Surat Pernyataan Kepala Sekolah ihwal Kesiapan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Di Sekolah/Madrasah menjadi salah satu persyaratan yg mesti dipenuhi oleh satuan pendidikan baik Sekolah/Madrasah untuk mampu mengadakan pembelajaran tatap paras di Sekolah.
Surat Pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah menjadi syarat selain Sekolah/Madrasah mesti memenuhi syarat-syarat lain, yakni; 1) Berada pada zona hijau & kuning; 2) Memiliki izin dr Pemda, Kemenag/Kanwil; 3) Memenuhi kesiapan penerapan protokol kesehatan; & 4) memiliki izin & persetujuan dr orang renta siswa.
Surat Pernyataan Kepala Sekolah ihwal Kesiapan Pembelajaran Tatap Muka Di Sekolah menjadi prasayarat terakhir untuk Sekolah dapat menyelenggarakan proses KBM di Sekolah di masa pandemi Corona Viruse Desease 2019 (Covid19).