Surat Persetujuan Orang Tua Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan-cara terbatas di Sekolah pada masa pandemi covid19 ini ialah salah satu prasayarat yg mesti dimiliki oleh Sekolah/Madrasah biar dapat mengadakan pembelajaran tatap paras di masa new wajar masa pandemi Covid19.
Pihak Sekolah wajib meminta kesepakatan dr orang tua siswa pada masa pandemi Covid19 sebelum mampu mengadakan pembelajaran tatap tampang, Orang bau tanah siswa/wali siswa berhak setuju, namun disisi lain orang renta pula berhak menolak (tidak baiklah) untuk siswa mengikuti proses pembelajaran tatap wajah & melaksanakan proses pembelajaran dengan-cara daring/BDR.
Untuk Meminta persetujuan orang renta siswa/wali siswa, Sekolah/Madrasah mampu menciptakan Surat Persetujuan Orang Tua Siswa Untuk Menyelenggarakan Proses Belajar Tatap Muka di Masa Pandemi Covid19.
Surat Persetujuan Orang Tua Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ditanda tangani oleh orang tua siswa dgn bermaterai ini dapat dijadikan pijakan bagi Sekolah/Madrasah dlm mengambil keputusan untuk mengadakan pembelajaran tatap muka(PTM) dengan-cara terbatas.
Selain Surat Persetujuan Orang Tua Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Sekolah wajib memenuhi syarat-syarat yang lain yg diputuskan oleh Pemerintah lewat Penyesuaian SKB 4 Menteri ihwal Penyelenggaraan Pembelajaran tatap wajah (PTM) dengan-cara terbatas di Masa pandemi Covid-19.
Syarat tersebut, wajib dipenuhi oleh Sekolah sehingga Pemerintah daerah dlm hal ini Pemerintah Kab/Kota menyetujui sekolah untuk mengadakan pembelajaran tatap wajah (PTM).
Contoh Surat Persetujuan Orang Tua Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ini dapat dimodifikasi serta diadaptasi sebagaimana tata persuratan sekolah/Madrasah masing-masing.
Demikianlah isu tentang Surat Persetujuan Orang Tua Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah pada masa pandemi covid-19, mudah-mudahan dapat memberikan manfaat.
Kami_Madrasah