Negara Hukum: Pengertian dan Ciri-Cirinya

negara hukum

Negara aturan – Indonesia yaitu negara yg menerapkan sistem kedaulatan rakyat, mirip yg dinyatakan dlm Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yg menyampaikan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat & dilaksanakan sesuai dgn UUD (perubahan ketiga UUD 1945).

Dalam Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945 tahun 2002, konsep “Rechtsstaat” yg sebelumnya hanya ada dlm klarifikasi Undang-Undang Dasar, dinyatakan dgn terperinci dlm Pasal 1 ayat (3) yg menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum.

Baca juga: Teknologi Blockchain & Implikasinya Terhadap Ekonomi

Dalam rancangan ini, idealnya yg harus menjadi pemimpin dlm dinamika kehidupan negara yakni aturan, bukan politik atau ekonomi. Frasa yg sering digunakan dlm bahasa Inggris untuk menyatakan prinsip “the rule of law, not of man”, yg dimaksud dgn pemerintahan intinya ialah hukum sebagai sistem, bukan orang-orang yg hanya bertindak sebagai “wayang” dr skenario metode yg mengendalikan mereka.

Table of Contents

Pengertian Negara Hukum

Gagasan, cita, & ide terkait dgn desain “rechtsstaat” & “the rule of law”. Hal ini pula terkait dgn desain nomokrasi yg berasal dr kata nomos & cratos, dimana nomos berarti norma & cratos bermakna kekuasaan.

Secara sejarah, pemahaman negara hukum sudah diketahui & dianut oleh aneka macam negara semenjak kala XVIII. Istilah ini mulai terkenal digunakan pada kala XIX hingga era XX.

Baca juga: Gaya Kepemimpinan Demokratis: Konsep, & Aplikasi

Faktor penting dlm penyelenggaraan kekuasaan yakni norma atau hukum, sehingga perumpamaan nomokrasi sungguh erat terkait dgn ide kedaulatan aturan atau prinsip bahwa hukum adalah kekuasaan tertinggi.

Di Indonesia, perumpamaan negara hukum sudah digunakan sejak negara ini memproklamasikan diri sebagai negara merdeka, pernyataan ini mampu didapatkan dlm Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945, butir I perihal Sistem Pemerintahan.

Mempunyai ketetapan, tak tergoyahkan, berisi dgn akil pengetahuan, hingga percaya seyakin-yakinnya apa yg dilakukannya yaitu benar & baik – Ki Hajar Dewantara

Dalam Penjelasan Umum UUD 1945, Indonesia didefinisikan sebagai negara yg didasarkan pada aturan (rechtstaat), bukan pada kekuasaan (machtstaat).

Penggunaan kata “rechtstaat” dlm klarifikasi lazim menunjukkan bahwa rancangan “rechtstaat” memberikan wangsit bahkan mempengaruhi para pendiri negara Indonesia, walaupun tak senantiasa sama dgn rancangan negara aturan Indonesia sebab filosofi & latar belakang budaya masyarakat antara kedua rancangan sungguh berlawanan.

Baca juga: Cara Menulis Artikel Ilmiah Yang Baik & Benar

Konsep negara hukum sudah ada semenjak Yunani Kuno, Aristoteles sudah membicarakan wacana negara ideal. Menurut Aristoteles, negara yg diresmikan atas hukum yg menjamin keadilan bagi warga negaranya.

Pemerintahan dlm negara tak dikuasai oleh insan, tetapi oleh anggapan yg adil yg tertuang dlm peraturan hukum, sementara pemimpin cuma memegang kiprah memegang hukum & keseimbangan saja.

Soepomo dlm buku berjudul “Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia” menyatakan bahwa pengertian negara aturan, menjamin adanya aturan hukum yg terencana dlm masyarakat, yg bermakna menunjukkan perlindungan hukum bagi penduduk & menciptakan relasi timbal balik antara aturan & kekuasaan.

Baca juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara: Makna, Arti, & Fungsi

Menurut A. Hamid S. Attamimi, rechtsstaat dengan-cara sederhana adalah negara yg menempatkan aturan selaku dasar dr kekuasaan negara, & penyelenggaraan kekuasaan dijalankan dgn tunduk pada kekuasaan hukum.

Beberapa Konsep negara aturan yg dikembangkan oleh beberapa tokoh, seperti Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte, dll yg menggunakan ungkapan Jerman “rechtsstaat”.

Sementara di tradisi Anglo-Amerika, rancangan negara aturan dikembangkan oleh A.V. Dicey dgn perumpamaan “The Rule of Law”.

Menurut Julius Stahl, konsep yg disebut “rechtsstaat” mencakup empat elemen penting, yakni

  • sumbangan hak asasi insan
  • pembagian kekuasaan
  • pemerintahan berdasarkan undang-undang
  • peradilan tata perjuangan negara

Ciri-Ciri Negara Hukum

Ciri-ciri negara hukum (Characteristics of the Rule of Law) adalah karakteristik atau tanda-tanda penting yg memperlihatkan sebuah negara memiliki sistem aturan yg baik & menjamin hak-hak warganya. Berikut ini yaitu beberapa ciri-ciri yg lazim diketahui :

Supremasi Hukum (Supremacy of Law)

Hukum mempunyai kekuasaan yg tertinggi & mengikat bagi semua pihak, tergolong pemerintah & penguasa. Semua keputusan & langkah-langkah pemerintah harus sesuai dgn aturan & tak boleh melanggar hukum.

Persamaan di Depan Hukum (Equality before the Law)

Semua warga negara mesti diperlakukan sama di depan hukum tanpa terkecuali, tak peduli apapun latar belakang, jabatan, atau kekayaan mereka.

Proses Hukum Yang Wajar (Due Process of Law)

Setiap orang mesti memiliki hak untuk mendapatkan santunan hukum & proses yg adil dlm setiap tindakan yg diambil terhadap mereka. Ini tergolong hak untuk mendapatkan indera pendengaran & pengadilan yg adil, serta hak untuk menjaga diri & hak untuk mempunyai pengacara.

Pembagian Kekuasaan (Separation of Powers)

Kekuasaan pemerintah dibagi menjadi tiga potongan: yaitu legislatif, administrator, & yudikatif. Masing-masing serpihan mempunyai tugas & wewenang yg berbeda & saling melindungi satu sama lain, sehingga menentukan bahwa tak ada kekuasaan yg diktatorial & memutuskan keterbukaan & akuntabilitas pemerintah.

Perlindungan Hak Asasi Manusia (Protection of Human Rights)

Setiap orang mempunyai hak-hak dasar yg dilindungi oleh aturan, seperti hak untuk hidup, hak untuk berkumpul & berpendapat bebas, & hak untuk memperoleh pinjaman kepada diskriminasi.

Menurut Muhammad Tahir Azhary, dgn mengambil ide dr metode aturan Islam, ada sembilan prinsip yg merupakan ciri dr negara aturan yg baik. Ke sembilan prinsip tersebut adalah:

  1. Prinsip kekuasaan selaku amanah;
  2. Prinsip musyawarah;
  3. Prinsip keadilan;
  4. Prinsip persamaan;
  5. Prinsip pengakuan & bantuan terhadap hak-hak asasi manusia;
  6. Prinsip peradilan yg bebas;
  7. Prinsip perdamaian;
  8. Prinsip kemakmuran;
  9. Prinsip ketaatan rakyat.

Jimly Asshiddique memformulasikan 13 prinsip utama dlm suatu negara aturan (The Rule of Law atau Rechsstaat) seperti berikut:

  1. Supremasi aturan (Supremacy of Law)
  2. Persamaan di depan aturan (Equality before the Law)
  3. Proses hukum yg masuk akal (Due Process of Law)
  4. Pembatasan kekuasaan
  5. Organ-organ adonan yg bersifat independent
  6. Pradilan bebasa & tak memihak
  7. Pradilan Tata Usaha Negara
  8. Pradilan Tata Negara
  9. Perlindungan HAM
  10. Bersifat demokratis
  11. Berfungsi selaku sarana mewujutkan tujuan bernegara
  12. Transparasi & kendali sosial
  13. Ber Ketuhanan Yang Maha Esa

Perkembangan Negara Hukum

Negara aturan terbagi menjadi empat penggalan yakni negara hukum polis, negara hukum liberal, negara aturan materil, & negara aturan formal

Negara Hukum Polis

Polis State adalah suatu metode pemerintahan di mana pengaturan hukum & administrasi dipusatkan di tangan abdnegara polisi. Dalam sistem ini, polisi memegang otoritas yg sangat besar dlm pengerjaan, penerapan, & penegakan hukum.

