Gerakan Koperasi pelajarancg.blogspot.com Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) di Indonesia Jatuh pada tanggal 12 Juli dimana juga merupakan lahirnya Koperasi Indonesia. Namun tahukah teman-sobat bahwa gerakan perkoperasian di Indonesia tidak sama dengan sejarah kemajuan koperasi dunia Internasional?. Sebagai pelajar Indonesia adabaiknya mempelajari bagaimana perjalanan sejarah gerakan koperasi nasional dari tahun ke tahun. Apalagi di tahun 2020 tepatnya 12 Juli 2020, Koperasi Indonesia akan berusia 73 tahun, dan inilah yang menjadi latar belakang dari goresan pena ihwal gerakan koperasi dari tema pelajaran sejarah untuk hari ini di pelajarancg.blogspot.com
Baca: LOGO DAN TEMA PERINGATAN HARI KOPERASI NASIONAL (HARKOPNAS) KE 73 TAHUN 2020
Gambar kata mutiara berkoperasi tema ucapan selamat memperingati hari koperasi Indonesia |
Daftar Isi
SEJARAH TENTANG GERAKAN KOPERASI NASIONAL DI INDONASIA DARI TAHUN KE TAHUN HINGGA HARI INI
Tahun 1896
Patih Purwokerto (R.Aria Wirya Atmadja) mendirikan Bank Penolong dan Tabungan (Hulp Spaarbank), organisasi semacam koperasi simpan pinjam. Adpun tujuan pendirian bank tersebut adalah untuk menolong para pegawai negeri biar terlepas dari cengkeraman lintah darat. Organisasi ini menjadi filosofi berdirinya Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang sampai saat ini masih eksis.
Ide R. Aria Wiraatmadja (1896) disebarluaskan oleh De Wolf Van Westerrode terhadap para petani. Ia memberikan kredit terhadap petani dengan versi Raiffeisen dan Schultze-Delitzsch di Jerman. Nama Bank ini diganti menjadi “Hulp – Spaar en Landbouwcrediet Bank”.
Rencana De Wolf Van Westerrode mendapat kesepakatan dari pemerintahan Hindia – Belanda. Sejalan dengan itu, diresmikan 250 lumbung Desa yang modalnya diperoleh dari rakyat.
Tahun 1899
Pendirian Lumbung-lumbung ini terjadi juga di Cirebon, didirikan oleh seorang Residen. Modal permulaan diperoleh dari dukungan-bantuan petani berdasarkan luas tanah yang dimiliki. Hasil percobaan tersebut ialah;
- Berdirinya tubuh-badan semacam “purwokertosche Hulp – Spaar en landbouwcredietbank”
- Lumbung-lumbung berdiri diberbagai daerah dengan mencontoh Cirebon (1913) juga beberapa Bank Desa
- Berdirinya Rumah Gadai Negeri
Pemerintah berniat mempelajari seluk beluk hutang penduduk dan apa yang dapat dikerjakan dalam mendidrikan bank-bank kredit pertanian dengan tidak dapat sokongan pemerintah dan cara-cara mana yang dapat diperbaiki dalam peminjaman oleh rumah gadai.
Hasil dari penelitian tersebut seharusnya didasarkan atas koperasi, tetapi bekerjasama beberapan hal yang paling penting adalah Bahwa bangsa Indonesia belum masak/siap untuk mendirikan koperasi, maka oleh pemerintah tidak dibentuk tubuh-badan kredit yang menurut koperasi, namun tubuh-tubuh kredit yang bersifat Badan Pemerintah dengan tidak melepaskan cita-cita untuk tubuh dan kredit yang bersifat koperasi.
Tahun 1904
Pegawai Departemen pertanian, perindustrian dan Perdagangan, Centrale Kas (kelak menjadi bank rakyat) sedikit-sedikit memberi penyuluhan dan penerangan wacana koperasi dan menolong orang yang hendak mendirikan koperasi.
Selain itu dibuat pula Jawatan Kredit Rakyat yang bertugas menyalurkan kredit lewat Bank rakyat Indonesia dengan organisasinya yang luas. Meskipun perjuangan penyuluhan telah dikerjakan, namun masih jauh dari memuaskan alasannya adalah :
- Tidak ada badan Pusat yang dapat menandakan cara-cara bekerja keperluan koperasi.
- Tidak ada kemauan pegawainya
- Tidak ada dasar hukum penyiaran koperasi
- Tidak ada kerja yang berjalan tetap dikarenakan pindahnya pegawai.
