Pokok Pikiran Ketiga Pembukaan UUD 1945

Pokok anggapan ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Ketuhanan yg Maha Esa harus diakui selaku dasar negara Indonesia”. Ini memiliki arti bahwa Indonesia sebagai negara memiliki landasan filosofis yg menempatkan Tuhan sebagai sumber segala aturan & nilai-nilai yg diakui di dlm negara.

Table of Contents

Pokok Pikiran Ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945: Ketuhanan Yang Maha Esa

Pokok anggapan ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah salah satu dr lima pokok asumsi yg terdapat di dlm pembukaan UUD 1945, yg menyatakan bahwa “Ketuhanan yg Maha Esa mesti diakui selaku dasar negara Indonesia“. Pokok anggapan ketiga pembukaan UUD 1945 merupakan landasan filosofis bagi seluruh metode aturan, tata pemerintahan, & sistem sosial-ekonomi yg ada di Indonesia. Dengan demikian, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengendalikan seluruh faktor kehidupan masyarakat Indonesia, baik di tingkat individu maupun di tingkat penduduk .

Pokok fikiran ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 penting bagi Indonesia alasannya adalah menjadi landasan filosofis bagi seluruh metode hukum, tata pemerintahan, & tata cara sosial-ekonomi yg ada di Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 diterapkan dlm kehidupan sehari-hari dgn cara memperjuangkan prinsip-prinsip yg diakui di dlm negara, sesuai dgn pemikiran agama yg diakui di Indonesia. Ini mampu dilaksanakan dgn cara menghargai hak asasi insan, memperjuangkan keadilan sosial, serta menghargai hak-hak asasi yang lain yg diakui di dlm negara.

Mengapa Pokok Pikiran ketiga Pembukaan UUD 1945 Penting bagi Indonesia?

Pokok pikiran ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 penting bagi Indonesia karena menjadi landasan filosofis bagi seluruh tata cara aturan, tata pemerintahan, & sistem sosial-ekonomi yg ada di Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pula penting sebab menjadi dasar bagi prinsip-prinsip yg diakui di dlm negara, sesuai dgn ajaran agama yg diakui di Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut meliputi hak asasi insan, keadilan sosial, & hak-hak asasi lainnya yg diakui di dlm negara.

Selain itu, pula penting sebab menjadi dasar bagi kesatuan bangsa Indonesia yg terdiri dr beragam suku, agama, & ras. Dengan demikian, pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menolong menjaga kesatuan & persatuan bangsa Indonesia, serta menjadi landasan bagi kerja sama & toleransi di antara bermacam-macam bagian penduduk Indonesia.

Bagaimana Pokok Pikiran ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Diterapkan dlm Kehidupan Sehari-hari?

Pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 dipraktekkan dlm kehidupan sehari-hari dgn cara memperjuangkan prinsip-prinsip yg diakui di dlm negara, sesuai dgn pemikiran agama yg diakui di Indonesia. Ini dapat dilaksanakan dgn cara menghargai hak asasi manusia, memperjuangkan keadilan sosial, serta menghargai hak-hak asasi lainnya yg diakui di dlm negara.

Pokok pikiran ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pula diterapkan dgn cara menghargai & menghormati perbedaan-perbedaan yg ada di dlm masyarakat Indonesia, serta memfasilitasi terjadinya kerja sama & toleransi di antara beragam elemen penduduk Indonesia.

Selain itu, pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dipraktekkan dgn cara mengerjakan keharusan-kewajiban yg telah diputuskan di dlm negara, sesuai dgn prinsip-prinsip yg diakui di dlm negara. Ini termasuk kewajiban untuk memelihara kesatuan & persatuan bangsa Indonesia, serta kewajiban untuk menyanggupi hak-hak asasi yg diakui di dlm negara.

Implikasi Pokok Pikiran ketiga Pembukaan UUD 1945 bagi Pembangunan Nasional

Ada beberapa implikasi d pembukaan UUD 1945 bagi pembangunan nasional, antara lain:

Mengatur seluruh faktor kehidupan penduduk Indonesia

Pokok fikiran ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan filosofis bagi seluruh sistem aturan, tata pemerintahan, & tata cara sosial-ekonomi yg ada di Indonesia. Dengan demikian, akan menertibkan seluruh faktor kehidupan penduduk Indonesia, baik di tingkat individu maupun di tingkat penduduk .

Menjadi dasar bagi prinsip-prinsip yg diakui di dlm negara

Pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 menjadi dasar bagi prinsip-prinsip yg diakui di dlm negara, sesuai dgn pedoman agama yg diakui di Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut mencakup hak asasi manusia, keadilan sosial, & hak-hak asasi lainnya yg diakui di dlm negara. Dengan demikian, akan menolong membuat masyarakat Indonesia yg adil & sejahtera.

Mendorong kerja sama & toleransi di antara bermacam-macam bagian masyarakat Indonesia

Pokok anggapan ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menolong mempertahankan kesatuan & persatuan bangsa Indonesia, serta memfasilitasi terjadinya kolaborasi & toleransi di antara bermacam-macam bagian masyarakat Indonesia. Dengan demikian, akan menolong membuat penduduk Indonesia yg harmonis & makmur.

Memfasilitasi pembangunan nasional yg berkeadilan

Pokok asumsi ketiga pembukaan UUD 1945 menolong menciptakan masyarakat Indonesia yg adil & makmur, yg merupakan dasar bagi pembangunan nasional yg berkeadilan. Dengan demikian, akan memfasilitasi pembangunan nasional yg berkeadilan, serta membantu mengembangkan kemakmuran masyarakat Indonesia dengan-cara keseluruhan.

Mendorong pengembangan sumber daya manusia

Pokok asumsi ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menolong menciptakan penduduk Indonesia yg adil & makmur, yg merupakan dasar bagi pengembangan sumber daya manusia yg optimal. Dengan demikian, dapat memfasilitasi pengembangan sumber daya manusia yg berkualitas, yg mampu memajukan produktivitas & kesejahteraan penduduk Indonesia.

Menjadi dasar bagi konsolidasi demokrasi

Pokok asumsi ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menolong menciptakan masyarakat Indonesia yg harmonis & makmur, yg merupakan dasar bagi konsolidasi demokrasi di Indonesia. Dengan demikian, mampu memfasilitasi terjadinya proses demokratisasi yg stabil & berkesinambungan, serta membantu meningkatkan partisipasi penduduk Indonesia dlm proses pengambilan keputusan di tingkat nasional.

Menjadi dasar bagi pengembangan budaya nasional

Pokok asumsi ketiga pembukaan UUD 1945 menolong menjaga kesatuan & persatuan bangsa Indonesia, serta memfasilitasi terjadinya kerja sama & toleransi di antara beragam komponen penduduk Indonesia. Dengan demikian, akan memfasilitasi pengembangan budaya nasional yg selaras dgn prinsip-prinsip yg diakui di dlm negara, sesuai dgn aliran agama yg diakui di Indonesia.

Membantu mempertahankan keberlangsungan pembangunan nasional

Pokok pikiran ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 membantu membuat penduduk Indonesia yg adil & makmur, serta menjaga kesatuan & persatuan bangsa Indonesia. Dengan demikian, mampu menolong menjaga keberlangsungan pembangunan nasional yg berkesinambungan, serta memfasilitasi terjadinya proses pembangunan nasional yg berkeadilan & sejahtera bagi seluruh elemen masyarakat Indonesia.

Kesimpulan

Pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 merupakan landasan filosofis bagi seluruh metode aturan, tata pemerintahan, & sistem sosial-ekonomi di Indonesia. Pokok anggapan ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menertibkan seluruh faktor kehidupan penduduk Indonesia, serta menjadi dasar bagi prinsip-prinsip yg diakui di dlm negara, sesuai dgn aliran agama yg diakui di Indonesia. Pokok asumsi ketiga pembukaan UUD 1945 menolong membuat masyarakat Indonesia yg adil & sejahtera, serta menjaga kesatuan & persatuan bangsa Indonesia. Pokok asumsi ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pula memfasilitasi pembangunan nasional yg berkeadilan, serta menolong memajukan produktivitas & kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pokok asumsi ketiga pembukaan UUD 1945 pula memfasilitasi terjadinya proses demokratisasi yg stabil & berkesinambungan, serta membantu mengembangkan partisipasi masyarakat Indonesia dlm proses pengambilan keputusan di tingkat nasional. Pokok anggapan ketiga pembukaan UUD 1945 pula memfasilitasi pengembangan budaya nasional yg selaras dgn prinsip-prinsip yg diakui di dlm negara, serta menolong mempertahankan keberlangsungan pembangunan nasional yg berkesinambungan.

Semoga bermanfaat

Referensi

Asshiddiqie, J. (2005). Implikasi Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 Terhadap Pembangunan Hukum Nasional.

Darmodiharjo, D. (1991). Santiaji Pancasila Suatu Tinjauan Filosofis, Historis, Dan Yuridis Konstitusional.

Hrp, A. R., & Thalib, A. A. (2019). undang-undang dasar 1945.

Huda, N. M. (2005). Hakikat Pembukaan Dalam Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM12(28), 12-25.

Pranoto, E. (2018). Pembangunan Sistem Hukum Ekonomi Indonesia Berlandaskan Pada Nilai Pancasila Di Era Globalisasi. Jurnal Spektrum Hukum15(1), 89-111.

Pokok, M. (2007). Pendidikan pancasila & kewarganegaraan (PPKn).

Rachmah, H. (2013). Nilai-nilai dlm pendidikan abjad bangsa yg menurut Pancasila & UUD 1945. E-Journal WIDYA Non-Eksakta1(1), 7-14.

Susilawati, N., Sultoni, S., & Pasla, B. N. (2021). Strengthening the Understanding of Pancasila as the State Foundation to Achieve National Goals. Jurnal Prajaiswara2(1), 48-60.

Tobing, J. M. L. (2021). Pancasila Satu-Satunya Ideologi Bangsa Indonesia Dan Amanat Pembukaan UUD 1945 Satu-Satunya Landasan Konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia. NAFIRI SION PUBLISHING.

Undang-Undang, R. I., UNDANG-UNDANG, M. E., & INDONESIA, P. R. (2003). Nomor 13 Tahun 2003. Tentang Ketenagakerjaan.

Wiki, B. I. (2002). Undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.

  Wawasan Kebangsaan: Defenisi, Makna, dan Asas