Bantuan UMKM Beserta Syarat dan Cara Mendaftar

Bantuan UMKM

Bantuan UMKM – UMKM adalah istilah yg biasa digunakan dlm dunia ekonomi untuk merujuk pada perjuangan ekonomi produktif yg dimiliki oleh individu atau tubuh usaha, sesuai dgn persyaratan yg ditetapkan oleh Undang-Undang No. 20 tahun 2008.

UMKM dapat mencakup bisnis yg dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan perjuangan dgn ukuran kecil. Pengelompokan UMKM didasarkan pada batasan omzet pemasukan per tahun, jumlah aset, serta jumlah pegawai.

Usaha ekonomi produktif yg dijalankan oleh tubuh usaha dgn total kekayaan higienis atau hasil penjualan tahunan yg lebih besar ketimbang perjuangan menengah tak masuk dlm klasifikasi UMKM atau tergolong dlm hitungan usaha besar.

Table of Contents

Kriteria UMKM

Untuk menentukan jenis perjuangan yg sedang dijalankan, perlu diamati patokan-kriterianya terlebih dulu. Hal ini sangat penting untuk pengurusan surat izin usaha di masa depan, serta menentukan besarnya pajak yg akan dibebankan pada pemilik UMKM. Berikut adalah pemahaman UMKM & kriteria-kriteria menurut PP Nomor 7 tahun 2021:

Usaha Mikro

Usaha mikro adalah jenis perjuangan ekonomi produktif yg dimiliki oleh perorangan atau tubuh usaha, sesuai dgn tolok ukur usaha mikro, Usaha mikro memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50.000.000,-, tak tergolong bangunan & tanah kawasan usaha. Selain itu, hasil pemasaran usaha mikro setiap tahunnya paling banyak Rp 300.000.000,-.

Baca juga: WTO (World Trade Organization): Sejarah, Tujuan, Fungsi, & Prinsip Dasarnya

Usaha Kecil

Usaha kecil yaitu usaha ekonomi produktif yg independen atau berdiri sendiri, baik yg dimiliki oleh individual atau kelompok, & bukan selaku badan usaha cabang dr perusahaan utama, Usaha kecil mempunyai kekayaan bersih optimal Rp 50.000.000,- & total yg diperlukan meraih optimal Rp 500.000.000,-. Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya berkisar antara Rp 300.000.000,- sampai maksimal Rp 2,5.000.000.000,-.

Usaha Menengah

Usaha menengah yakni jenis usaha dlm ekonomi produktif yg bukan merupakan cabang atau anak perjuangan dr perusahaan sentra, serta menjadi bab eksklusif atau tak langsung dr perjuangan kecil atau usaha besar, Usaha menengah sering dikategorikan selaku bisnis besar, dgn kriteria kekayaan bersih optimal antara Rp 500.000.000,- sampai Rp10.000.000.000,-, tak tergolong bangunan & tanah daerah usaha. Hasil penjualan tahunannya meraih maksimal Rp50.000.000.000,-.

Baca juga: MEA: Sejarah, Tujuan, Manfaat, & 5 Karateristik

Klasifikasi UMKM

UKM di Indonesia dapat dibagi ke dlm empat persyaratan berikut:

  • Livelihood Activities, yaitu UKM yg berfungsi sebagai sumber penghasilan bagi individu atau kelompok yg memerlukan mata pencaharian, yg biasanya disebut sektor informal. Contohnya yakni pedagang kaki lima.
  • Micro Enterprise, yaitu UKM yg mempunyai sifat pengrajin tetapi belum mempunyai sifat kewirausahaan yg berpengaruh.
  • Small Dynamic Enterprise, yaitu UKM yg telah mempunyai semangat kewirausahaan yg besar lengan berkuasa & bisa menerima pekerjaan subkontrak & ekspor.
  • Fast Moving Enterprise, yaitu UKM yg mempunyai semangat kewirausahaan yg besar lengan berkuasa & memiliki potensi untuk berkembang menjadi Usaha Besar (UB).

