Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Pelajarancg.blogspot.com:
Daftar Isi
Pengertian Warga Negara
Dalam UUD 1945 Amandemen ihwal warga negara dan Penduduk dikontrol dalam pasal 26 dan pasal 27. Dalam pasal 26 mengontrol apa yang sudah dimaksud Warga Negara ialah orang – orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang Bangsa lain yang disyahkan dengan UU sebagai WNI. Penduduk yakni WNI dan WNA yang bertempat tinggal diIndonesia. Selanjutnya dikelola dengan UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarga negaraan RI.
Pasal 27 ayat 1 : Mengatur tentang persamaan kedudukan WNI dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung aturan dan pemerintahan tanpa kecualinya.
ayat 2 : Tiap-tiap WN berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang patut bagi kemanusiaan.
Ayat 3 : Setiap WN berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan bela negara. Selanjutnya upaya bela negara dikelola dalam UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahana Negara.
Dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
- Pasal 9 ayat (1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
- Pasal 9 ayat (2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya belanegara, sebagaimanaa dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui :
- Pendidikan kewarganegaraan;
- Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
- Pengabdian selaku prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan
- Pengabdian sesuai dengan profesi.
- Pasal 9 ayat (3) Ketentuan tentang pendidikan kewarganegaran, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi dikelola dengan undang-undang.
Penjelasan pasal 9 UU No. 3 Tahun 2002
- Ayat (1) Upaya bela negara yaitu sikap dan sikap warganegara yang dijiwai oleh kecintaannya kepadda Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelancaran hidup bangsa dan Negara. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar negara, juga ialah kehormatan bagi setiap warga negara yang dilakukan dengan sarat kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
- Ayat (2) abjad a : Dalam pendidikan kewarganegaraan telah tercakup pengertian tentang kesadaran bela Negara.
- abjad b : Cukup jelas
- karakter c : Cukup jelas
- aksara d : Yang dimaksud dengan pengabdian sesuaui dengan profesi yakni pengabdian warga negara yang memiliki profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam mengatasi dan/atau memperkecil akhir yang ditmbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.
- Ayat (3) : Cukup terperinci
Pelajari: MACAM DAN PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB
Menurut hebat bahasa Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), (1994 : 1125) pemahaman warga negara secara biasa adalah penduduk sebuah negara atau bangsa menurut keturunan, kawasan lahir dan sebagainya, yang mempunyai keharusan dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.
Pelajari: PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB SEBAGAI WARGA MASYARAKAT
Hak dan Kewajiban Dalam Bela Negara
Hak secara umum ialah sesuatu yang selayaknya diterima seseorang sehabis beliau memenuhi keharusan. Sedangkan kewjiban yakni sesuatu yang seharusnya dan wajib dilaksanakan seseorang dengan legitimasi yang berlaku dalam penduduk ataupun dalam hukum. Hak dan keharusan warga negara terhadap negara dikelola dalam UUD 1945 dan aturan aturan lainnya yang ialah tindak lanjut dari Undang-Undang Dasar 1945.
Hak warga negara yakni sesuatu yang mampu dimiliki oleh warga negara dari negaranya, seperti hak untuk hidup secara pantas dan aman, pelayana dan hak lain yang dikelola dalam UU.
Menurut Supriatnoko (2008 : 170) Kewajiban warga negara terhadap negaranya yakni kewajiban untuk membela negara dan mentaati UU. Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara yakni terlibatnya warga negara, baik secara pribadi maupun tidak langsung, lewat perwakilan dalam setiap perumusan hak dan keharusan tersebut, sehingga warga negara sadar dan memperlakukan hak dan kewajiban selaku bab dari kehidupannya.
Hak warga Negara
Hak warga negara dari negaranya diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni :
- Pasal 27 ayat 2 pekerjaan yang pantas
- Pasal 27 ayat 3 membela negara
- Pasal 28 hak berpendapat
- Pasal 29 kemerdekaan memeluk agama
- Pasal 30 ayat 1 hak dalam pertahanan keamanan negara
- Pasal 31 ayat 1 hak mendapat pengajaran
- Pasal 32 ayat 1 hak mengembangkan dan memajuka kebudayaan
- Pasal 33 hak ekonomi atau untuk menerima kemakmuran sosial
- Pasal 34 fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara
Kewajiban warga Negara
Kewajiban warga negara tehadap negaranya diatur pula dalam UUD 1945 yakni :
- Pasal 27 ayat 1 wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Pasal 27 ayat 3 keharusan membela negara.
- Pasal 30 ayat 1 keharusan ikut serta dalam usaha pertahanan dan keselamatan negara.
Status Kewarganegaraan
Kedudukan warganegara dalam Negara
Menurut Winarno, (2009 : 50) Hubungan warga negara dengan Negara terwujud dalam bentuk hak dan kewajiban antara keduanya. Warga negara punya hak dan kewajiban terhadap negara. Sebaliknya negara punya hak dan kewajiban terhadap warganya. Kaprikornus warga negara dengan negara punya korelasi timbal balik yang sederajat. Hubungan warga negara dengan negara ini bersifat khusus, alasannya mereka yang menjadi warga negaralah yang memiliki kekerabatan timbal balik.
