Permendikbud No 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar

Sobat , bahwa sehubungan dgn proses belajar mengajar yg sudah dilaksanakan disetiap satuan pendidikan, perlu dilaksanakan Penilaian hasil mencar ilmu peserta didik yg antara lain bertujuan untuk;

  • mengetahui pencapaian hasil mencar ilmu peserta didik, serta;
  • mengenali efektifitas serta efisiensi banyak sekali unsur pembelajaran. sehingga dgn penilaian hasil berguru tersebut, akan mampu di evaluasi sejauh mana kesuksesan proses pembelajaran yg sudah dilaksanakan disetiap satuan pendidikan.
  Petunjuk Teknis POP Bimbingan Konseling (BK) Pada Madrasah