Ahirnya dapat disimpulkan bahwa penerangan wacana koperasi masih berjalan secara sambil lalu.
Tahun 1913
Berdiri Serekat Dagang Islam lalu bernama Serikat Islam dan mengusulkan koperasi pada khalayak ramai, akan tetapi hal ini berlangsung lama sebab akidah penduduk pada koperasi makin hari kian berkurang.
Tahun 1915
Lahirnya Undang-Undang Koperasi yang dinamai “Verordening op de Cooperative Verenigingen “(Konongklijk Besluit 7 April Stbl No. 431), ialah Undang-Undang tentang perkumpulan Koperasi untuk segala bangsa.
Tahun 1920
Diadakan “Cooperative Commisie” (Gouvernements Besluit 10 Juni 1920 Stbl No. 1) yang diketuai oleh Dr. J.H Boeke yang bertugas mengusut apakah koperasi untuk Indonesia bermanpaat dan dengan cara apa semoga semangat koperasi tertanam di Indonesia.
Tahun 1924
Di Surabaya oleh Indonesische Studieclub (ISC) yang didirikan oleh DR. Soetomo dianggapa bahwa koperasi ialah suatu alat yang tepat untuk mengembangkan ekonomi rakyat dan menyebarkannya di golongan anggotanya.
Usaha ini ternyata sukses terbukti dengan didirikannya usaha persatuan Koperasi Indonesia, suatu organisasi Pusat untuk pembelian barang-barang.
Tahun 1927
Melalui Cooperative Commisie lahirlah Undang-undang yang menandakan kemauan yang lebih tegas untuk membangun perekonomian rakyat (Regeling Inlandse Cooperative Verenigingen Stbl No. 91)
Tahun 1928
I.S.C berhasil dalam usahanya merubah 9 bank desa dalam tempat kotapraja Surabaya dijadikan badan-tubuh Koperasi dan dimulainya pengenalan azas-azas Koperasikepada yang bersangkutan.
Pada tahun yang sama Usaha I.S.C ini diteruskan oleh Partai Indonesia Raya/Parindra yang karenanya mendirikan Rukun Tani di jawa Timur dan mendirikan asosiasi pelayaran dari bangsa Indonesia yang dinamakan Rukun Pelayaran Indonesia disingkat Rupelin.
Tahun 1929
Atas tawaran partai Nasional Indonesia di Jakarta diadakan kongres Koperasi, yang kesannya dimana-mana diadakan perkumpulan koperasi.
Tahun 1930
Jawatan Koperasi didirikan untuk menggiatkan pergerakan koperasi yang diatur menurut Stbl 1927 No. 91 yang diketuai Prof. Dr. J.H Boeke.
Sejak tahun ini sikap pemerintah mulai aktip dan mengakui kewajibannya untuk memutarkan roda pergerakan koperasi.
Tahun 1939
Diumumkan Undang-undang untuk asosiasi Bumi Putera dan Undang-Undang untuk asosiasi Dagang Indonesia memakai andil dan berlaku sementara di pulau Jawa.
Tahun 1942
Koperasi mengalami pertumbuhan yang sungguh jelek. Kantor Pusat Jawatan Koperasi dan Perdagangan oleh pemerintah Jepang diberi nama “Syomin Kumiai Tyuo Zimusyo” sedangkan kantor daerah menjadi “Syomin Kumiai Sodandyo”. Sesudah itu dibentuk “Djawa Jumin Keizai Sintaisei Konsetsu Jumbi Inkai “(Panitia Sususnan Perekonomian baru di Jawa).
Hasil dari Kumiai atau tubuh diatas ternyata banyak dibenci rakyat sebab corak dan pekerjaannya menyimpang dari koperasi yang bergotong-royong.
Tahun 1945
17 Agustus 1945 Indonesia Merdeka. Baca : SURAT EDARAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA TENTANG PENYEMPURNAAN PENGGUNAAN LOGO DAN TEMA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN (HUT) KE 75 KEMERDEKAAN INDONESIA 17 AGUSTUS TAHUN 2020
18 Agustus 1945 “Bahwa bangsa Indonesia mampu mengangkat dirinya ke luar dari lumpur, tekanan dan hisapan kalau ekonomi rakyat disusun selaku usaha bersama berdasarkan koperasi (kata mutiara Bung Hatta – Bapak Koperasi Indonesia)
Di pasal 33 dicantumkan ketentuan tentang koperasi koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia.
