UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren sudah resmi disahkan oleh dewan perwakilan rakyat RI bersama Presiden RI Ir. Joko Widodo di Jakarta pada 15 Oktober 2019.
Pendidikan Pesantren kebanyakan diselenggarakan oleh masyarakat selaku perwujudan pendidikan dari, oleh, & untuk penduduk . Jauh sebelum Indonesia merdeka, pendidikan yg diselenggarakan oleh Pesantren sudah lebih dulu berkembang.
Selain menjadi akar budaya bangsa, nilai agama disadari ialah serpihan tak terpisahkan dlm pendidikan. Pendidikan Pesantren pula meningkat sebab mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yg dinilai menghadapi aneka macam kekurangan .
Secara historis, keberadaan Pesantren menjadi sangat penting dlm upaya pembangunan penduduk , terlebih lagi alasannya adalah Pesantren bersumber dr aspirasi penduduk yg sekaligus merefleksikan kebutuhan penduduk bergotong-royong akan jenis layanan pendidikan & layanan yang lain.
Untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren dlm melaksanakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, & fungsi pemberdayaan penduduk , diperlukan pengaturan untuk menawarkan rekognisi, alirmasi, & fasilitasi pada Pesantren berdasarkan tradisi & kekhasannya.
Sementara itu, pengaturan mengenai Pesantren belum mengakomodasi pertumbuhan, aspirasi & kebutuhan hukum penduduk , serta belum menempatkan pengaturan hukumnya dlm kerangka peraturan perundangundangan yg terintegrasi & komprehensif.
Hal tersebut menyebabnya perlakukan hukum yg tak sesuai dgn norma menurut kekhasan & kesenjangan sumber daya yg besar dlm pengembangan Pesantren. Sebagai pecahan strategis dr kekayaan tradisi & budaya bangsa Indonesia yg perlu dijaga kekhasannya, Pesantren perlu diberi potensi untuk berkembang & ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, tergolong Pemerintah Fusat & Pemerintah Daerah.
Oleh alasannya itu, dibutuhkan undang-undang yg dapat dijadikan selaku landasan hukum yg berpengaruh & menyeluruh dlm penyelenggaraan Pesantren yg dapat memberikan rekognisi kepada kekhasannya, sekaligus selaku landasan aturan untuk menawarkan afirmasi & fasilitasi bagi pengembangannya.
Undang-Undang tentang Pesantren mengontrol mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, & fungsi pemberdayaan masyarakat. Melalui Undang-Undang perihal Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui selaku cuilan dr penyelenggaran pendidikan nasional.
Undang-Undang ihwal Pesantren memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren dlm membentuk, mendirikan, membangun, & mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai & norma, varian & kegiatan, profesionalisme pendidik & tenaga kependidikan, serta proses & metodologi penjaminan mutu.
Undang-Undang tentang Pesantren pula menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kepraktisan jalan masuk bagi lulusan, & independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan aturan bagi Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah untuk memperlihatkan fasilitasi dlm pengembangan Pesantren.
Download UU No 18 Tahun 2019 Tentang Pondok Pesantren
Undang-Undang tentang Pesantren ialah kesepakatan bareng dgn melibatkan pihak yg mewakili komunitas Pesantren, yg masing-masing telah memvalidasi rumusan norma hukum dengan-cara maksimal sesuai dgn karakteristik & kekhasan Pesantren.
Silengkapnya terkait isi dr UU No 18 Tahun 2019 Tentang Pondok Pesantren, silahkan diunduh disini: Unduh File.