Baca juga: 25 Ide Bisnis Yang Kreatif & Inovatif di 2023 Beserta Tips

Ciri-Ciri UMKM

  • Jenis barang atau komoditi yg dihasilkan bisa berganti-ubah atau berganti sesuai ajakan pasar
  • Lokasi perjuangan bisa berganti di saat-waktu
  • Tidak menerapkan administrasi, tergolong keuangan pribadi & perjuangan yg masih digabungkan
  • Sumber daya manusia di dalamnya belum mempunyai jiwa wirausaha yg besar lengan berkuasa
  • Tingkat pendidikan karyawan biasanya masih rendah
  • Pelaku UMKM belum memiliki kanal perbankan dengan-cara biasa , tetapi beberapa di antaranya sudah mempunyai saluran ke lembaga keuangan non-bank
  • Biasanya belum mempunyai izin perjuangan atau legalitas, tergolong NPWP

Bantuan UMKM

Berikut ini syarat, & cara mendaftar pertolongan UMKM

Syarat Calon Penerima BPUM

Berikut ialah tolok ukur & persyaratan untuk calon penerima Bantuan Presiden Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM):

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro yg dibuktikan dgn surat tawaran calon akseptor & pengusul BPUM beserta lampirannya yg merupakan satu kesatuan
  • Tidak sedang mendapatkan kredit atau pembiayaan dr perbankan & KUR (Kredit Usaha Rakyat)
  • Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
  • Bagi pelaku perjuangan mikro yg alamat KTP & lokasi perjuangan berlainan, mampu melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Daftar Bantuan UMKM

Setelah menyanggupi tolok ukur & syarat yg diputuskan, pelaku UMKM mesti mendaftar untuk mendapatkan Bantuan Presiden Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM). Berikut yaitu cara mendaftar BPUM:

  • Calon peserta BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM. Pengusul peserta sumbangan UMKM dapat berasal dr dinas yg bertanggung jawab atas koperasi & UKM, koperasi yg disahkan selaku badan aturan, kementerian atau forum, perbankan & perusahaan pembiayaan yg terdaftar di OJK, serta situs web resmi www.depkop.go.id yg menawarkan semua informasi terkait Bantuan UMKM.
  • Kemudian, pengusul memberikan data ajuan calon peserta BPUM pada Menteri cq. Deputi penanggung jawab acara BPUM dengan-cara sekaligus atau sedikit demi sedikit. Data ajuan kandidat penerima BPUM ini terdiri dari: NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang perjuangan, nomor telepon, Surat Keterangan Usaha (SKU), & Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca juga: Mengelola Reputasi Online Untuk Meningkatkan Otoritas Domain & SEO Off-Site

Cara Mengecek Bantuan UMKM

Setelah melaksanakan registrasi, langkah selanjutnya yaitu melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah Anda menyanggupi syarat untuk memperoleh tunjangan UMKM atau tidak. Pengecekan BLT UMKM dapat dikerjakan dgn mengakses laman e-Form BRI di https://eform.bri.com/bpum.

Terdapat perbedaan dlm cara pengecekan antara tahun 2021 dgn tahun 2020 dimana pada tahun 2020 masyarakat diberitahu lewat pesan singkat SMS.

Untuk melakukan pengecekan, langkah-langkah yg dapat diikuti ialah selaku berikut:

  1. Kunjungi laman https://eform.bri.com/bpum
  2. Isi nomor KTP pada kolom yg tersedia
  3. Masukkan tanggapan hitungan matematika sebagai proses verifikasi
  4. Klik “proses inquiry”
  5. Kemudian, Anda akan mendapatkan pemberitahuan apakah Anda menyanggupi syarat untuk memperoleh sumbangan atau tidak.

Referensi

  1. https://www.bi.go.id/id/umkm
  2. https://eform.bri.com/bpum
  3. https://www.depkop.go.id

  UMKM : 8 Strategi Pengembangan Bisnisnya