Pelajaran Sejarah: Pemahaman Veteran Dan Perayaan Hari Veteran Nasional Indonesia

Ani Maryani, S.Pd.,M.M. dalam Perlunya mengetahui Definisi Veteran bahwa Veteran Republik Indonesia (RI)  yaitu warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu pertempuran menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang sudah ditetapkan selaku peserta Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

Tentu saja masih banyak pandapat para spesialis atau andal dalam mendefinisikan Veteran Republik Indonesia terutama bila dilihat dari jenis yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 ihwal Veteran RI beserta pergantian-perubahannya dan pembagian terstruktur mengenai (turunan) dari undang-undang bekerjasama dengan penafsiran wacana Veteran RI.

Sebagai wawasan dasar literasi pelajarancg sejarah permulaan mengenai arti dari Veteran dan undang-undang perihal hari peringatan hari Veteran Nasional 10 Agustus dalam konteks kehidupan kebangsaan Indonesia didasarkan pada keyakinan internasional dan ajaran keprajuritan Indonesia mari simak klarifikasi dibawah.

PENGERTIAN VETERAN MENURUT PARA AHLI

Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI, mengungkapkan bahwa Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Pembela RI yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan Kepolisian Negara RI serta Veteran RI yang berasal bukan dari Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara RI berhak mendapatkan Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran, Santunan Cacat, dan Tunjangan Cacat. Selain Undang-Undang Tahun 2012 Nomor 15 terdapat beberapa ahli menjelaskan pengertian dari veteran berdasarkan sudut pandang berbeda:

  Kisah Memilukan Monyet Yang Bunuh Diri

1. Undang-Undang Veteran Nomor 15 Tahun 2012

Menurut UU Veteran Nomor 15 Tahun 2012 menyatakan bahwa pengertian Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam peperangan untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang berpartisipasi secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melakukan misi perdamaian dunia, yang sudah ditetapkan selaku akseptor Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

2. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online

Pengertian kata Veteran berdasarkan KBBI, veteran/ve·te·ran/ /véteran/ n mempunyai arti sebagai berikut:

  • Bekas prajurit (pasukan perang, pejuang): para — Perang Dunia II; 
  • Orang yang sudah banyak pengalaman (dalam sebuah pekerjaan dan sebagainya):

MARS VETERAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (RI)

Lirik mars lagu veteran RI

Veteran Pejuang Kemerdekaan, Republik Indonesia

Mengusir Lawan. Menghimpun Kawan Pejuang Empat Lima

Veteran Berarti Prajurit Inti, Angkatan Revolusi

Pantang Menyerah Pada Penjajah, Pembela Proklamasi

Reff

Bimbinglah Angkatan Penerus Kita

Wariskan Semangat Jiwa “Pat Lima”

Ihklas Berkorban Tuk Cita-Cita

Indonesia Jaya, Hidup Pancasila

Veteran Pembela Kemerdekaan, Republik Indonesia

Bertekad Bulat Mempertahankan, Negara Pancasila

Dengan Berbuat Serta Bekerja, Kita Amalkan Ampera

Panca Marga Kode Kehormatan, Veteran Indonesia

HYMNE VETERAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (RI)

Lirik Hymne lagu veteran RI

Veteran Republik Indonesia
Satria Sejati
Lahir Di Dalam Medan Juang
Tak Harap Puji
Kan Slalu Berbunyi Junjung Tinggi Pancasila
Pengawal Nusantara Pusaka
Bersyukur Kehadirat Ilahi
Terus Berjuang Tuk Ibu Pertiwi
Bersyukur Kehadirat Ilahi
Terus Berjuang Tuk Ibu Pertiwi

ORGANISASI RESMI LEGIUN VETERAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (RI)

Legiun Veteran Republik Indonesia atau LVRI yakni organisasi yang mengumpulkan para veteran Republik Indonesia. Menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2012, negara perlu memperlihatkan penghargaan terhadap mereka yang sudah menyumbangkan tenaganya secara aktif atas dasar sukarela dalam ikatan kesatuan bersenjata baik resmi maupun kelaskaran dalam memperjuangkan, membela dan menjaga kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mereka yang tergabung aktif dalam penugasan dibawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam Undang-undang disebutkan bahwa Veteran Republik Indonesia yakni warga negara Republik Indonesia yang ikut secara aktif dalam sesuatu peperangan membela Kemerdekaan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia menghadapi negara lain yang muncul pada era yang mau tiba, dan juga mereka yang ikut dalam abad revolusi fisik antara 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 untuk menjaga Republik Indonesia, ikut aktif dalam usaha pembebasan Irian Barat melaksanakan Trikora sejak 10 Desember 1961 sampai dengan 1 Mei 1963, dan yang ikut melaksanakan tugas Dwikora eksklusif secara aktif dalam operasi-operasi/peperangan dalam kesatuan-kesatuan bersenjata serta mereka yang ikut aktif dalam usaha Seroja dalam kala waktu tgl. 21 Mei 1975 sampai dengan 17 Juli 1976.

