP, pemohon harus memenuhi beberapa syarat & mengikuti mekanisme pengajuan yg ditentukan oleh Dukcapil. Dengan mempunyai e-KTP, setiap warga negara Indonesia dapat mengakses berbagai layanan pemerintah dgn lebih gampang & efisien.
Referensi
- https://disdukcapil.jambikota.go.id
- https://disdukcapil.banjarkab.go.id