Tahun 1946
Desember 1946 Ir. Teko Sumodiharjo diangkat sebagai Dirjen Perekonomian Rakyat yang menanggulangi kopersai. Adapun Kepala Jawatan dipegang oleh R.S Soeriaatmadja.
Konferenci di Ciparay untuk membentuk Pusat Koperasi Priangan yang diantara tugasnya secepat-cepatnya menyelenggarakn kongres koperasi seluruh Indonesia.
Tahun 1947
Di Tasikmalaya, di gedung pabrik tenun Perintis milik Pusat Koperasi Tasikmalaya, diselenggarakan Kongres Gerakan Koperasi Pertama yang keputusannya adalah :
- Dibentuknya SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) berkedudukan di Tasikmalaya.
- Azas Gotong Royong
- Menetapkan Peraturan Dasar SOKRI
- Menetapkan Pengurus serta Presidium yang diketuai oleh Niti Sumantri
- Kemakmuran rakyat harus dikerjakan menurut pasal 33, dengan koperasi rakyat, koperasi ekonomi, sebagai alat pelaksanaan.
- Mendirikan Bank Koperasi Sentral
- Ditempatkan rancangan koperasi rakyat desa yang mencakup tiga usaha; kredit, konsumsi dan bikinan, dengan pernyataan bahwa koperasi rakyat desa mesti dijadikan dasar susunan SOKRI.
- Memperhebat dan memperluas pendidikan koperasi rakyat di kelompok penduduk .
- Distribusi barang-barang penting harus diselenggarakan oleh koperasi.
- Memutuskan tanggal 12 Juli selaku hari koperasi Indonesia yang tiap – tiap tahun diperingati
BACA: KATA UCAPAN SELAMAT HARI KOPERASI INDONESIA 12 JULI 2020 TERBARU
Paginya dijalankan peletakan Tugu Koperasi yang didirikan pada tanggal 12 Juli 1950.
Jumlah koperasi ketika itu terdapat 2 160 units. Kegiatan koperasi ini terhenti alasannya adalah Agresi Militer Belanda ke II, menyusul Peristiwa Madiun 1948.
Pada tahun 1947 juga Dibentuk GKPI (Gabungan Koperasi Perikanan), lalu menjadi IKPI.
Tahun 1948
Di Yogya dibentuk GKBI (singkatan dari Gabungan Koperasi Batik Indonesia). Baca : KUMPULAN KATA MUTIARA UCAPAN SELAMAT HARI BATIK NASIONAL DI INDONESIA TERBARU
Tahun 1949
Terbentuknya RIS (UUDS), walaupun demikian Koperasi di UUDS tidak berganti sesuai pasal 38 UUDS, koperasi memepunyai dasar aturan yang kuat.
Tahun 1950
Tahun 1949-1950 menjadi negara kesatuan yang dampaknya adalah pusat koperasi di Yogya diagabung dengan jawatan koperasi di Jakarta. Akhirnya Perkumpulan Koperasi berdiri kembali.
Tahun 1951
Koperasi di Jawa Barat, Sumatera Utara membentuk Badan Koordinasi, yang masing-masing berkedudukan di Bandung dan Medan.
12 Juli 1951, Hatta senantiasa berpidato di radio terdiri dari hakekat koperasi, alasan-argumentasi koperasi dan kisah berhasil di mancanegara. Secara teratur pidato ini dijalankan sampai tahun 1959 (1956 Hatta mengundurkan diri selaku wakil presiden)
Peraturan-peraturan Koperasi dimasa Bung Hatta:
- Peraturan Koperasi No. 179/1949 Sama dengan peraturan No. 91/1927 dibentuk saat Belanda berkuasa.
- Peraturan ini mendorong adanya UU Perkoperasian tersendiri
Selain peraturan-peratiran tersebut, di 1951 digagas rencangan UU Perkoperasian oleh Gerakan Koperasi
Tahun 1953
Ditahun ini SOKRI tidak berfungsi. Kongres II di Bandung bulan Juli 1953 yang dipimpin oleh Niti Soemantri yang keputusan nya antara lain:
- Menyetujui pokok-pokok pra-nasehat dari Prof. Sumitro, IskandarTedjakusuma, R.Moh.Ambiya Hadiwinoto, Roesli Rahim dan R.S. Soeria Atmadja.
- Mendirikan suatu tubuh pemusatan pimpinan koperasi untuk seluruh Indonesia yang dinamakan “Dewan Koperasi Indonesia”.
