Wawasan Kebangsaan: Defenisi, Makna, dan Asas

wawasan kebangsaan

Wawasan Kebangsaan memperlihatkan jaminan atas tercapainya kepentingan nasional, baik dlm maupun mancanegara, Ini memberikan citra yg terperinci & arah untuk masa depan bangsa & negara untuk terus menjalankan reformasi & demokrasi, tetapi penataan kehidupan kebangsaan harus di atas janji bareng yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI & Bhinneka Tunggal Ika.

Baca juga: Sikap Patriotisme: Pengertian & Contoh

Pancasila sebagai landasan idiil, menjadi dasar untuk memantapkan pengertian konsep, sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 selaku landasan konstitusional yg merupakan sumber hukum tertinggi yg berlaku di Indonesia.

Table of Contents

Sejarah Wawasan Kebangsaan

Wawasan kebangsaan muncul ketika bangsa Indonesia berjuang untuk melepaskan diri dr banyak sekali bentuk penjajahan, seperti dr Portugis, Belanda, Inggris, & Jepang, tetapi kurang membuahkan hasil sebab belum adanya persatuan & kesatuan, sementara kaum penjajah terus menggunakan politik pemecah belah.

Namun, catatan sejarah perlawanan para pendekar menunjukkan bahwa semangat usaha bangsa Indonesia tak pernah padam dlm usaha untuk menghalau penjajah dr Nusantara tapi dlm pertumbuhan selanjutnya, timbul kesadaran bahwa perjuangan yg bersifat nasional, yg didasarkan pada persatuan & kesatuan dr seluruh bangsa Indonesia, akan memiliki kekuatan yg positif.

Baca juga: Makna Semboyan Bhineka Tunggal Ika

Kesadaran ini kemudian menjadi positif dgn munculnya gerakan Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908, yg merupakan tonggak awal sejarah usaha nasional bangsa, disertai dgn hadirnya gerakan-gerakan nasional dlm bidang politik, ekonomi/perdagangan, pendidikan, seni, pers, & wanita.

Tekad perjuangan ini menjadi lebih terperinci dgn Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 yg menyatakan “Satu Nusa, Satu Bangsa, & menjunjung tinggi bahasa persatuan bahasa Indonesia”, kemudian mencapai titik penting dlm sejarah dgn proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Baca juga: Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Selama perjalanan sejarah ini, timbul pula ide, perilaku, & tekad yg berasal dr nilai-nilai budaya bangsa & didorong oleh impian moral rakyat yg luhur. Sikap & tekad ini merupakan pengembangan dr Wawasan Kebangsaan.

Defenisi Wawasan Kebangsaan

Istilah “Wawasan Kebangsaan” terdiri dr dua kata, yakni “Wawasan” & “Kebangsaan”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002), dengan-cara etimologi, istilah “wawasan” memiliki arti hasil dr mewawas, tinjauan, persepsi, & dapat pula bermakna konsepsi cara pandang.

Wawasan Kebangsaan sangat bersahabat kaitannya dgn Wawasan Nusantara, yaitu cara pandang bangsa Indonesia dlm mencapai tujuan nasional yg mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, & pertahanan keamanan (Suhady & Sinaga, 2006).

“Kebangsaan” berasal dr kata “bangsa” yg berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) berberarti kelompok penduduk yg memiliki asal keturunan, adab, bahasa, & sejarah yg sama, serta berpemerintahan sendiri.

Baca juga: Penerapan Pancasila Sebagai Sumber Nilai HAM

Sedangkan “kebangsaan” mengandung arti (1) ciri-ciri yg menandai golongan bangsa, (2) perihal bangsa; mengenai (yang bertalian dengan) bangsa, & (3) kesadaran diri selaku warga dr sebuah negara. Makara, dapat diartikan selaku konsepsi cara pandang yg dilandasi oleh kesadaran diri selaku warga dr suatu negara akan diri & lingkungannya dlm kehidupan berbangsa & bernegara.

wawasan kebangsaan

Menurut Prof. Muladi, Gubernur Lemhannas RI 2005-2011, Wawasan Kebangsaan yaitu cara pandang bangsa Indonesia wacana diri & lingkungannya, yg menempatkan kesatuan & persatuan wilayah sebagai prioritas dlm penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, & bernegara. Integrasi nasional ini tak hanya berkonsentrasi pada faktor struktural, tetapi pula mencakup kesatuan ideologi, politik, sosial budaya, ekonomi, & pertahanan & keamanan.

Menentukan cara bangsa menggunakan keadaan geografis, sejarah, sosio-budaya, ekonomi, & politik serta pertahanan keamanan negara dlm meraih harapan & menjamin kepentingan nasional. Ini pula menentukan bagaimana bangsa menempatkan diri dlm kekerabatan dgn bangsa lain di dunia internasional.

Baca juga: Cara Menulis Daftar Pustaka Menggunakan Mendeley Cite

Wawasan Kebangsaan pula mampu diartikan sebagai sudut pandang/cara pandang yg mengandung kesanggupan seseorang atau kelompok orang untuk mengetahui jati diri mereka sebagai suatu bangsa dlm persepsi diri & tingkah laris sesuai dgn falsafah hidup bangsa dlm lingkungan internal & lingkungan eksternal (Suhady & Sinaga, 2006).

Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), wawasan kebangsaan ialah cara bangsa Indonesia dlm memandang diri & lingkungannya untuk mencapai tujuan nasional yg mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara selaku kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi, & pertahanan keamanan, dgn berpedoman pada falsafah Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945 atau dgn kata lain bagaimana mengetahui Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan POLEKSOSBUD & HANKAM.

Makna Wawasan kebangsaan

makan pengetahuan nusantara bagi bangsa & negara indonesia sebagai beriku:

  1. Menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan & keselamatan bangsa & negara di atas kepentingan langsung atau golongan;
  2. Menempatkan persatuan Indonesia dgn cara yg menjaga asas Bhinneka Tunggal Ika;
  3. Tidak mengizinkan patriotisme yg tak jujur;
  4. Berdasarkan pada pandangan hidup Pancasila, bangsa Indonesia berhasil mengawali jalan untuk melakukan misinya di dunia;
  5. Negara Kesatuan Republik Indonesia yg merdeka, bersatu, berdaulat, adil, & sejahtera bertekad untuk merealisasikan bangsa yg maju & mandiri serta makmur lahir batin, sejajar dgn bangsa lain yg sudah maju.

Nilai Dasar Wawasan Kebangsaan

Nilai Wawasan Kebangsaan yg terwujud dlm persatuan & kesatuan bangsa memiliki enam dimensi yg sangat penting, yakni:

  1. Penghormatan terhadap martabat & hak-hak dasar insan sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Kesepakatan bareng untuk hidup dlm negara yg merdeka, bersatu, & bebas;
  3. Cinta akan tanah air & bangsa;
  4. Demokrasi atau pemerintahan oleh rakyat;
  5. Kerja sama sosial;
  6. Masyarakat yg adil & sejahtera.

Asas Wawasan Kebangsaan

Merupakan dasar-dasar yg mesti disertai, dijaga, dihormati & diciptakan semoga tercapai sesuai dgn komitmen bersama dr seluruh bagian bangsa Indonesia (golongan/suku) kepada janji yg terdiri dari:

  1. Kepentingan/Tujuan yg sama
  2. Solidaritas
  3. Keadilan
  4. Kerjasama
  5. Kejujuran
  6. Kesetiaan terhadap akad

Hakekat Wawasan Kebangsaan

Hakekat Wawasan Kebangsaan yakni kesatuan nasional/nusantara, dlm pengertian cara pandang yg selalu menyeluruh dlm lingkup nusantara & demi kepentingan nasional. Ini memiliki arti bahwa setiap warga negara & aparatur negara mesti berfikir, bersikap, & bertindak dengan-cara menyeluruh dlm lingkup & demi kepentingan bangsa, tergolong produk-produk yg dihasilkan oleh lembaga negara.

Hubungan Wawasan Kebangsaan Dengan Ketahanan Nasional

Dalam mengelola kehidupan nasional, untuk meraih tujuan nasional diperlukan dasar & fatwa yg kuat yaitu konsepsi Wawasan Kebangsaan untuk merealisasikan prospek bangsa & kepentingan nasional. Wawasan Nasional bangsa Indonesia adalah pengetahuan Nusantara yg merupakan bimbingan bagi proses pembangunan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Sedangkan ketahanan nasional yaitu kondisi yg harus dicapai semoga proses pencapaian tujuan nasional mampu berjalan dgn berhasil, dapat dikatakan bahwa keduanya yakni dua rancangan dasar yg saling mendukung selaku fatwa dlm mengurus kehidupan berbangsa & bernegara supaya tetap besar lengan berkuasa & meningkat .

Kesimpulan

Wawasan Kebangsaan ialah pandangan atau cara pandang yg memprioritaskan persatuan & kesatuan bangsa dlm penyelenggaraan kehidupan berbangsa & bernegara, pengetahuan ini diputuskan oleh kesadaran diri sebagai warga negara dr sebuah negara akan diri & lingkungannya.

Wawasan Kebangsaan pula mencakup Wawasan Nusantara yg berlandaskan pada persatuan & kesatuan dr seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai kekuatan yg nyata. Asas ini terdiri dr kepentingan yg sama, solidaritas, keadilan, koordinasi, kejujuran & kesetiaan kepada akad.

Kedua rancangan tersebut merupakan dasar yg saling mendukung sebagai aliran dlm mengelola kehidupan berbangsa & bernegara semoga tetap besar lengan berkuasa & meningkat .

Semoga berfaedah

Referensi

Martodirjo, H. S. (2008). Implementasi Pancasila Dalam Menumbuhkembangkan Wawasan Kebangsaan. Jurnal Ketahanan Nasional13(1), 1-14.

Negara, L. A. (2014). Wawasan Kebangsaan. Modul Pelatihan Dasar CPNS Jakarta: Lembaga Admintrasi Negara.

Wasitaatmadja, F. F., & Herdiawanto, H. (2022). Modul pembinaan wawasan kebangsaan.

  Lambang Pancasila 1 Sampai 5: Arti, Makna, dan Fungsi