1. Penentuan warga Negara
Penentuan kewaganegaraan didasarkan atas kelahiran ialah Ius Soli dan Ius Sanguinis. Ius Soli artinya kewarganegaraan seseorang ditentukan dari daerah mana orang tersebut dilahirkan. Sedangkan Ius Sanguinis adalah kewarganegaraan seseorang diputuskan menurut keturunan dari orang tersebut.
Selain dari ketentuan diatas, dapat juga kewarganegaraan seseorang ditentukan persamaan derajat.
Asas persamaan aturan didasarkan persepsi bahwa suami istri ialah suatu ikatan yang tidak terpecah selaku inti dari penduduk . Dalam hidup bersama suami istri perlu merefleksikan suatu kesatuan yang lingkaran termasuk dalam dilema kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri yakni sama an satu.
Asas persamaan derajat beranggapan bahwa suatu perkawinan tidak menimbulkan status kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk memilih sendiri kewarganegaraan. Makara mereka mampu berlawanan kewarganegaraan seperti hak dikala belum berkeluarga. (Winarno, 2009 : 51)
Kaprikornus suami-istri yang berbeda kewarganegaraan melaksanakan ikatan perkawinan yang syah menurut aturan negara, tidak serta merta kehilangan warga negara masng-masing. Kaprikornus mereka kebebasan apakah mau disatukan kewarganegaraannya atau tetap masing -masing kewarganegaraan asal. Jadi terang disini duduk perkara kewarganegaraan merupakan hak asasi, sehingga undangundang tidak bisa memaksakan peralihan kewarganegaraan salah satu pihak dalam ikatan suami-istri tersebut.
Yang menjadi persoalan kewarganegaraan adalah hadirnya apatride dan bipatride. Apatride yakni orang kehilangan kewarganegaraan. Bipatride yaitu orang yang mempunyai dua kewarganegaraan. Bahkan mampu timbul multipatride yaitu orang yang punya kewarganegaraan lebih dari dua negara. Hal ini semuanya mampu terjadi karena penentuan warganegara menurut Ius Soli dan Ius Sanguinis, tiap-tiap negara tidak sama ada yang Ius Solidan ada Ius Sanguinis. Mungkin ada negara yang menganut kedua teori ini.
Warga Negara Indonesia
Indonesia telah memilih siapa yang menjadi WNI, ialah (pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945) Yakni :
- Orang-orang Indonesia orisinil dan orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia.
- Penduduk adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Ketentuan lebih lanjut dikontrol dalam UU No. 12 tahun 2006 dan UU yang lain asalkan tidak bertentangan ( atau belum diganti) dengan UU 12/2006. Seperti peraturan pelaksanaan UU No. 62/1958 jo UU No./1976.
Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Yang dimaksud kewarganegaraan Indonesia berdasarkan UU o. 12 Tahun 2006 ihwal kewarganegaraan RI yaitu : Pasal 4
Setiap orang yang menurut peraturan perundang-permintaan dan atau berdasarkan kontrakpemerintah Indonesia dan negara lain sebelum UU 12 Tahun 2006 berlaku telah menjadi WNI. ……..dst ( silahkan baca UU No. 12 / 2006 )
Sebaliknya WNI yang dimaksud pasal 4 UU No.2 Tahun 2006 bisa kehilangan status WNI-nya disebabkan pasal 23 adalah :
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
- …….dst. ( silahkan baca pasal 23 UU No.2 / 2006 ).
Orang ajaib (WNA) dapat menjadi WNI berdasarkan Pasal 8 ialah Kewarganegaraan Repulik Indonesia mampu juga diperoleh melaluipewarganegaraan (metode bagi orang gila untuk mendapatkan kewarganegaraan Republik Indonesia dengan cara ejekan permintaan pewarganegaraan sesuai ketentuan yang dikontrol dalam pasal 9. Catatan pelajarancg.blogspot.com (silahkan baca UU No.12 / 2006 perihal Kewarganegaraan).
SOAL LATIHAN
Silahkan jawab soal-soal dibawah goresan pena pelajarancg.blogspot.com!
1. Sebutkan hak dan keharusan kita selaku Warga Negara Indonesia?
2. Apa yang dimaksud dengan :
- Apatride
- Bipatride
- Multipatride
3. Apa yang dimaksud dengan Ius Soli dan Ius Sanguinis?
4. Sebutkan pasal-pasal yang mengatur hak warga negara ? Jelaskan!
5. Berikan Penjelasan pasal 9 UU No. 3 Tahun 2002!
Demikianlah postingan Mata Pelajaran (Mapel) Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) pada goresan pena Pelajarancg.blogspot.com, agar bermanfaat!