- Mewajibkan “Dewan Koperasi Indonesia” membentuk suatu forum perkoperasi untuk mendidik para anggota, pimpinan, pegawai koperasi serta mendirikan sekolah menengah koperasi di tiap-tiap propinsi.
- Mengeluarkan harian, majalah, brosur, buku pelajaran koperasi.
- Membentuk sebuah panitia yang akan memberikan saran-sasan terhadap pemerintah mengenai Undang-Undang Koperasi.
- Mengusahakan fasilitas derma perlindungan tubuh hukum.
- Mengangkat Bung Hatta (Drs. H. Moh. Hatta) selaku Bapak Koperasi Indonesia.
- Memilih Dewan Pimpinan Dewan Koperasi Indonesia.
Selain keputusan-keputusan diatas, Kongres II di Bandung bulan Juli 1953 juga mendesak pemerintah Republik Indonesia biar:
- Melaksanakan pergantian dasar ekonomi dengan memakai koperasi sebagai system dan alat utama untuk mencapai kemakmuran rakyat bersama, sesuai dengan maksud pasal 38 Undang-Undang Dasar Sementara RI.
- Koperasi dijadikan mata pelajaran pada sekolah lanjutan, dan menanamkan benih perkoperasian pada sekolah rakyat.
- Segera menyelenggarakan undang-undang koperasi yang berdasarkan pada pasal 38 UUDS RI.
- Menambah budget dan belanja negara bagi kemakmuran rakyat terutama di luar pulau jawa / Madura.
- Menyempurnakan susunan jawatan koperasi.
- Merencanakan pembangunan rumah rakyat diundangkan serta menunjuk gerakan koperasi selaku penyelenggara pembangunan rumah-rumah rakyat.
- Penyelenggaraan pembelian padi cuma diselenggarakan kepada organisasi koperasi
Tahun 1957
- Terbentuk Induk Koperasi-Koperasi Indonesia.
- Atas desakan hasil Kongres II maka pada bulan Mei 1958 diadakan rapat-rapat tokoh-tokoh koperasi di Lembang yang didatangi oleh Hatta risikonya disampaikan ke Parlemen, kemudian lahirlah serta disyahkannya undang-undang No. 79/58 ihwal asosiasi Koperasi.
- Undang-udang ini juga memuat prinsip-prinsip koperasi seperti yang dirumuskan oleh Rochdale.
Tidak usang sesudah disyahkannya undang-undang No. 79/58 wacana perkumpulan Koperasi kemajuan iklim politik semakin panas (Majelis gagal menyusun Undang-undang yang baru) kawasan–kawasan bergejolak, dan koperasinya ikut terpuruk.
Tahun 1958
Pada tanggal 27 Oktober 1958 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Koperasi nomor 79 yang cocok dengan pasal 38 Undang-Undang Dasar tahun 1950.
Undang-undang tahun 1958 dikeluarkan atau ditetapkan alasannya adalah :
- UU No. 179 Tahun 1949 tidak sesuai dengan asas kekeluargaan dan bantu-membantu.
- UU No. 179 Tahun 1949 cuma menertibkan cara pemmberitaan akreditasi dan cara kerja koperasi.
- Pemerintah cuma bersifat pasip, menjadi pendaftar dan penasehat saja.
Tahun 1959
Bulan April 1959 menyarankan kembali ke UUD 1945, tetapi tidak sukses. Dan pada Bulan Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit, semoga kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Dari situ, kebijakan pengembangan koperasi berganti, dengan lahir nya PP No. 60/1959 ihwal Perkembangan Gerakan Koperasi, serta INPRES No. 2/1960 ihwal Badan Penggerak Koperasi (Bapekop) yang berpegang teguh pada Undang-Undang No. 79/1958 dan Peraturan Pemerintah No. 60/1959.
Tahun 1960
Bulan April 1960 di Cibogo (Bogor) digagas berdirinya Bank Koperasi Indonesia oleh 8 bank Koperasi dan 4 Koperasi tingkat Nasional. Selain itu dibentuk Bapengkop (Badan Penggerak Koperasi) dengan Inpres No. 2 tahun 1960 yang bertugas mengadakan kerjasama dalam segala kegiatan Instansi-instansi Pemerintah untuk penumbuhan Gerakan Koperasi dari sentra sampai tempat.
Tahun 1961
Pada bulan April 1961, diselenggarakan Munaskop pertama di Surabaya, dengan keputusan diantaranya:
- Membentuk KOKSI (Kesatuan Koperasi Seluruh Indonesia)
- Pembubaran oraganisasi yang sama dengan KOKSI
- Maka DKI tak berlaku lagi selaku gantinya.
