8 Kriteria Nasional Pendidikan Dalam Penerapan Mbs

Pelajarancg: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) mengisyaratkan agar Sekolah maupun Madrasah menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah yang sering diketahui dengan MBS.

MBS ialah proses mengelola sumber daya secara efektif untuk meraih tujuan yang memberikan otonomi lebih besar terhadap sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif secara eksklusif semua bagian warga sekolah, yaitu; kepala sekolah, guru, siswa, orang renta dan masyarakat.

Sekolah yang hendak menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) mesti menyanggupi kriteria minimal tentang metode pendidikan diseluruh kawasan NKRI. Kriteria-tolok ukur dalam penerapan MBS terbagi menjadi 8 Standar. Yakni, Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian.

Standar inilah yang digunakan dalam penentuan penyelenggaraan pendidikan skala Nasional, sebagaimana dikelola dalam Peraturan perundang-usul.

Perundang-undanganan Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Nasional Pendidikan (SNP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan mengisyaratkan agar Sekolah maupun Madrasah menerapkan MBS.

Berikut kedelapan persyaratan nasional dalam Pendidikan di Indonesia yang dibahas pada Kurikulum pelajarancg.blogspot.com untuk penerapan MBS atau Manajemen Berbasis Sekolah.

 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor  8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DALAM PENERAPAN MBS

INSTRUMEN 8 SNP DALAM PENERAPAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH (MBS)

1.) Standar Isi

Standar Isi (SI) merupakan standar perihal ruang lingkup bahan dan tingkat Kompetensi untuk meraih Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. SI Pendidikan ini mencakup:

  • Perangkat pembelajaran sesuai rumusan kompetensi lulusan
  • Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dikembangkan sesuai prosedur
  • Sekolah melakukan kurikulum sesuai ketentuan
  Puisi Sedih Ibu Tentang KDRT (Lukaku Menjadi Lukamu )

2.) Standar Proses

Standar Proses (SPR) merupakan ketentuan atau persyaratan perihal pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. SPR Pembelajaran ini mencakup:

  • Sekolah menyiapkan proses pembelajaran sesuai ketentuan
  • Proses pembelajaran dijalankan dengan sempurna
  • Pengawasan dan penilaian asli dilaksanakan dalam proses pembelajaran

3. Standar Kompetensi Lulusan

Standar kompetensi lulusan (SKL) merupakan kriteria tentang kualifikasi kesanggupan lulusan yang mencakup perilaku, pengetahuan, dan kemampuan. SKL mencakup:

  • Lulusan mempunyai kompetensi pada dimensi perilaku
  • Lulusan memiliki kompetensi pada dimensi pengetahuan
  • Lulusan memiliki kompetensi pada dimensi keahlian

4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SPT) ialah kriteria tentang pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. SPT ini mencakup:

  • Ketersediaan dan kompetensi guru sesuai ketentuan
  • Ketersediaan dan kompetensi kepala sekolah sesuai ketentuan
  • Ketersediaan dan kompetensi tenaga manajemen sesuai ketentuan
  • Ketersediaan dan kompetensi laboran sesuai ketentuan
  • Ketersediaan dan kompetensi pustakawan sesuai ketentuan

5. Standar Sarana dan Prasarana

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SPT) ialah persyaratan mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. SPT ini mencakup:

  • Kapasitas daya tampung sekolah mencukupi
  • Sekolah memiliki sarana dan prasarana pembelajaran yang lengkap dan patut
  • Sekolah memiliki fasilitas dan prasarana pendukung yang lengkap dan pantas

6. Standar Sarana dan Prasarana

Standar Sarana dan Prasarana (SSP) artinya persyaratan tentang ruang berguru, daerah berolahraga, daerah beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, kawasan berkreasi dan berekreasi serta sumber mencar ilmu lain, yang dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran, tergolong penggunaan teknologi info dan komunikasi. SSP ini mnecakup:

  • Kapasitas daya tampung sekolah mencukupi
  • Sekolah mempunyai sarana dan prasarana pembelajaran yang lengkap dan layak
  • Sekolah mempunyai sarana dan prasarana pendukung yang lengkap dan layak

7. Standar Pembiayaan

Standar Pembiayaan (SB) merupakan persyaratan mengenai bagian dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. SB ini mencakup:

  • Sekolah memperlihatkan layanan subsidi silang
  • Beban operasional sekolah sesuai ketentuan
  • Sekolah melakukan pengelolaan dana dengan baik

8. Standar Penilaian Pendidikan

Standar Penilaian Pendidikan (SPN) ialah kriteria tentang mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil mencar ilmu Peserta Didik. SPN ini meliputi:

  • Aspek penilaian sesuai ranah kompetensi
  • Teknik penilaian obyektif dan akuntabel
  • Penilaian pendidikan ditindaklanjuti
  • Instrumen penilaian menyesuaikan faktor
  • Penilaian dilakukan mengikuti mekanisme

Kesimpulan

Secara umum mampu ditarik kesimpulan bahwa implementasi MBS akan behasil lewat strategi-seni manajemen berikut ini:

Pertama, sekolah harus mempunyai otonomi kepada empat hal, ialah dimilikinya otonomi dalam kekuasaan dan kewenangan, pengembangan pengetahuan dan kemampuan secara berkesinambungan, saluran informasi ke segala bagian dan dukungan penghargaan kepada setiap pihak yang berhasil.

Kedua, adanya peran serta masyarakat secara aktif, dalam hal pembiayaan, proses pengambilan keputusan terhadap kurikulum. Sekolah mesti lebih banyak mengajak lingkungan dalam mengorganisir sekolah alasannya adalah bagaimanapun sekolah ialah bagian dari penduduk luas.

Ketiga, kepala sekolah mesti menjadi sumber inspirasi atas pembangunan dan pengembangan sekolah secara biasa . Kepala sekolah dalam MBS berperan sebagai designer, motivator, fasilitator. Bagaimanapun kepala sekolah ialah pimpinan yang mempunyai kekuatan untuk itu. Oleh karena itu, pengangkatan kepala sekolah harus didasarkan atas kesanggupan manajerial dan kepemimpinan dan bukan lagi didasarkan atas jenjang kepangkatan.

Keempat, adanya proses pengambilan keputusan yang demokratis dalam kehidupan dewan sekolah yang aktif. Dalam pengambilan keputusan kepala sekolah mesti membuatkan iklim demokratis dan memperhatikan aspirasi dari bawah. Konsumen yang mesti dilayani kepala sekolah ialah murid dan orang tuanya, penduduk dan para guru. Kepala sekolah jangan senantiasa menengok ke atas sehingga hanya mengasyikkan pimpinannya namun mengorbankan masyarakat pendidikan yang utama.

  Puisi Pilihan - Oleh Muhammad Khalid bin Zainul

Kelima, semua pihak mesti memahami tugas dan tanggung jawabnya secara bersungguhsungguh. Untuk mampu mengetahui peran dan tanggung jawabnya masing-masing mesti ada sosialisasi terhadap rancangan MBS itu sendiri. Siapa kebagian peran apa dan melaksanakan apa, hingga batas-batas konkret perlu diterangkan secara positif.

Keenam, adanya guidlines dari departemen pendidikan terkait sehingga mampu mendorong proses pendidikan di sekolah secara efisien dan efektif. Guidelines itu jangan sampai berbentukperaturan-peraturan yang mengekang dan membelenggu sekolah. Artinya, tidak perlu lagi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan MBS, yang diperlukan yaitu rambu-rambu yang membimbing.

Ketujuh, sekolah mesti memiliki transparansi dan akuntabilitas yang minimal diwujudkan dalam laporan pertanggung jawabannya setiap tahunnya. Akuntabilitas selaku bentuk pertanggung jawaban sekolah kepada semua stakeholder. Untuk itu, sekolah mesti dijalankan secara transparan, demokratis, dan terbuka kepada segala bidang yang dilakukan dan terhadap setiap pihak terkait.

Kedelapan, Penerapan MBS mesti diarahkan untuk pencapaian kinerja sekolah dan lebih khusus lagi yakni mengembangkan pencapaian belajar siswa. Perlu dikemukakan lagi bahwa MBS tidak bisa eksklusif mengembangkan kinerja berguru siswa tetapi potensial untuk itu. Oleh alasannya itu, perjuangan MBS harus lebih terkonsentrasi pada pencapaian prestasi mencar ilmu siswa.

Kesembilan, implementasi diawali dengan sosialsasi dari desain MBS, identifikasi peran masing-masing pembangunan kelembagaan capacity building menyelenggarakan pelatihan training terhadap peran barunya, implementasi pada proses pembelajaran, penilaian atas pelaksanaan dilapangan dan dijalankan perbaikan-perbaikan.

Itulah pelajarancg: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) mengisyaratkan supaya Sekolah maupun Madrasah menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah yang sering diketahui dengan MBS. Semoga bermanfaat bagi pengunjung pelajarancg.blogspot.com