Sistem negara aturan polis sering dikritik alasannya adalah memberikan terlalu banyak kekuasaan pada abdnegara polisi & mampu meminimalisir hak-hak asasi individu & persamaan di depan hukum.

Negara Hukum Liberal

Sebuah desain yg menekankan pada tunjangan hak-hak perorangan & pemerintahan yg berdasarkan undang-undang. Dalam negara hukum liberal, keleluasaan perorangan & pertolongan terhadap hak-hak individual menjadi prioritas utama.

Baca juga: Lambang Pancasila 1 Sampai 5: Arti, Makna, & Fungsi

Negara mempunyai peran untuk menentukan bahwa hak-hak perorangan tak dikorbankan oleh kepentingan pemerintah atau kalangan tertentu.

Peradilan bebas & independen sangat penting untuk memastikan bahwa hukum & peraturan diterapkan dgn adil & objektif. Ide ini berasal dr filsafat politik liberal yg menekankan pada kebebasan & hak asasi insan.

Negara Hukum Materil

Istilah yg digunakan untuk menggambarkan sistem aturan yg memfokuskan pada substansi atau materi hukum, bukan pada bentuk hukum.

Kebijakan aturan yg adil & sesuai dgn prinsip-prinsip hukum yg mendasar lebih penting dibandingkan dengan formalitas aturan yg memenuhi kriteria teknis.

Berfokus pada hasil selesai dr aplikasi hukum, yakni memutuskan bahwa keadilan & hak asasi insan dilindungi.

Negara Hukum Formal

Konsep yg menekankan pada tata cara & prosedur dlm penerapan aturan, yg penting yakni bagaimana hukum dipakai & dijalankan, bukan bagaimana hasil simpulan dr penerapan hukum tersebut.

Negara Hukum Formal mempercayai bahwa dgn mematuhi tata cara & prosedur yg benar, maka akan tercapai hasil yg adil & sesuai dgn hukum. Dalam Negara Hukum Formal, kebijakan hukum didasarkan pada peraturan-peraturan formal & undang-undang, bukan pada interpretasi subjektif atau tradisi.

Kesimpulan

Dalam metode konstitusi Negara Indonesia, Negara Hukum menjadi belahan yg tak terpisahkan dr kemajuan pemikiran kenegaraan Indonesia sejak kemerdekaan. Meskipun tak dirumuskan dengan-cara eksplisit dlm pasal-pasal UUD 1945 sebelum perubahan, tetapi dlm Penjelasan ditegaskan bahwa Indonesia menganut paham “rechtsstaat”, bukan “machtsstaat”.

Dalam Konstitusi RIS Tahun 1949, paham Negara Hukum dicantumkan dengan-cara tegas. Demikian pula dlm UUDS Tahun 1950, kembali disebutkan dgn tegas bahwa Indonesia yakni negara aturan.

Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945 tahun 2002, desain Negara Hukum atau “Rechtsstaat” yg sebelumnya cuma ada dlm klarifikasi Undang-Undang Dasar, dinyatakan dgn jelas dlm Pasal 1 ayat (3) yg menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum.

Referensi

  1. Asshiddiqie, J. (2011, November). Gagasan negara hukum Indonesia. In Makalah Disampaikan dlm Forum Dialog Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional yg Diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan.
  2. Azhary, M. T. (2019). Negara Hukum Suatu Studi Prinsip-prinsipnya Dilihat dr Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah & Masa Kini Jakarta: Prenada Media. ISSN: 2599-3348 (online) ISSN: 2460-0083 (cetak) Terakreditasi Nasional Sinta 4: SK. No. 30/E/KPT.
  3. Anshar, S. (2019). Konsep Negara Hukum dlm Perspektif Hukum Islam. Soumatera Law Review2(2), 235-245.
  4. Likadja, J. A. C. (2015). Memaknai “Hukum Negara (Law Through State)” dlm Bingkai “Negara Hukum (Rechtstaat)”. Hasanuddin Law Review1(1), 75-86.

  Trisatya Pramuka: Defenisi, Isi, dan Fungsi