- KOKSI dipimpin oleh Presiden.
Adapun pengaruh Peraturan Presiden No. 40/1961 wacana Penyaluran Barang-barang dan Bahan Pokok Keperluan Rakyat diantaranya:
- Koperasi tumbuh secara masal dan seragam.
- Pemerintah mendirikan AKOP dan SKOPMA (11 AKOP dan 21 SKOPMA)
- Indonesia keluar dari PBB
- KOKSI keluar dari ICA ( International Cooperative Alliance). ICA adalah induk organisasi koperasi dunia
Tahun 1964
Keputusan Menteri Transkopemada No.19/1964 memebentuk Panitia Penyelesaian Rancangan UU Koperasi, akan tetapi berlangsung tidak tanpa kendala. Kemudian, dibentuk Panitia bersama Departemen Transkop dan Komisi E DPRGR untuk menyelesaikan ini. Kemudian disahkannya UU ini pada tanggal 2 Agustus 1965 selaku UU No. 14/1965 perihal Perkoperasian. Yang isinya “sebagai organisasi ekonomi yang berfungsi senagai alat Revolusi pengelola mencerminkan kekuatan Progresif Revolusioner berporoskan Nasakom dan berjiwa Maripol.
Tahun 1965
Berlangsung Munaskop ke II di Jakarta dipimpin oleh : Menteri Transkop, Mendagri, Menteri/Sekjen tingkat Nasional yang memutuskan : Bung Karno sebagai bapak Koperasi, pimpinan tertinggi Gerakan Koperasi dan Revolusi perihal keputusan itu maka koperasi dibuat secara massal akan tetapi kebijaksanaan training koperasi berdasarkan Munaskop-Usdek ini rampung saat pecah peristiwa G 30 S/PKI.
Keluarnya Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1965 ihwal Pokok-Pokok Perkoperasian. Dalam UU ini terdapat komponen-komponen politik sehingga hilang kemurnian tujuan koperasi.
G 30 S/PKI selsai, rampung pula Orde Lama dan permulaan kehidupan Orde Baru
Tahun 1966
Bulan Juli 1966 melalui kabinet Ampera menetapkan acara diantaranya Rehabilitasi Prasarana Ekonomi. Untuk Bidang Perkoperasian dipindah ke kementerian dalam Negeri dengan Struktur disebut Dirjenkop oleh Ibnoe Soejono. Adapun Tugasnya terutama yakni :
- Merubah UU No. 14/1965
- Mengganti pemerintah yang ada di koperasi
- Menyusun langkah-langkah di Era Orde Baru.
Bulan Juli 1966 berjalan Musyawarah Nasional I Gerkopin. Hasilnya yaitu Mendesak pemerintah mengganti Undang-Undang No. 14 tahun 1965. UU yang sejiwa dengan prinsip-prinsip koperasi. Resolusi lainnya yaitu:
- Membatalkan hasil munaskop I dan ke II di Surabaya dan Jakarta
- Gerkopin aktif kembali di ICA
Selain itu dikeluarkannya SK Menteri Perdagangan dan Koperasi No.70/SK/III/66 perihal pembentukan Panitia Peninjau kembali UU No. 14/1965. Panitia ini diketuai Ir. Ibnoe Soejono bertugas mulai 11 Juli 1966. Hasil rumusannya disyahkan sebagai UU No. 12/1967 wacana Pokok-Pokok Perkoperasian Indonesia
Tahun 1967
Dengan disahkannya UU No. 12/1967, maka hal itu diupayakan kembali pada prinsip-prinsip koperasi yang berlaku Universal yang diakui ICA.
Pada tahun yang sama Soeharto dilantik jadi Presiden RI. Dimasa Soeharto Pemerintah mendirikan PUSDIKOP di Jakarta disusul berdirinya BALATKOP di tiapi-tiap Propinsi. Kemudian disusul Lahirnya BUUD/KUD dalam masa percobaan.
Tahun 1968
Bulan Juni 1968 Soeharto melantik kabinet Pembangunan, diikuti dengan Munas ke II Gerkopin dengan hasil keputusan Mentranskop No. 64/Kpts/Mentranskop/69 ihwal Perorganisasian dan Tata Cara Pemberian Pengesahan Badan Hukum terhadap Badan Kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia.
Tahun 1970
Gerkopin melaksanakan rapat, mengubah nama menjadi DKI (Dewan Koperasi Indonesia). Pada rapat ini mengesahkan pengelola paripurna DKI yang diketuai oleh Komodor Laut R. Sardjono
Tahun 1971
Berdirinya Bank Bukopin yang didirikan oleh 8 induk-induk koperasi, ditahun yang sama Pemerintah mendirikan LJKK (Lembaga Jaminan Kredit Koperasi) kemudian menjadi Perum PKK.
Tahun 1973
BUUD/KUD dikembangkan di tempat lain lewat Inpres No. 04 Tahun 1973 tentang KUD. Kemudian dilanjutkan dengan Repelita I Tarap Hidup Rakyat.
Tahun 1974
Menteri Perdagangan dan Koperasi melakukan pelatihan koperasi dengan mengembalikan pada prinsip-prinsip koperasi yang sesungguhnya.
Tahun 1978
Inpres No. 2 Tahun 1978 mengubah Inpres No. 4 Tahun 1973. dan Dirjen Koperasi diganti ke Dirjen Perdagangan pada Menteri Muda Koperasi dan Kepala Bulog. Dipilih Letjen. Bustanil Arifin sebagai Menmud.
Tahun 1984
Keluarnya Inpres No. 4 tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan KUD (BPP-KUD)
Tahun 1988
Instruksi Menkop No. 09/Inst/M/VI/88 ihwal Pedoman Pembinaan dan Pengembangan KUD Mandiri. Pada tahun ini pula bangkit INKOPAU, INKOVERI, INKOPABRI, GKSI, KOPINDO, KJAN, PUSKOPELRA dan INKOPKAR.
Tahun 1992
Keluar Undang-Undang Nomor. 25 tahun 1992 mengganti UU no. 12/1967
Tahun 1993
Munaskop ke XIII di Jakarta tanggal 10 Juli 1993 dengan hasil terpilihnya Sri Edi Swasono sebagai ketua DEKOPIN.
Pada periode ini terjadi pertentangan berkepanjangan berhubungan adaptasi Anggaran Dasar Dekopin dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992
Dengan keluarnya Keppres No. 21 Tahun 1997 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dekopin, maka konflik berakhir.
Konsekuensi dari berlakunya Keppres Nomor 21 tersebut tersebut pada tanggal 15 Juni 1997 telah diselenggarakan RA Dekopin dan memilih Sri Mulyono Herlambang selaku Ketua Dekopin Periode 1997-2003
Tahun 1995
Berdiri Lembaga Pendidikan Perkoperasian (LAPENKOP), dibawah naungan DEKOPIN, bertugas melakukan pendidikan dan pelatihan perkoperasian, diresmikan oleh Kabalitbang Depkop dan PPK (Prof. Suharto Prawironegoro)
Tahun 1997
Presiden Suharto diberi gelar Bapak Pembangunan Koperasi oleh Gerakan Koperasi. Reformasi bergulir, Soeharto lengser diganti oleh Habibie, sedangkan Menteri Koperasi dijabat oleh Adi Sasono. Kemudian Dikeluarkan Kepres No. 24 /1999, isinya; membatalkan Kepres 21/1997 (Mengembalikan fungsi Dekopin mirip pada tahun 1993 / zaman Sri Edi Swasono)
Tahun 1999
Secara demokrasi, Drs. H.M. Nurdin Halid terpilih sebagai Ketua Dekopin untuk masa 1999 – 2004.
Tahun 1993-2000
Terjadi upaya untuk merevisi UU no. 25 /1992, dan terdapat dua draft tawaran, model DEKOPIN mewakili gerakan dan Versi LSP2I mewakili Pemerintah. Diskusi dan obrolan dilakukan untuk mencapai kompromi dan akad. Kedua belah pihak mempercayakan DR. MusliminNasution sebagai penyelaras kedua draft untuk diajukan ke dewan perwakilan rakyat.
Tahun 2000-2020
Bagaimana perjalanan sejarah gerakan koperasi di Indonesia Pada kala tahun ini? bagikan usulan atau isu kau yang telah dipelajari di sekolah mengenai koperasi dalam komentar pelajarancg.blogspot.com, semoga bermanfaat dan Selamat memperingati hari koperasi Nasional (Harkopnas) 12 Juli 2020, Semoga koperasi-koperasi unit sekolah, desa, provinsi, bisa menggerakan perekonomian penduduk sekitar sehingga Indonesia Maju! Dirgahayu Koperasi!