Menurut UU No. 15/2012, pasal 18 ayat 3, semua Veteran Republik Indonesia secara otomastis menjadi anggota Legiun Veteran Republik Indonesia, yang merupakan satu-satunya organisasi massa Veteran di Indonesia.

1. Situs Resmi LVRI (Legiun Veteran Republik Indonesia)

Website : http://veteranri.go.id

2. Logo Resmi LVRI (Legiun Veteran Republik Indonesia)

Gambar Logo:

 Menurut ahli Analis Pertahanan Negara Madya Dit PELAJARAN SEJARAH: PENGERTIAN VETERAN DAN PERINGATAN HARI VETERAN NASIONAL INDONESIA

PANCA MARGA (KODE KEHORMATAN VETERAN) INDONESIA

  1. Kami, Veteran Republik Indonesia, adalah warga Negara Republik Indonesia, yang selalu siap sedia, menjadi penegak dan pembela Negara, proklamasi 17 Agustus 1945 yang berdasarkan “Pancasila”.
  2. Kami, Veteran Republik Indonesia ialah patriot, pencinta tanah air, bangsa dan bahasa Indonesia sesuai dengan sumpah “Pemuda”.
  3. Kami, Veretan Republik Indonesia, memiliki sifat-sifat ksatria, jujur dan menepati komitmen.
  4. kami, Veteran Republik Indonesia, memiliki disiplin yang hidup, taat terhadap organisasi, undang-undang Negara, dan senantiasa memegang teguh rahasia Negara.
  5. Kami, Veteran Republik Indonesia, yakni manusia pola yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan semua tanggung jawab dan kewajiban.

SEJARAH PERINGATAN HARI VETERAN NASIONAL INDONESIA

Hari Veteran Nasional didasarkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Agustus 2014. Peringatan Hari veteran Nasional dimaksudkan untuk mengingat gencatan senjata pada Perang di Surakarta tanggal 10 Agustus 1949 ketika para Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia melawan Tentara Belanda.

  √ Perjanjian Saragosa : Pengertian, Latar Belakang, Tujuan, Isi Dan Dampaknya

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 2014 ihwal Hari Veteran Nasional ini mempunyai detail Jenis Keputusan Presiden (KEPPRES), Entitas Pemerintah Pusat dengan Nomor 30 Tahun 2014 berjudul Keputusan Presiden (KEPPRES) perihal Hari Veteran Nasional yang ditetapkan Tanggal 10 Agustus 2014 dan berlaku sejak Tanggal 10 Agustus 2014.

Penetapan keputusan Presiden wacana Hari Veteran Nasional yang berisi:

  • KESATU : Menetapkan tanggal 10 Agustus selaku Hari Veteran Nasional.
  • KEDUA : Tanggal 10 Agustus sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu bukan Hari Libur.
  • KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sudah sungguh terperinci bahwa para mantan pejuang Kemerdekaan yang disebut Veteran RI perlu mendapat perhatian baik dari Pemerintah RI terhadap para Pejuang/Veteran sampai selaku upaya menumbuhkan nilai-nilai Patriotisme dan Nasionalisme dalam diri kita sendiri untuk terus mempertahankan kesatuan NKRI dalam menghargai dan mengormati jasa-jasa perjuangan dalam diri kita sendiri.

Tentu saja tanpa melewatkan latar belakang dari sejarah sebelumnya, bahwa cuma kini saja, tetapi semenjak Presiden pertama RI Ir. Soekarno juga sudah memperhatikan para mantan pejuang Kemerdekaan yang disebut Veteran RI. Ini dibuktikan bahwa pada 1 tanggal 2 April 1957 Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 103 tahun 1957 wacana Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan mengakui sebagi satu satunya tubuh yang mewakili kaum Veteran dalam kekerabatan dengan Instansi-Instansi Pemerintah dan Organisasi-Organisasi Veteran Internasional. Itu sungguh menerangkan bahwa adanya perhatian dari Presiden RI terhadap para Pejuang/Veteran, karena melalui LVRI para pejuang mampu menyuarakan kesejahteraannya kepada Pemerintah. Kesejahteraan Veteran RI terus diperhatikan dan ditingkatkan ini dibuktikan sampai pada pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 perihal Veteran Republik Indonesia. PP ini merupakan pembaharuan d ari PP sebelumnya, yakni Nomor 67 Tahun 2014 wacana hal yang sama. Melalui PP itu, dana kehormatan dan derma bagi para Veteran Pembela Kemerdekaan RI, Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan, Veteran Anumerta pejuang kemerdekaan beserta janda, duda dan anak yatim piatu mereka, mengalami kenaikan sebanyak 25 % yang dibayarkan mulai bulan Januari 2019, sebagaimana dibilang dalam Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Baca: